Kepailitan dan PKPU: Pengertian dan Perbedaan

DPC APSI Kediri
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kediri adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana dan lulusan fakultas hukum sesuai dalam kode etik profesi advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Konten dari Pengguna
23 Februari 2023 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DPC APSI Pustaka: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia DPC Kediri
zoom-in-whitePerbesar
DPC APSI Pustaka: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia DPC Kediri
ADVERTISEMENT
Kepailitan atau (pailit) secara bahasa berarti jatuh atau bangkrut. Yaitu suatu keadaan dimana sebuah perusahaan dinyatakan pailit/ bangkrut melalui putusan hakim pengadilan niaga. Sedangkan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU No. 37 TH 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
ADVERTISEMENT
Sengketa Kepailitan dan PKPU dapat diajukan di Pengadilan Niaga. Di Indonesia Pengadilan Niaga hanya berada di 5 Kota yaitu Kota Ujung Pandang, Medan, Semarang, Surabaya, dan Jakarta. Sehingga sengketa Kepailitan dan PKPU dapat didaftarkan pada lima pengadilan tersebut sesuai tempat terjadinya sengketa.
Terdapat beberapa istilah dasar yang harus dipahami dalam membahas kepailitan dan PKPU, diantaranya: Debitur yaitu seseorang atau badan hukum/bukan badan hukum atau perseorangan yang memiliki hutang dan berkewajiban untuk membayar, Kreditur: yaitu orang yang memberikan hutang kepada debitur dan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan penagihan ke debitur. Hutang yaitu kewajiban berdasarkan perjanjian atau Undang-undang. Yang dimaksud dengan hutang mencakup pengertian yang luas yaitu bernilai mata uang dan dapat ditagih.
DPC Pustaka: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia DPC Kediri
Sengketa Kepailitan dapat disebabkan karena hutang yang tidak dibayar oleh debitur. Pengertian kepailitan dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 37 Th 2004 “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
ADVERTISEMENT
Unsur-unsur kepailitan dalam Undang-undang ini diantaranya adalah sita umum. Yaitu semua harta kekayaan milik debitor disita kemudian menjadi kewenangan kurator dengan pengawasan hakim pengawas. Apabila seseorang/badan hukum dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim pengadilan niaga, maka semua aset dan hartanya disita. Selanjutnya menjadi tugas kurator untuk mengurus pembayaran atas hutang hutang tersebut setelah semua aset harta dari pihak yang dipailitkan disita. Kurator ditunjuk melalui putusan pailit. Tugas lain kurator adalah wajib memberi laporan kepada hakim pengawas yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan kurator dalam menyelesaikan sengketa kepailitan tersebut.
Apabila seseorang/badan hukum telah dinyatakan pailit, maka ia tidak memiliki hak untuk mengurus hartanya sendiri karena segala kepengurusannya telah diambil alih oleh kurator. Diantaranya menjual, melelang, mengurus surat-surat, penghitungan asset dll. Pailit hanya berkaitan dengan pengurusan hak harta kebendaan.
ADVERTISEMENT
PKPU di sebutka dalam pasal 222 ayat 2 dan 3 yaitu “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor”.
PKPU adalah upaya perdamaian antara debitur dan kreditur melalui proposal permohonan penundaan pembayaran hutang oleh debitur.
Klasifikasi Kreditur dalam Sengketa Kepailitan dan PKPU
DPC Pustaka: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia DPC Kediri
Terdapat 3 jenis kreditur berdasarkan kelas-kelasnya dalam BW: kreditur separatis, yaitu kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan terhadap harta pailit debitur, kreditur preference, yang memiliki hak berdasarkan Undang-undang (hutang pajak, hutang tenaga kerja/karyawan), dan kreditur konkuren (kreditur biasa) yang penagihannya tidak berdasarkan pada hak kebendaan maupun dari UU.
ADVERTISEMENT
Perbedaan dan Persamaan antara Pailit dan PKPU
Beberapa perbedaan antara pailit dan PKPU diantaranya:
Dalam sengketa kepailitan, istilah untuk pihak yang menyelesaikan dan membereskan harta/aset yang disita adalah kurator, sedangkan dalam PKPU disebut pengurus yaitu bertugas mengurusi dan mengawasi seseorang/badan hukum/perusahaan dalam masa PKPU.
Dalam sengketa pailit, semua harta dan aset milik perseorangan/badan hukum dijual dan dilelang oleh kurator untuk melunasi seluruh hutang. Sedangkan PKPU, seseorang/badan hukum/perusahaan masih bisa menjalankan usaha dan harta/asset yang dimiliki tidak dijual, melainkan segala pengurusan terkait asset dan hartanya harus berdasarkan izin dan persetujuan pengurus.
Kemudian debitur yang dinyatakan PKPU dan mengajukan proposal penawaran perdamaian, tidak kehilangan haknya dan masih bisa mengurus hartanya akan tetapi meminta jangka waktu tambahan pembayaran atau keringanan atas hutang-hutangnya.
ADVERTISEMENT
Debitur yang dinyatakan PKPU meskipun masih bisa menjalankan usahanya, dalam mengurus harta-hartanya yang dinyatakan pailit harus mendapat persetujuan pengurus. Misalnya: sebuah perusahaan yang membutuhkan uang untuk membayar gaji karyawan, listrik, pajak dll, harus menyerahkan terlebih dulu permohonan persetujuan kepada pengurus secara detail, apakah bisa mengeluarkan biaya untuk keperluan tersebut. Semua hal yang berhubungan dengan asset perusahaan tetap dibawah pengawasan dan kontrol pengurus.
Pasal 222 Ayat (2) dan (3): Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Disini debitur diwajibkan mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur, dimana rencana perdamaian dalam proposal tersebut akan dilihat oleh kreditur dan akan dipertimbangkan. Itulah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yaitu adanya kewajiban penundaan atas hutang-hutang sebuah perusahaan selama masa PKPU, atau dalam istilah lain disebut restrukturisasi utang.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara kepailitan, pelunasan dan pembayaran utang dilakukan setelah semua harta pailit di likuidasi/eksekusi dan hasil dari penjualan/pelelangan harta pailit dibagikan kepada kreditur sesuai jumlah hutang. Kewenangan debitur ketika pailit tidak dapat mengurus/melakukan peralihan harta dan aset, semua hak dipegang oleh kurator.
Masa Untuk Sengketa Kepailitan dan PKPU
DPC Pustaka: Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia DPC Kediri
Jangka waktu untuk sengketa kepailitan dan PKPU sangat singkat. Sengketa kepailitan berdurasi 60 hari kerja harus sudah diputus di sidang Pengadilan Niaga. Sedangkan PKPU dalam jangka waktu 20 hari.
Debitur yang diputus PKPU oleh pengadilan diberi kesempatan untuk memberikan penawaran perdamaian selama 270 hari. Yaitu proses PKPU dari awal hingga masa PKPU berakhir diluar masa persidangan. Sedangkan untuk sengketa kepailitan tidak ada batasan waktu, yaitu hingga seluruh harta dan aset terjual dan seluruh hutang lunas.
ADVERTISEMENT
Dalam sengketa kepailitan, setelah putusan pailit diproses dan diputus selama 60 hari, waktu untuk melelang harta/aset untuk membereskan hutang tidak ada batasnya.
Undang-undang Kepailitan dan PKPU memiliki dua prinsip berdasar pada 1131 dan1132 BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPer: prinsip parites kreditorium (1131) bahwa para kreditur mempunyai hak yang sama terhadap harta kebendaan debitur. Contohnya A memiliki hutang pada 3 orang kreditur, semua kreditur tersebut memiliki hak yang sama untuk menagih kepada si A. Berikutnya prinsip paripasu prorata parte Pasal 1132 KUHPer bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional kepada kreditur, kecuali salah satu kreditur harus didahulukan/diprioritaskan menurut Undang-undang ini.
Materi disampaikan dalam PPA APSI Jawa Timur 2023
ADVERTISEMENT
Penulis: Arwina, S.H
Editor: Fatmah, S.Sy., M.H (Ketua DPC APSI Kediri)