Konten dari Pengguna

Zaenal Abidin, S.H.I., M.H Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Konsumen

DPC APSI Kediri
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kediri adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana dan lulusan fakultas hukum sesuai dalam kode etik profesi advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
19 Februari 2023 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi DPC APSI Kediri - Zaenal Abidin, S.H.I., M.H Paparkan Teknik Penyelesaian  Praktek Hukum Sengketa Konsumen pada PPA APSI 2023 di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi DPC APSI Kediri - Zaenal Abidin, S.H.I., M.H Paparkan Teknik Penyelesaian Praktek Hukum Sengketa Konsumen pada PPA APSI 2023 di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
ADVERTISEMENT
Zaenal Abidin, S.H.I., M.H Paparkan Teknik Penyelesaian Praktek Hukum Sengketa Konsumen pada PPA APSI 2023 di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
ADVERTISEMENT
Bangkalan 11 Februari 2023 - Zaenal Abidin, SHI. MH. Dosen Fakultas Syari'ah UIN KHAS Jember, Sekretaris DPW APSI Jawa Timur sekaligus Rekan Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates menyampaikan beberapa point penting mengenai TEKNIK PENYELESAIAN PRAKTIK HUKUM SENGKETA KONSUMEN pada acara pendidikan profesi advokat (PPA) angkatan V yang di selenggarakan oleh DPW apsi jatim bekerjasama dengan fakultas keislaman UNIVERSITAS TRUNOJOYO Madura.
Dalam kesempatan itu Zainal Abidin di dampingi oleh moderator tamu Ka. Prodi Ahwal Al Syakhsyiyyah UIT Lirboyo Nailal Muna S.Hi., M.Pd. Zainal menuturkan "Materi ini sangatlah penting bagi para peserta pendidikan profesi advokat mengingat banyaknya para konsumen yang kebanyakan mengalami kerugian akibat oknum pelaku usaha yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara seutuhnya. Ataupun dalam kondisi sebaliknya".
ADVERTISEMENT
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Provinsi di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dalam kasus sengketa dimana konsumen jelas jelas sebagai pihak yang dirugikan, penting pula secara jelas diketahui skala kerugian yang dialami oleh konsumen baik secara materiil maupun non materiil. Dalam hal ini BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa (yaitu: pihak konsumen dan pihak pelaku usaha), kemudian melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kwitansi, hasil test lab atau dokumen lainnya yang dapat digunakan sebagai bukti-bukti dalam majelis sidang sengketa" lanjut Zainal.
ADVERTISEMENT
Advokat Melindungi Kepentingan Hukum Klien
Dokumentasi DPC APSI Kediri - Peserta PPA 2023 DPW APSI Jawa Timur dan UTM Madura
Ditambahkan oleh Zainal Abidin "Dengan adanya hal seperti ini kita sebagai advokat yang dipandang masyarakat sebagai seseorang yang faham hukum harus mampu memperjuangkan dan melindungi kepentingan hukum klien, menyelesaikan problem/sengketa ini ketika nanti pada saatnya diminta bantuan oleh klien/para pihak yang bersengketa (baik konsumen ataupun pelaku usaha) yang dirugikan".
Sengketa Konsumen ini merupakan upaya hukum ajudikasi non litigasi. Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha dan/atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas perlindungan/ijin Presiden. Bahwa keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak dan dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan.
Dokumentasi DPC APSI Kediri - Pelaksanaan PPA 2023 DPW APSI Jawa Timur
Besar harapan Zainal Abidin agar para calon advokat APSI mampu memperluas wawasan terkait sengketa ajudikasi non litigasi semacam ini agar kedepannya setiap lini dalam birokrasi hukum dan tatanan hidup masyarakat terutama dalam hal sengketa antara konsumen dan pelaku usaha menjadi peluang advokasi dan tidak harus melalui dan dibatasi oleh upaya litigasi/pengadilan semata. (APB)
ADVERTISEMENT