Fatmah, M.H: Dampingi Warga Rejomulyo pada Eksekusi Tanah Selatan IAIN Kediri
Konten dari Pengguna
16 Maret 2023 6:17
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fatmah, S.Sy., M.H: Mendampingi Upaya Perlawanan 21 Warga Kelurahan Rejomulyo Pemilik tanah bersertifikat dalam Eksekusi Tanah Selatan Kampus IAIN Kediri
Eksekusi tanah dan bangunan milik warga desa Rejomulyo selatan kampus IAIN Kediri dimulai dari pemadaman listrik merata pada pukul 08.55, kemudian pihak aparat kepolisian , TNI dan Brimob turun ke jalan diiringi dengan alat berat, eksavator dan pemadam kebakaran.
Sengketa tanah ini bermula dari gugatan penguasaan tanah oleh Emi Weni Kholqiah dkk terhadap H. Husen dimana pihak Emi merasa orang tuanya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada H. Husen. Perlu diketahui H. Husen bukanlah ahli waris dari H. Rifai (kakek Emi), melainkan orang lain. Kemudian tanah yang digugat tersebut luasnya tidak sesuai dengan isi gugatan, karena luas tanah yang disebutkan dalam gugatan lebih luas daripada tanah real yang dimiliki H. Husen. Bahwa H. Husen belum mensertifikatkan tanah tersebut sejak membeli dari orangtua Emi Weni Kholqiah.
Pada proses eksekusi tanah, H. Husen kelebihan tanah yang digugatkan di tangguhkan eksekusinya dan ternyata tanah yang dimaksud adalah tanah milik 21 warga Kelurahan Rejomulyo yang sudah bersertifikat. Sehingga tidak benar bahwa gugatan terhadap 21 warga Kelurahan Rejomulyo disebut sebagai gugatan waris karena gugatan tersebut adalah murni gugatan melawan hukum .
Bahwa hingga saat ini, tanah milik H. Rifai (kakek dari Emi) belum pernah diproses gugat waris atau pembagian waris di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri Kota Kediri . oleh sebab itu, tanah tersebut masih rawan digugat waris oleh anak cucu dari H. Zaenal (paman emi), demikian ungkap Fatmah.
Dalam pernyataannya Fatmah menyampaikan "ini adalah trik biasa bagi mafia tanah bagaimana menguasai tanah melalui cara menggugat tanah disampingnya yang belum bersertifikat dengan mengakumulasi keseluruhan luas tanah yang ingin dikuasai, lalu menggunakan dasar putusan tanah yang kalah untuk mengalahkan kekuatan hukum dokumen negara setingkat sertifikat".
"Makanya saya mewanti-wanti jika tetangga anda digugat tanahnya, anda harus tahu persis gugatan tersebut, karena saat tanah anda ikut termasuk dalam luas tanah yang digugat, anda bisa masuk sebagai penggugat intervensi dan membatalkan gugatan. Inilah pentingnya budaya tepo sliro dan pakewuh dalam masyarakat Jawa", tambahnya.
Eksekusi diawali dengan pembacaan Putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung (MA) oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memuat beberapa amar putusan.
Setelah putusan PK dibacakan, PN Kota memberikan perintah ekseskusi kepada Polres Kota Kediri untuk melakukan eksekusi perataan bangunan dengan tanah menggunakan alat-alat berat dan eksavator.

Fatmah, S.Sy., M.H sebagai kuasa hukum dari beberapa warga pemilik sertifikat sah tanah menyatakan didepan seluruh aparat kepolisian dan warga yang terlibat dalam eksekusi tersebut "Siapapun yang hendak menyentuh dan memindahkan barang milik klien kami, harap membuat surat pernyataan secara tertulis. Agar di kemudian hari apabila kami mendapati barang yang hilang, berkurang, ataupun rusak dapat kami mintakan pertanggungjawaban dan jelas tuntutannya kepada siapa", ungkap Fatmah. Selanjutnya pihak pengadilan dengan dikawal kepolisian melakukan pendataan barang barang yang hendak di pindahkan ke rumah penitipan yang telah di pilihkan oleh pemohon eksekusi.
"Bapak-bapak aparat negara sekalian yang hendak merubuhkan bangunan rumah ini silahkan. Akan saya mintakan pertanggungjawaban secara hukum, kami adalah pemilik sertifikat tanah sah yang dikeluarkan oleh kementerian Agraria melalui BPN Kota. Apabila pihak pengadilan dan kepolisian menjalankan perintah eksekusi, lakukan saja. Kami punya dasar hukum sah secara Undang-undang Agraria sehingga apabila lima tahun kedepan kami menuntut balik tanah ini kepada siapapun pemiliknya saat itu. Kami tetap memproses upaya hukum di tingkat Komisi Informasi Provinsi dan PTUN. Kami meminta pertanggungjawaban atas informasi dan data tanah dari Lurah, bagaimana mungkin lurah Rejomulyo meloloskan leter C tanah kepada seseorang yang seharus nya tidak berhak.oagi atas kepemilikan tanah tersebut. Karena dalam letter C tersebut sudah ada kode dj (dijual). PPAT yang mencatat administrasi perpindahan kepemilikan tanah sekaligus menjabat sebagai camat mengungkapkan bahwa dokumen sebagai bukti transaksi peralihan hak atas tanah hilang dan belum ditemukan, hal ini adalah sabotase dan persekongkolan atas informasi dan data tanah sah milik klien saya ini," tegas Fatmah kepada aparat yang bertugas melakukan eksekusi.

Fatmah menegaskan "Siapapun warga yang terlibat dan merugikan klien kami dan atau barangsiapa yang menyentuh dan menyakiti klien saya (menyebabkan luka fisik dan aniaya) akan saya tuntut dan laporkan ke kepolisian".
"Kontrak saya dengan klien adalah kontrak seumur hidup. Saya akan bela dan perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Apabila memang ada niat untuk membeli tanah ini, silahkan beli. Bicarakan pada klien saya, negosiasi harga. Jika tanah bangunan hendak dirubuhkan silahkan, sertifikat tanah sah kami pegang, proses hukum masih terus kami upayakan", tegas Fatmah didepan seluruh aparat kepolisian dan wartawan yang meliput.

Dalam eksekusi tersebut, aparat memberi instruksi kepada warga yang tidak terlibat untuk menjauhi lokasi tanah dan bangunan serta tidak mengganggu proses berjalannya eksekusi. Disamping itu, warga lain dari klien Fatmah menggelar acara khotmil Qur'an di kediamannya ditengah berjalannya eksekusi tersebut. (srgl)