Propam Mabes POLRI Berikan SP3D: Fatmah, S.Sy., M.H Mohon Pengantar Polda Jatim
Konten dari Pengguna
5 Maret 2023 5:34
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kamis, 02 Maret 2023, Kuasa hukum Agus Hermawan Alias Agus Bimbo bin Sukari mendatangi MABES POLRI di Jl. Trunojoyo No. 03 Jakarta Selatan. Bahwa kedatangannya adalah untuk kepentingan hukum kliennya terkait pengaduan tertulis yang disampaikan tertanggal 03 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Nomor 017/SO.F1-AW/VI/2022.
Sehubungan dengan surat tersebut disampaikan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan tersebut dan telah mengirimkan surat permintaan laporan kemajuan penanganan perkara kepada Polres Kediri melalui Ditreskrimum Polda Jatim dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa oleh Birowassidik Bareskrim Polri terhadap kasus yang diadukan tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau gelar perkara khusus.
Dalam pengaduannya Fatmah, S.Sy., M.H menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan dalam Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Agus Hermawan Alias Agus Bimbo bin Sukari.
Tindak Dzalim Polres Pare Kediri , Abaikan Hak Asasi Manusia

Dalam surat tersebut dilaporkan atas sebuah kejadian pidana pada Minggu 23 Desember 2021. Maka pihak penyidik Polres Pare Kediri tidak melakukan penyidikan secara profesional atas azas keadilan dan kemanusiaan terkait materi pelaporan yang jelas jelas fiktif. Karena tidak ada yang disebutkan sebagai Hari Minggu tanggal 23 Desember 2021 tersebut dalam kalender tahun 2021.
"Penahanan yang didasarkan atas perintah/penangkapan yang secara materi ataupun pelaporan tidak benar. Seharusnya hal semacam ini tidak terjadi jika penyidik mencermati setiap materi pelaporan. Sehingga ada hak asasi manusia (dari Klein Fatmah) yang telah di langgar dalam perkara ini", demikian Fatmah S.Sy., MH menyampaikan.
"Polisi adalah pengayom masyarakat. Sebagai salah satu pilar hukum seharusnya mampu secara adil menegakkan hukum di Indonesia dan tidak melakukan arogansi terhadap masyarakat", lanjutnya.

Saudara Kasiyem sebagai pelapor yang menyatakan bahwa kejadian kejahatan/pidana tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2021 jelas jelas telah memberikan keterangan yang tidak benar/ palsu. Sehingga LP/B/31/III/2022/SPKT/Polres Kediri/Polda Jatim tanggal 7 Maret 2022 tersebut adalah bentuk nyata pendzoliman terhadap hak asasi manusia terhadap saudara Agus Hermawan Alias Agus Bimbo bin Sukari.
Dalam surat Nomor B/6653/VII/Res.7.5/2022/Bareskrim tanggal 12 Juli 2022 tersebut menyatakan bahwa perkara ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim . Oleh karena hal tersebut, Fatmah S.Sy.M.H akan memohon surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) ke-2 sebagai tindak lanjut nyata atas tindak lanjut Polres Kediri Polda Jatim dalam menangani para penyidik yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
Kemudian disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (BARESKRIM ) Karowassidik, Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si bahwa Birowassidik Bareskrim Polri sedang melakukan perkembangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan zona integritas di bidang pelayanan pengawasan penyidikan sebagai upaya terwujudnya birokrasi profesional, berkarakteristik, bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat membantu mewujudkan hal tersebut dengan tidak takut untuk membuat/menyampaikan pengaduan terhadap Propam .
Sebagai tindak lanjut atas nama kuasa hukum Agus Bimbo bin Sukari, maka Fatmah S.Sy., M.H mengungkapkan bahwa akan mengawal proses atas perkara pengaduan penyidik Polres Pare Kediri ini sampai mendapatkan kepastian baik secara lisan ataupun tertulis bahwa telah dilaksanakan pendisiplinan terhadap oknum-oknum tersebut.
"Sebagai pengadu, kami berhak atas informasi tersebut. Karena selain bertanggung jawab terhadap klien, kami juga bertanggung jawab terhadap masyarakat luas terkait hal ini untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terang sesuai fakta hukum yang ada pada kami. Selanjutnya kami akan mendatangi Polda Jatim sesuai arahan, demikian Presdir", Fatmah Isroil & Associates ini menutup pernyataannya.
Editor: Arwina, S.H., C. Adv