Pajak sebagai Wujud Eksploitasi Manusia oleh Manusia

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang senang membaca dan mengamati. Bagian dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI).
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Arvin Rumbiak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Adakah yang lebih tolol dari memanggul suatu beban terus-menerus, padahal kita selalu ingin mencampakkannya di tanah? … Pendeknya, mengelus-elus ular yang menggerogoti kita, sampai akhirnya dia memangsa jantung kita?” – Voltaire dalam Candide
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (atau selanjutnya disebut UU HPP), Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan kepada negara oleh orang pribadi atau badan hukum yang sifatnya memaksa, dengan tidak memberikan imbalan secara langsung, serta digunakan untuk keperluan negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemajakan berarti pengambilan pajak dari pihak yang wajib membayar pajak, yakni masyarakat, yang dilakukan oleh pihak yang wajib menerima pajak, yakni negara.
Pemajakan umum dilakukan di banyak negara karena merupakan pos terbesar sumber penghasilan bagi negara-negara di dunia. Pajak juga merupakan metode paling praktis untuk meningkatkan kas dan pendapatan negara.
Setelah diterima negara, pajak akan digunakan untuk kemakmuran rakyat, khususnya melalui pelayanan publik yang dapat berbentuk pembangunan fasilitas-fasilitas umum maupun lewat menggaji aparatur sipil negara (ASN), pejabat publik, dsb sebagai pelayan publik. Pelayanan publik itu yang menjadi semacam bentuk timbal balik dari negara kepada masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan/kemakmuran masyarakatnya.
Hal ini secara teoritis juga didukung lewat Teori Kontrak Sosial. Teori ini dimulai oleh Socrates dan dikembangkan oleh banyak pemikir dari berbagai dunia. Teori ini disempurnakan terakhir kali oleh Jean-Jacques Rosseau, seorang pemikir berkebangsaan Prancis yang hidup dari tahun 1712 hingga 1778.
Menurutnya, manusia dulu hidup damai berdampingan satu sama lainnya. Namun seiring bertambahnya jumlah penduduk, manusia semakin sulit untuk melindungi kepentingannya. Merespons hal tersebut, masyarakat akhirnya secara kolektif membentuk sebuah kontrak untuk menyerahkan kedaulatannya kepada satu pemimpin yang dipercaya untuk menjaga kepentingan seluruh masyarakat itu.
Pajak dan Dua Golongan Manusia
Meski begitu, pajak menciptakan pemisahan antara dua golongan manusia. Manusia yang menjadi pembayar pajak dan manusia yang menjadi penerima pajak. Dikotomi ini menciptakan permusuhan, terutama di negara-negara berkembang seperti di Indonesia yang kebanyakan pekerjanya berada di sektor informal yang tidak memiliki penghasilan pasti. Selain itu, masyarakat negara berkembang memiliki pendapatan antar masyarakat yang tidak merata, contohnya Indonesia yang Upah Minimum Provinsi (UMP)-nya bisa berbeda hingga lebih dari dua kali lipat antar provinsi.
Melihat kondisi-kondisi tersebut, pemajakan tidak lagi memenuhi tujuan awalnya di dalam teori seperti yang disampaikan di pembahasan pertama. Pemajakan justru akan menjadi ajang penghisapan antar manusia dengan manusia, eksploitasi antara manusia oleh manusia, atau yang Soekarno katakan sebagai exploitation de l’homme par l’homme. Dalam konteks ini, manusia penerima pajak akan menjadi penghisap bagi manusia pembayar pajak.
Sejarah Pemajakan di Prancis
Melihat hal tersebut, kita harus belajar dari Prancis, tepatnya sekitar tahun 1750 hingga tahun 1780 akhir, tahun-tahun sebelum terjadinya Revolusi Prancis. Pada waktu itu, Prancis dipimpin oleh Raja Louis XVI dan Ratu Marie Antoinette. Raja Louis XVI dikenal sebagai raja yang sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya. Ia diketahui pernah berkata “L’etat c’est moi” yang berarti “negara adalah saya”.
Ratu Marie Antoinette juga dikenal sangat boros dalam menggunakan keuangan negaranya demi memenuhi keinginan-keinginannya yang absurd. Di tengah kesulitan masyarakat Prancis pada waktu itu, ia membangun sebuah tempat bersantai bernama Hameau de la Reine yang memiliki luas mencapai 800 hektare.
Pada masa itu juga terdapat tiga golongan masyarakat. Golongan pertama adalah aktivis gereja, golongan kedua adalah bangsawan, dan golongan terakhir adalah masyarakat biasa. Jika dibagi berdasarkan subbab sebelumnya, golongan pertama dan kedua merupakan manusia penerima pajak sedangkan golongan ketiga merupakan manusia pembayar pajak. Kedua golongan pertama menagih berbagai jenis pajak kepada masyarakat, mulai dari pajak atas tanah, pajak penghasilan, pajak atas bangunan, dan pemberian kepada gereja.
Kondisi ini diperparah dengan kesulitan yang dialami oleh masyarakat Prancis. Pajak yang diminta semakin memperkecil pendapatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Prancis, pendapatan yang semakin mengecil tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan usaha dari masyarakat Prancis. Ekonomi akhirnya melambat. Kondisi ini yang menjadi bahan bakar utama bagi pemberontakan masyarakat Prancis dalam Revolusi Prancis.
Konteks Terkini di Indonesia
Indonesia saat ini dapat dikatakan mulai memiliki indikator-indikator yang sama seperti Prancis, meski tidak dalam kondisi seburuk Prancis. Salah satu contohnya adalah kenaikan tunjangan pejabat negara di saat masyarakat Indonesia kesulitan mencari pekerjaan dan penambahan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan nominal yang tinggi di saat masyarakat Indonesia banyak yang belum punya rumah.
Kemudian, banyak terungkap bahwa keuangan daerah digunakan untuk kendaraan pejabat yang bernilai miliaran di saat masyarakat Indonesia banyak yang tidak mampu memiliki kendaraan pribadi, begitu pula dengan biaya perjalanan dinas dan biaya penginapan pejabat yang setara hotel bintang lima, meskipun banyak masyarakat Indonesia yang tidur tanpa memiliki alas.
Masyarakat Indonesia juga ditekan dengan kenaikan nominal pajak dan banyaknya jenis pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11%, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan masih banyak lagi. Di lain sisi, pendapatan masyarakat Indonesia juga terbatas. Begitupun pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tidak bertambah secara signifikan selama 5 tahun terakhir.
Kondisi-kondisi menunjukkan bahwa pajak tidak lagi digunakan untuk pelayanan publik kepada masyarakat. Kondisi perpajakan di Indonesia saat ini sedang menunjukkan tanda-tanda exploitation de l’homme par l’homme. Ia sedang menggerogoti kita tanpa kita tahu apakah pada akhirnya akan memangsa jantung kita atau tidak. Maka kita tidak bisa hanya mengelus-elusnya terus menerus. Pajak harus dimanfaatkan dengan fungsi utamanya tadi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
