Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Korban Eksekusi Terlantar, Rumah Kompensasi Fiktif: Pertahankan Kontrak Klien
17 Maret 2023 13:03 WIB
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rumah Kompensasi Fiktif, harta benda warga korban eksekusi tanah selatan kampus IAIN Kediri terlantar: Fatmah, S.Sy., M.H Pertahankan Kontrak Kuasa Klien
ADVERTISEMENT
Kamis, 16 Maret 2023 - Pendampingan Fatmah, S.Sy., M.H kepada warga Rejomulyo pemilik tanah bersertifikat sah yang berada di selatan Kampus IAIN Kediri
"Saya akan mendampingi klien saya sampai titik darah penghabisan. Kontrak saya dengan klien bukan hanya sekedar kontrak sampai dijatuhkannya putusan. Jadi sepanjang hidup saya akan saya bela dan dampingi klien saya sampai mati. Karena inilah hakikat dari pendampingan. Yaitu bagaimana kita sebagai konsultan dan kuasa hukum dapat mengayomi derita mereka, menenangkan dan menyikapi secara bijak setiap peristiwa hukum yang menjadi ujian hidup mereka", ungkap Fatmah.
Seorang putri salah satu Kyai kharismatik yang masuk dalam dzuriyah nasab keturunan wali Kediri sekaligus Advokat Profesional tingkat Nasional yang bertindak sebagai kuasa hukum warga Kelurahan Rejomulyo dalam upaya perlawanan eksekusi sengketa tanah selatan Kampus IAIN Kediri.
ADVERTISEMENT
"Kontrak saya dengan klien sebagai kuasa hukum adalah kontrak nilai mati. Sejak penandatanganan kontrak surat kuasa , saya berkomitmen mendampingi sampai klien saya menyelesaikan masalah/perkaranya. Kontrak nilai mati adalah kontrak kuasa yang dalam klausulnya disebut bahwa tidak akan bisa diputuskan sepihak, kecuali antara kedua pihak sepakat bersama-sama berkeinginan memutuskan kontrak kuasa", tegas Fatmah.
Dalam polemik eksekusi tanah selatan kampus IAIN Kediri, Fatmah, S.Sy, M.H binti KH. Ridwan Isroil Mojokudi selaku pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates sekaligus ketua umum DPC APSI (Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia) Kediri menyatakan kepada awak media dan aparat yang turun melakukan eksekusi.
Ungkapan tersebut bermula karena aparat hendak merangsek masuk ke dalam rumah warga untuk mengeksekusi tanah klien Fatmah yang kalah dalam sengketa tanah di tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI. Sedangkan posisi klien Fatmah belum siap dan butuh waktu untuk legowo mengikhlaskan dan diberikan kesempatan untuk mengungsikan barang dengan baik tanpa dilakukan perusakan atas tanah klien Fatmah yang hendak dieksekusi dan diratakan dengan tanah.
ADVERTISEMENT
Pihak aparat kepolisian sektor kota kediri menjanjikan akan memberikan kontrakan/kost rumah sebagai kompensasinya, yaitu dikontrakkan selama satu tahun dengan biaya sejumlah Rp. 12.000.000. Hal ini disangsikan oleh Fatmah karena pada faktanya, tidak ada hitam diatas putih terkait hal tersebut.
"Bahkan di Jakarta kandang anjing lebih mahal pak, ini rumah manusia, perjuangan keluarga bertahun-tahun hanya dihargai Rp. 12.000.000, kalo memang mau negosiasi mau dibeli ya silahkan bicarakan harga dengan baik. Kami punya sertifikat tanah sah dikeluarkan oleh Menteri Agraria , kenapa ditolak dalam persidangan, kemana Pak Lurah? kenapa gak hadir dalam persidangan pak? Bagaimana pertanggungjawaban Leter C Desa Rejomulyo yang diterbitkan salinannya dan diberikan kepada Emy Weni? Bagaimana bisa, setingkat Lurah dan Camat menghilangkan dokumen negara: sudah kami mohonkan informasi dan camat kota Kediri menyampaikan dokumen PPATS Camat Kota hilang/tidak ditemukan, bagaimana pertanggungjawaban PPID nya", bantah Fatmah dengan tegas.
ADVERTISEMENT
Kebohongan Aparat Kepolisian Kota Kediri Perihal Rumah Kompensasi
Eksekusi tetap dilakukan oleh aparat di rumah Ibu Suratmin (klien Fatmah) dengan mengosongkan rumah lantai dua tersebut. Harta Benda Ibu Suratmin dipindahkan oleh aparat Polsek kota kediri ke rumah kompensasi yang dijanjikan aparat kepolisian tanpa adanya pemberitahuan dan meminta persetujuan penunjukan lokasi. Barang-barang dan harta benda tersebut diangkut dan dibawa secara sepihak.
"Saya kaget ketika moblil trek berdatangan memasukkan barang-barang di rumah ini mbak, siapa yang akan menjadi penanggungjawabnya?" ungkap Syakur, penjaga dan pemegang kunci rumah kompensasi tersebut kepada staff Fatmah Isroil & Associates yang mengawasi pemindahan barang-barang klien pada proses eksekusi tanah.
"Jadi ceritanya dua bulan lalu aparat Kepolisian Kota Kediri memang mendatangi saya untuk menyewa garasi selama dua bulan, itu pun katanya untuk menyimpan mesin, bukan mengontrak rumah untuk ditinggali. Tapi kok sekarang saya kaget semua barang-barang Pak Suratmin diletakkan disini, kemudian Pak Iwan dan istri juga datang kesini bahkan meminta kunci rumah, ini kan hanya sewa garasi saja selama dua bulan senilai satu juta rupiah. Demi Allah saya cuma terima duit dari Polsek Kota Kediri 1 juta saja. Saya kan bingung bagaimana cara menjelaskan ke Bu Titik si pemilik rumah kalo ada banyak barang-barang menumpuk seperti ini", ungkap Syakur.
"Saya juga kaget, siapa yang melakukan transaksi rumah ini untuk kontrak selama satu tahun Rp. 12.000.000? siapa yang mendealkan kontrak? kapan deal-deal an nya? orang saya yang dipasrahi rumah ini sama pemiliknya yang sekarang di Bali, dan tidak merasa ada aparat kepolisian mengontrak rumah ini dengan nilai segitu. Ketika aparat kepolisian mendatangi saya dua bulan lalu pun, saya tanya kepada mereka, siapa yang membawa mereka kepada saya? kok bisa tahu saya dipasrahi rumah untuk dikontrakkan. Ternyata mereka mendapat informasi tentang saya dari Pak Arifin Polisi Kelurahan Rejomulyo", jelas Syakur kepada staff kantor hukum Fatmah Isroil & Associates, yang kemudian percakapan tersebut direkam dalam handphone.
"Rumah ini sudah ada yang nego untuk membeli senilai 2 M mbak, saya ga mau ikut campur urusan eksekusi tanah dan aparat kepolisian ini, ditambah lagi halaman depan rumah baru saja saya tanami dan tumbuh rumput hijau, akibat ada barang-barang perpindahan rumah yang saya tidak diberitahu kejelasannya oleh aparat kepolisian, sekarang menjadi rusak", tambah syakur.
ADVERTISEMENT
Pada Faktanya, rumah kompensasi tersebut tidaklah di kontrakkan selama satu tahun oleh aparat kepolisian Kota Kediri, melainkan hanya disewakan garasinya untuk barang selama dua bulan dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000. Demikian fakta keterangan di lapangan yang dikutip dari Syakur, penjaga rumah kontrakan yang terletak di gang 1 nomer 3 jalan sunan Ampel Kediri yang dijanjikan aparat. Hingga saat ini upaya hukum masih diupayakan oleh Fatmah, S.Sy., M.H untuk melindungi kepentingan dan keamanan klien nya. Bismillahirrahmanirrahim (srgl)