Direktur Pidana Fatmah Isroil Associates Memohon Informasi ke Desa Malasan

DPC APSI Kediri
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kediri adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana dan lulusan fakultas hukum sesuai dalam kode etik profesi advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Konten dari Pengguna
27 Juni 2023 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Muhammad Nasrullah, S.H selaku Direktur Pidana Fatmah Isroil Associates memohon informasi ke Desa Malasan terkait Letter C tanah di desa dan memohon klarifikasi pihak desa
ADVERTISEMENT
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Muhammad Nasrullah, S.H selaku Direktur Pidana Fatmah Isroil Associates memohon informasi ke Desa Malasan
14 Mei 2023 - Muhammad Nasrullah, S.H direktur bidang pidana Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates dibawah pimpinan Fatmah S.Sy., M.H mengajukan permohonan informasi kepada kepala Desa Malasan Kec. Durenan Kab. Trenggalek selaku atasan PPID Pemerintah Desa Malasan.
Permohonan informasi yang diminta terkait tanah objek waris atas nama almarhum klien Fatmah yang diwariskan kepada Almarhumah putrinya terletak di Desa Malasan Kec. Durenan Kab. Trenggalek.
Kepala Desa Malasan memenuhi permohonan informasi tersebut dalam kurun waktu 7 hari jam kerja. Informasi mengenai surat tanah objek waris tersebut berupa salinan letter C berikut penjelasan dari pihak pemerintah desatentang riwayat kepemilikannya.
Sementara informasi sepihak yang disampaikan oleh pemerintah desa adalah pihak penguasa tanah saat ini masih ada hubungan kekerabatan keluarga meski bukan anak kandung pewaris.
ADVERTISEMENT
Direktur Pidana Fatmah Isroil Associates memohon informasi ke Desa Malasan Keterangan Tanah Letter C
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Tim Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates
Asal muasal penguasaan tanah tersebut adalah tanah bagian klien Fatmah tersebut sudah diserahkan kepada pihak yang menguasai tanah secara lisan. Tanah tersebut digunakan untuk jaminan/pemenuhan hutang untuk keperluan modal merantau klien Fatmah ke Sumatera pada sekitar tahun 2001. Meski tidak ada keterangan tertulis dapat membuktikan pernyataan sepihak dari pihak penguasa tanah.
Pemerintah desa Malasan berharap hal ini bisa diselesaikan sengketa warisnya secara kekeluargaan. Mengingat secara hukum klien Fatmah merupakan ahli waris satu-satunya yang mempunyai hak sebagai ahli waris golongan satu dari Almarhum pewaris .
Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan: "kami akan berkoordinasi secara intens dengan pihak Desa agar sengketa ini dapat diselesaikan secara arif dan ma'ruf, atasan kami sangat jelas dalam memberikan instruksi bahwa semaksimal mungkin akan kami upayakan perdamaian".
ADVERTISEMENT
Kantor hukum Fatmah Isroil Associates memberi instruksi kepada M. Nasrullah, S.H selaku direktur pidana untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait kemungkinan diperlukannya Penegakan hukum lebih lanjut terhadap tindak pidana penyerobotan tanah.
Dalam Pasal 385 KUHP menyebutkan terkait penyerobotan tanah dan hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Terkait hal tersebut Fatmah S. Sy., M.H menyampaikan "Kami akan gelar dulu hasil investigasi dalam tim. Upaya hukum pasti kami upayakan semaksimalkan mungkin. Sebagaimana kontrak yang disepakati dengan klien, sejauh ini pemerintah Desa Malasan sangat kooperatif dengan pihak kami. Meski sangat disayangkan dari pihak Desa Malasan menolak secara halus untuk mengeluarkan salinan yang ditandatangani dan di stempel dengan keterangan menunggu kedua pihak yang bersengketa untuk bertemu terlebih dahulu".
ADVERTISEMENT
Klien Fatmah Isroil adalah ahli waris golongan ab intestato seperti dalam pasal 832 KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 KHI.
Pihak penguasa tanah secara hukum terhalang mewarisi karena keberadaan klien Fatmah karena pihak penguasa tanah adalah cucu dari anak tiri pewaris.
Penulis: M. Nasrullah S.H
Editor: Fatmah, S.Sy., M.H