Tidurnya Pilot di Kokpit Pesawat: Kelalaian atau Kelelahan?

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang senang membaca dan mengamati. Bagian dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI).
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Arvin Rumbiak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Awal tahun 2024 lalu, dunia maya dihebohkan dengan berita pilot dan kopilot yang tidur di pesawat saat penerbangan berlangsung. Pilot dan kopilot tersebut sedang membawa serta 153 penumpang dengan pesawat dari maskapai Batik Air saat penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.
Menurut investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 dan beruntungnya tidak menimbulkan korban jiwa sama sekali. Namun, peristiwa tersebut mengakibatkan pesawat keluar jalur dan sempat kehilangan kendali selama 28 menit.
Pilot dan kopilot dalam penerbangan tersebut awalnya berniat untuk tidur bergantian. Sebelum pesawat sampai ke Kendari dari penerbangan sebelumnya, kopilot sudah tertidur lebih dulu. Lalu, saat pesawat sedang mengudara menuju Jakarta, kopilot menggantikan posisi pilot yang pergi tidur. Pilot sempat terbangun untuk menanyakan keadaan kopilot, tetapi kemudian ia melanjutkan tidurnya. Namun, saat pilot kembali terbangun 28 menit kemudian, ia melihat kopilot tertidur dan menyadari bahwa pesawat sudah keluar jalur.
Pengaturan Istirahat Pilot di Kokpit Pesawat
Boleh atau tidaknya pilot dan kopilot untuk tidur di kokpit pesawat bergantung kepada lokasi di mana pesawat itu terbang dan di mana penyelenggara usaha penerbangan tersebut berada. Dalam konteks ini, penerbangan tersebut merupakan penerbangan domestik di wilayah Indonesia dan penyelenggara usaha penerbangan tersebut adalah Batik Air Indonesia, maka menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (atau selanjutnya disebut dengan UU Penerbangan), hukum yang berlaku di sini adalah aturan penerbangan Indonesia.
Meski begitu, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik melarang pilot dan kopilot untuk tidur di kokpit pesawat saat penerbangan berlangsung di Indonesia. Pasal 395 UU Penerbangan misalnya hanya mengatur mengenai kewajiban menteri untuk mengatur waktu kerja pilot. Begitu pula Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2001 yang berisi Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 91 mengenai Pedoman Dasar Operasi dan Keselamatan Penerbangan. Aturan tersebut tidak melarang pilot dan kopilot untuk tidur di kokpit pesawat pada saat penerbangan.
Lain halnya dengan Amerika Serikat (AS) misalnya, yang melarang pilot untuk tidur di kokpit pesawat yang sedang terbang. AS memiliki Federal Aviation Regulations (FAR) yang merupakan aturan penerbangan yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA).
FAA merupakan salah satu lembaga pemerintah di AS yang membawahi urusan penerbangan. FAA berada di bawah Departemen Transportasi AS, yang kedudukannya dapat dipersamakan dengan Kementerian Perhubungan di Indonesia.
Waktu istirahat pilot di luar waktu penerbangan tercantum jelas pada Pasal 117 dan Pasal 91 FAR. Peraturan tersebut memperhitungkan jam terbang pilot dan mempertimbangkan kelelahan yang mungkin dialami oleh pilot setelah terbang selama beberapa jam. Aturan ini tidak memperbolehkan pilot untuk beristirahat di kokpit pesawat sama sekali. Akan tetapi, FAR memperbolehkan pilot untuk memiliki tempat istirahat sendiri seperti di kabin pesawat, khususnya untuk penerbangan jarak jauh.
Pengaturan yang berbeda dapat ditemukan di Kanada yang memperbolehkan pilot atau kopilot untuk tidur di kokpit, dengan syarat hanya salah satu dari mereka yang boleh tidur pada satu waktu. Waktu untuk mereka tidur pun dibatasi. Mereka hanya boleh tidur maksimal selama 45 menit dan baru boleh mengoperasikan pesawat lagi setelah menunggu selama 15 menit. Berbeda juga dengan negara-negara Eropa, khususnya untuk penerbangan jarak jauh, ada tiga pilot yang berada di kokpit saat penerbangan supaya pilot tidak kelelahan.
Kelelahan dan Jam Terbang Pilot
Setelah KNKT melakukan investigasi dan melaporkannya, Kemenhub menerima laporan tersebut lalu memberikan teguran keras kepada Batik Air serta memberikan sanksi kepada pilot dan kopilot dalam penerbangan tersebut. Pihak Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni, menyatakan akan melakukan investigasi lebih dalam mengenai peristiwa itu. Salah satu hal yang menurutnya perlu ditindaklanjuti adalah mengenai kelelahan yang dialami oleh pilot berkaitan dengan jam terbang mereka.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, mengenai waktu kerja sebenarnya sudah diatur secara umum di dalam Pasal 395 UU Penerbangan. Secara khusus ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013. Untuk dua pilot, maksimal waktu terbang mereka adalah 30 (tiga puluh) jam seminggu, 110 (seratus sepuluh) jam sebulan kalender, dan/atau 1.050 (seribu lima puluh) jam dalam setahun kalender. Peraturan itu juga melarang perusahaan penerbangan untuk memberikan jam terbang lebih kepada pilot bersangkutan jika sudah mencapai ambang batas maksimal waktu terbang.
AS dengan Pasal 117 FAR-nya memiliki pengaturan yang lebih spesifik mengenai hal ini. Salah satunya adalah perbedaan waktu istirahat minimum pilot sebelum menerbangkan pesawat yang disesuaikan dengan jumlah pilot yang menerbangkan pesawat pada saat itu. Semakin banyak pilot yang menerbangkan pesawat, maka waktu istirahat minimum yang harus dipenuhi oleh para pilot akan semakin kecil dan sebaliknya.
Beberapa Solusi
Beberapa program yang dapat dilakukan adalah seperti yang diterapkan di AS. Mereka memiliki program khusus bernama Fatigue Risk Management Program (FRM) yang dikeluarkan oleh FAA dan diwajibkan di dalam FAR. Program itu digunakan untuk meningkatkan kesadaran kepada pilot dampak dari kelelahan yang bisa memengaruhi mereka saat penerbangan berlangsung dan pelatihan langsung mengenai bagaimana cara untuk mengatasinya. Pilot yang belum mengikuti program FRM belum dapat menerbangkan pesawat secara komersil.
Selanjutnya, solusi lain yang tersedia adalah perbaikan dan optimalisasi jadwal penerbangan. Solusi ini berkaitan dengan penerbangan malam hari (night-time flights) yang kurang sehat karena para pilot cenderung kurang beristirahat di siang harinya. Manusia memiliki jam biologis internal yang disebut dengan Circadian Rythm. Pilot yang melakukan penerbangan malam hari dan/atau pilot yang melakukan penerbangan ke zona waktu yang berbeda sangat rentan mengalami hal ini. Dampaknya, pilot menjadi kurang fokus sehingga risiko kesalahan pilot dan risiko kecelakaan kecil dapat meningkat. Risiko-risiko ini harus dihindari agar tidak terjadi kecelakaan fatal.
