Pemilihan Presiden Tepat Waktu Demi Kontestasi Politik Yang Sehat

Syahrul Ramadhan
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syahrul Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilu. (foto sendiri)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilu. (foto sendiri)
ADVERTISEMENT
Perdebatan penambahan masa jabatan presiden bukan hal yang baru di Indonesia, melainkan hal ini sejak proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. di tengah masa pandemi Covid-19 situasi politik di Indonesia sedang menghangat akibat muncul rencana penundaan pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Rencana penundaan pemilu 2024 ini pertama kali disampaikan oleh ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengklaim pada saat ini rakyat Indonesia masih membutuhkan presiden Jokowi bahkan Muhaimin mengklaim dia sudah mempunyai big data masyarakat yang mendukung hal itu.
Rencana ini pun didukung oleh dua partai pendukung pemerintah, yaitu ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Keduanya beralasan penundaan pemilu layak dipertimbangkan demi momentum perbaikan perekonomian di masa pandemi Covid-19 dan hanya menyampaikan harapan dari kelompok pengusaha. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim juga memiliki big data yang memperlihatkan dukungan dari rakyat untuk penundaan pemilu. Namun, baik Muhaimin dan Luhut sampai saat ini tidak bisa menunjukan big data yang mereka maksud terkait wacana itu.
ADVERTISEMENT
Berbagai alasan yang dikemukakan untuk meloloskan rencana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden ini mirip dengan yang terjadi di era Orde Baru. Ketika Presiden Soeharto sudah menjabat hampir 30 tahun kelompok pro pemerintah tetap mendukungnya dan melanjutkan kepemimpinan.
Yang mana kita semua ketahui negara ini adalah negara yang menggunakan sistem demokrasi yang mana di negara demokrasi ini memiliki pemimpin yang di sebut sebagai presiden pemilihan presiden ini di laksanakan 5 tahun sekali dimana hasil pemungutan suara tersebut akan di umumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pemilihan Presiden ini tidak dapat dipisahkan dalam keterlibatan birokrasi politik. Di mana kita ketahui, birokrasi berasal dari kata bureaucracy yang diartikan sebagai suatu organisasi yang mempunyai rantai komando dengan bentuk segi tiga dimana lebih banyak orang berada di tingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya sering ditemukan pada instansi yang sifatnya sipil maupun militer.
ADVERTISEMENT
Politik adalah urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Dimana birokrasi politik merupakan susunan suatu rantai negara atau pemerintahan, dimana terdapat tingkatan atas dan tingkatan bawah. Dalam Pemilihan presiden keterlibatan birokrasi politik untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan politik.
Dalam pemilihan presiden pasti ada campur tangan birokrasi politik dimana ada beberapa instansi tertentu yang mendukung hal tersebut. Para calon akan didukung dari instansi pemerintah dimana setiap instansi pemerintah pusat dan daerah akan mendukung calon yang didukung karena mereka berasal dari satu partai atau aliansi atau penggabungan partai.
Pada tahun 2024 akan ada penyelenggraan pemilihan presiden dimana terdapat skenario pemilihan presiden 2024 dari keputusan rapat Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2021 yaitu membentuk tim kerja yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu. Dimana bertujuan untuk menyusun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 harus diputuskan paling lambat pada Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Namun, tim kerja kurang efektif dalam menjalankan tugasnya. Formasi kerja harus menunggu selesainya tugas Panitia Kerja Komisi II DPR RI tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU dalam rancangan skenario Pemilihan Umum 2024 memiliki dua alternatif hari pemungutan suara untuk pemilihan umum serentak yaitu 14 Februari atau 6 Maret.
Pemungutan suara pemilu dilakukan lebih awal dari periode sebelumnya yaitu pada bulan April karena para pihak membutuhkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan pencalonan pada tahun 2024. Masyarakat berharap pemilihan presiden nanti berjalan dengan seharusnya tidak ada kecurangan supaya kontestasi politik di negara ini menjadi lebih baik lagi.
Pemilihan presiden yang baik akan menentukan Indonesia di 5 tahun ke depan Lebih dari 240 juta orang Indonesia merindukan perubahan. Mereka ingin melihat tanah airnya mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar mampu membawa keadilan dan kesejahteraan. Siapa pun yang memenangkan pemilihan presiden pada dasarnya adalah pemimpin untuk semua, bukan hanya individu dan kelompok tertentu saja.
ADVERTISEMENT