Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fatmah, S.Sy., M.H: Tegaskan Pelaksanaan SEMA No. 01 Th 2022 di Pengadilan Agama
3 April 2023 7:32 WIB
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fatmah Isroil & Associates: Tegaskan Pelaksanaan SEMA Mahkamah Agung RI No. 1 Th 2022
Rabu, 29 Maret 2023 - Fatmah Isroil & Associates mendampingi klien sebagai pihak Termohon dalam sidang perkara permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan awal dan legal standing para pihak antara pihak pemohon (suami) dan pihak termohon (istri) yang dilakukan oleh majelis hakim sidang pemutus perkara nomor 568/Pdt.G/2023/PA.NGJ Pengadilan Agama Nganjuk.
ADVERTISEMENT
Setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, ditemukan fakta dalam perkara permohonan cerai talak ini, antara pihak pemohon (suami) dan termohon (istri) belum mengalami pisah tempat tinggal selama dua bulan.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang isinya:
1. Perkara perceraian dengan alasan suami istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 bulan atau
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SEMA Mahkamah Agung RI tersebut, permohonan cerai talak antara pemohon dan termohon tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam sema. Oleh karenanya perkara ini harus ditolak oleh Majelis Hakim .
Fatmah, S.Sy., M.H selaku kuasa hukum dan pimpinan Fatmah Isroil & Associates menegaskan "Hal ini seharusnya menjadi koreksi untuk Pengadilan Agama, khususnya PTSP Pengadilan Agama Nganjuk agar tidak meloloskan pendaftaran perkara perceraian dengan syarat yang tidak terpenuhi sebagaimana yang disebutkan dalam SEMA Nom 1 Tahun 2022. Karena pada akhirnya masyarakat/pemohon harus dikenakan biaya beban perkara dan tidak mendapatkan pengembalian penuh atas panjar perkara yang diserahkan pada negara karena perkara sudah diregistrasi dan dianggap sedang diproses dengan hasil Putusan ditolak oleh Majelis Hakim atau dikabulkan pencabutan perkaranya (harus dicabut). Harusnya dari PTSP menolak perkara yang syaratnya tidak terpenuhi. Juga pengadilan agama harus lebih serius dan tegas dalam melaksanakan SEMA ini. Jadi seharusnya tidak perlu sampai naik ke persidangan".
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan SEMA Mahkamah Agung RI harus dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hak-hak masyarakat pencari keadilan akan terlindungi dan tidak merugikan pihak-pihak yang berperkara. (Srgl)