Konten dari Pengguna

Hukum Tata Negara dan Tantangan Membentuk Smart and Good Citizen

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arwinda R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, dan berpendapat. Saat ini, media sosial tidak hanya digunakan untuk sekedar hiburan saja, tetapi juga sebagai ruang bagi masyarakat untuk membicarakan berbagai persoalan publik. Dimana mayarakat dapat menyampaikan kritik, memberikan pendapat, mengikuti isu-isu politik, sampai dengan menyuarakan aspirasi mereka melalui media sosial. Dengan demikian, kehidupan demokrasi juga semakin banyak berlangsung di ruang digital.

Namun, perkembangan yang terjadi tersebut tidak selalu berjalan tanpa masalah. Adanya kemudahan dalam memperoleh dan menyebarkan informasi justru dapat menjadi persoalan ketika masyarakat tidak mampu membedakan informasi yang benar dan salah. Hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta informasi yang tidak lengkap masih menjadi salah satu tantangan yang serius dalam kehidupan demokrasi digital. Menurut saya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa menjadi warga negara di era digital tidak cukup hanya dengan aktif menggunakan media sosial. Warga negara juga perlu untuk dapat berpikir secara kritis, memahami hak dan kewajibannya masing-masing, serta bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikannya. Dalam hal inilah, Hukum Tata Negara mempunyai kontribusi yang menjadi sangat penting dalam membentuk smart and good citizen.

HTN seringkali dipahami sebagai bidang yang membahas konstitusi, lembaga negara, dan hubungan antarlembaga negara saja, padahal HTN juga berkaitan dengan kedudukan warga negara dan hak kewajibannya. Hal tersebut penting karena saat ini banyak hak warga negara yang digunakan dalam ruang digital, salah satunya yaitu kebebasan berpendapat. UUD NRI Tahun 1945 melalui Pasal 28E menjamin kebebasan, menyatakan pikiran, dan sikap serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga memberikan hak kepada setiap orang melalui berbagai saluran yang tersedia. Menurut saya, jaminan tersebut harus dipahami bersama dengan tanggungjawab sebagai warga negara. Kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang bebas mengatakan apa saja tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi. Masyarakat memang memiliki hak untuk mengkritik, tetapi sebaiknya kritik yang disampaikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berubah menjadi ujaran kebencian.

Warga negara yang cerdas tidak hanya seseorang yang aktif menggunakan teknologi saja, tetapi juga mampu memahami haknya dan berpikir kritis terhadap informasi yang diterimanya. Ketika mereka menemukan informasi, warga negara yang cerdas seharusnya tidak langsung percaya dengan informasi tersebut dan membagikannya kepada oranglain. Informasi tersebut seharusnya diperiksa terlebih dahulu agar tidak ikut menyebarkan informasi yang keliru dan tidak dipastikan kebenarannya. Selain smart citizen, terdapat juga konsep good citizen. Menurut saya, menjadi warga negara yang baik tidak selalu berarti harus setuju dengan pemerintah. Dalam demokrasi, kritik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Dimana yang menjadi persoalan adalah bagaimana pendapat tersebut dapat disampaikan dengan tetap menghargai oranglain,

Sebagai mahasiswa PPKn, saya melihat bahwa pemahaman HTN seharusnya tidak berhenti pada kemampuan menghafalkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 saja. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pemahaman tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika warga negara memahami hak dan kewajibannya, mereka seharusnya mampu menggunakan kebebasan secara bertanggungjawab termasuk ketika berada di media sosial.

Dengan demikian, menjadi smart and good citizen di era demokrasi digital bukan sekedar seberapa aktif seseorang menggunakan media sosial. Warga negara yang cerdas perlu memeriksa informasi, berpikir kritis, dan memahami hak dan kewajibannya. Sementara itu, warga negara yang baik perlu menggunakan kebebasan dengan tetap memperhatikan tanggungjawab dan menghargai hak oranglain. Menurut saya, HTN dapat menjadi salah satu dasar penting untuk membentuk sikap tersebut. Dengan pemahaman konstitusional yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi saja, tapi juga mampu menjadi warga negara yang kritis, bertanggungjawab, dan tetap menjaga kehidupan demokrasi Indonesia di tengah perkembangan ruang digital.

Nama : Arwinda R

Prodi : PPKn UNY

Sumber: Ilustrasi AI, 2026