Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fatmah Isroil Associates Dampingi Korban Penipuan Arisan Fiktif
27 Juni 2023 17:13 WIB
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor hukum Fatmah Isroil Associates Dampingi Korban Penipuan Arisan Fiktif dalam perkara gugat sederhana di Pengadilan Negeri Kota Kediri
Fatmah S.Sy., M.H pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates mendampingi klien korban penipuan penjualan potelan arisan fiktif sebagai kuasa hukum pada perkara perdata gugat sederhana Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Sebagai korban arisan fiktif, klien Fatmah mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan pasangan suami isteri (tergugat I dan II) yang melakukan kejahatan dengan berkedok menjual potelan arisan/ dana talangan potelan arisan. Pelaku penipuan menjanjikan keuntungan selisih nilai arisan dengan nilai potelan yang dirugikan, dengan alasan bahwa pihak yang seharusnya membayar arisan tidak bisa melakukan kewajiban pembayarnya karena suatu alasan.
Pada faktanya arisan ini hanya bersifat fiktif dan diakui oleh oknum tersebut bahwa arisan tersebut tidak pernah ada. Oknum suami istri tersebut telah menipu banyak orang dengan nilai ratusan juta berkedok peminjaman dana talangan potelan arisan yang dirugikan nilai jualnya tersebut.
Jauh sebelum perkara digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pihak klien Fatmah sebagai korban dengan oknum pelaku penipuan telah melakukan upaya mediasi musyawarah bersama.
ADVERTISEMENT
Adanya Perjanjian Sebelum Tim Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates Dampingi Korban Penipuan Arisan Fiktif di Gugat Sederhana PN Kediri
Dalam mediasi tersebut disepakati dalam sebuah perjanjian bahwa pelaku menyatakan akan mengembalikan seluru uang yang dipinjam oleh pelaku modus penjualan potelan arisan tersebut secara bertahap. Yaitu pada tanggal yang telah disepakati pasangan pelaku penipuan arisan fiktif tersebut akan membayar dan mengembalikan semua uang ganti rugi kepada korban.
Akan tetapi, pada faktanya pihak pelaku mengingkari perjanjian tersebut dan hanya membayar kurang dari setengah jumlah kerugian yang dialami klien Fatmah. Secara hukum telah terjadi wanprestasi atas pernyataan bawah tangan tersebut.
Kemudian pihak korban yang didampingi oleh Fatmah telah memberikan somasi kepada pasangan suami istri tersebut sebanyak dua kali sebelum akhirnya di gugat sederhana di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
ADVERTISEMENT
Fatmah mengungkapkan "Pelaku menjual dan mengatasnamakan beberapa pejabat dan tokoh masyarakat Kota Kediri sebagai peserta arisan, ini kemudian membuat para korban percaya dan dengan sukarela meminjamkan dana talangan potelan arisan kepada oknum pelaku. Selain itu adanya faktor lain yaitu oknum pelaku adalah suami istri pejabat wilayah/lingkungan desa/RT di lingkungan tersebut".
Dalam proses sidang perkara di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berlangsung selama 25 hari tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam putusan verstek.
Hal ini dikarenakan tidak adanya itikad baik dari tergugat untuk menghadiri persidangan setelah oleh Pengadilan telah dipanggil secara sah dan patut. Sehingga majelis hakim mengabulkan putusan secara pihak tanpa dihadiri tergugat (verstek).
Ketidakhadiran para tergugat merupakan sikap hukum yang dalam penilaian majelis disimpulkan bahwa pihak para tergugat tidak menggunakan hak untuk meluruskan, menyangkal bukti dan saksi, menjawab ataupun memberikan kesimpulan dan telah tunduk patuh pada putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa ammar putusan yang berbunyi: (1) Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir (2) Gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian secara verstek (3) Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atas janji pemenuhan pembayaran hutang kepada penggugat (4) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. XX.XXX.XXX,XX (5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. XXX.XXX,XX dan (6) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Kemudian Fatmah menambahkan "Gugatan perdata itu harus kuat dalam pembuktian data/dokumen dan bukti real yang mengindikasikan adanya tindakan wanprestasi ataupun tindakan perbuatan melawan hukum. Gugatan harus jelas merujuk salah satu dari dua jenis gugatan sederhana tersebut. Jika pihak Tergugat merasa didzalimi atas gugatan kami maka pihak tergugat dapat menggunakan hak kesempatan untuk membela diri dan haknya serta membuktikan dalil penyangkalannya dalam kurun waktu 25 hari", tutupnya.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan hakim dalam gugat sederhana oleh hakim tunggal tersebut dapat diajukan keberatan untuk kemudian akan diperiksa kembali perkara melalui majelis sidang hakim non tunggal.
Akan tetapi dalam hal ini, putusan keberatan ini bersifat final sehingga tidak ada upaya banding, kasasi ataupun peninjauan kembali atas putusan keberatan ini.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (untuk selanjutnya disebut PERMA No.2 Tahun 2015).
Hal ini merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana.
Penulis: Arwina, S.H
Editor: Fatmah, S.Sy., M.H