Konten dari Pengguna

E-Meterai Resmi Diberlakukan, Bagaimana Kepastian Hukumnya?

Arundhati Taqwa
Mahasiswa S1 ilmu administrasi fiskal, Universitas Indonesia
3 Januari 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arundhati Taqwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilusterasi e-Meterai /pos.e-meterai.co.id/
zoom-in-whitePerbesar
Ilusterasi e-Meterai /pos.e-meterai.co.id/
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, infrastruktur digital di Indonesia terus mengalami perubahan. Hal tersebut sejalan dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang sampai saat ini telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan. Pengaruh tersebut terlihat pada kegiatan bisnis khususnya dari segi hukum bisnis. Hal tersebut dikarenakan adanya internet menjadikan segala kegiatan bisnis menjadi mudah, cepat, efisien, dan praktis. Internet telah memperluas cakupan bisnis mulai dari skala nasional hingga internasional.
ADVERTISEMENT
Dengan segala kemudahan dan manfaat yang diberikan, masyarakat mulai beralih ke transaksi elektronik yang menggunakan media e-commerce. E-commerce sendiri didefinisikan oleh David Baum sebagai “satu set teknologi, aplikasi-aplikasi, dan proses bisnis yang dinamis untuk menghubungkan perusahaan, konsumen, dan masyarakat melalui transaksi elektronik dan pertukaran barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik”. Oleh karena itu, seringkali atas transaksi elektronik yang dilakukan akan berujung terhadap terjadinya kesepakatan atau perjanjian yang sifatnya perdata dalam bentuk dokumen elektronik.
Dengan meningkatnya jumlah transaksi e-commerce tentu akan memberikan pengaruh terhadap penerimaan pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan kepastian hukum terhadap pengguna e-commerce dalam melakukan transaksi online agar terhindar dari kejahatan seperti penipuan.
Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,
ADVERTISEMENT
Sebenarnya dokumen elektronik sama saja dengan dokumen umumnya. Perbedaan antara dokumen elektronik dengan dokumen biasa hanya terletak pada pembuatannya. Tentu saja dokumen elektronik dibuat dengan sistem elektronik, sedangkan dokumen biasa dibuat secara fisik.
Sebagai respons atas perkembangan transaksi elektronik yang kian pesat, otoritas perpajakan berupaya untuk mengenakan bea meterai atas dokumen berbentuk elektronik dengan tujuan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, disahkan peraturan bea meterai terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan pengenaan bea meterai terhadap transaksi online merupakan upaya penyetaraan antara transaksi yang dilakukan dengan dokumen kertas dan dokumen elektronik (Putri, 2020). Karena selama ini Undang-Undang bea meterai belum mengalami perubahan sejak 35 tahun yang lalu. Oleh karena itu, kondisi saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengenakan bea meterai atas transaksi digital. Dengan demikian, e-Meterai secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 1 Oktober 2021.
Dengan adanya kebijakan bea meterai terbaru, yakni meterai elektronik pada dokumen elektronik tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kepastian hukumnya. Karena bea meterai berkaitan dengan dokumen penting sehingga masyarakat ingin mendapat kepastian bahwa hukum yang ada memang berlaku. Kepastian juga menjadi salah satu asas yang perlu diperhatikan dalam memungut pajak. Kepastian dalam hal ini berlaku kepada seluruh wajib pajak, serta fiskus. Memberikan kepastian termasuk juga atas regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pada UU Bea Meterai terbaru, dibuat ketentuan terkait meterai elektronik (e-Meterai). Meterai elektronik merupakan wujud pelaksanaan tujuan strategis e-government, yakni melakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Berdasarkan penjelasan DJP dalam live terkait sosialisasi bea meterai dan e-Meterai melalui kanal Youtube Kemitraan Wajib Pajak, disebutkan bahwa salah satu tujuan dari pembuatan e-Meterai, yakni untuk memberikan penyetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Dengan demikian, aspek legalitas e-Meterai sudah tercantum dalam UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sehingga penggunaan e-Meterai pada dokumen elektronik sudah legal secara hukum. Secara hukum, kedudukan antara e-Meterai dengan meterai tempel adalah sama sejak disahkannya UU Bea Meterai. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 12 ayat (2) UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang berbunyi
ADVERTISEMENT
Sedangkan, jika ditinjau secara yuridis penggunaan bea meterai dalam suatu dokumen merupakan sebagai bentuk pernyataan bahwa dokumen tersebut sah untuk dijadikan bukti dalam pengadilan. Bukan berarti seluruh dokumen menjadi tidak sah atau batal apabila tidak dibubuhkan meterai. Hanya saja dokumen yang tidak dibubuhkan meterai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan bukti di pengadilan. Pembubuhan meterai pada setiap perjanjian bukan merupakan suatu hal yang mutlak. Meterai tidak menjadi faktor keabsahan suatu perjanjian. Karena meterai berada dalam hukum publik, sedangkan perjanjian berada pada hukum privat (Tumilaar, 2015).
Selanjutnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa sebelum disahkannya UU Bea Meterai terbaru, dokumen elektronik sudah diakui sebagai alat bukti yang sah. Namun, dengan adanya UU Bea Meterai Terbaru menjadikan kedua peraturan tersebut, yakni UU Bea Meterai dengan UU ITE saling berkaitan. UU Bea Meterai mengharuskan segala dokumen elektronik yang berkaitan dengan perdata untuk dibubuhkan dengan e-meterai, hal tersebut guna sebagai pemenuhan syarat formal alat bukti di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sumber:
Putri, C. A. (2020). Belanja di E-Commerce di Atas Rp5 Juta Kena Materai Rp10.000. CNBC Indonesia. Retrieved December 17, 2021, from https://www.cnbcindonesia.com/news/ 20200903182714-4-184260/belanja- di-e-commerce-di-atas-rp5-juta-kena- materai-rp10000
Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia (Vol. 1). Jakarta, Indonesia: PT RajaGrafindo Persada.
Tumilaar, M. (2015). Fungsi Meterai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Surat Perjanjian. Lex Privatum, III, 58-72.
Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik