Konten dari Pengguna

Perbankan Hijau di Indonesia

Arya Adhi Saputra
Mahasiswa Pascasarjana HI Unpar
5 September 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arya Adhi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada saat ini kebijakan yang harus dilakukan oleh otoritas keuangan atau Bank adalah memiliki tujuan untuk melindungi lingkungan, hal ini disebut dengan strategi Green Banking. Dalam skala Internasional Forum Ekonomi Dunia menempatkan perekonomian dan lingkungan hidup sebagai risiko utama bagi dunia. Kerusakan lingkungan akan berdampak pada perekonomian, oleh karena itu, industri perbankan harus turut serta dalam meningkatkan kualitas perbankan yang lebih kepada perbankan hijau.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Green Banking memiliki empat elemen kehidupan yaitu alam, kesejahteraan, ekonomi dan juga masyarakat. Dengan menciptakan kehidupan yang peduli terhadap ekosistem dan umat manusia. Sehingga, strategi bisnis yang tidak hanya pada keuntungan tetapi pada pemberdayaan serta pelestarian lingkungan hidup. Di Indonesia sendiri, kebijakan ini dilakukan diawali dengan penerbitan peraturan Bank Indonesia atau Bank sentral No 14/15/PBI/2022, mengenai penilaian kualitas Aset bank umum tahun 2012 dengan kewajiban bank nasional untuk mempertimbangkan faktor kelayakan lingkungan dalam prospek bisnis, selanjutnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 51/POJK.03/2017 tentang prospek penerapan berkelanjutan pembiayaan bagi Lembaga jasa keuangan dan masyarakat dan perusahaan, yang mana dalam menjalankan suatu bisnis harus mementingkan mengenai ramah lingkungan, sosial dan manajemen risiko lingkungan.
ADVERTISEMENT
Perbankan hijau memiliki 2 Pendekatan, (1) transformasi hijau yang berfokus pada aktivitas internal bank dengan mengambil langkah-langkah tepat dalam memanfaatkan energi terbarukan, energi dan tindakan lain untuk meminimalkan jumlah karbon yang dihasilkan oleh bank dan (2) membebankan tanggung jawab kepada perusahaan atau pelanggan terhadap lingkungan melalui pembobotan risiko lingkungan sebelum mengambil keputusan pendanaan dan mendukungnya proyek berbasis lingkungan. Menurut United Nations Environment Progam (UNEP), ada tiga langkah menuju bank berkelanjutan, (1) dasar perbankan yaitu bank mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah mengenai lingkungan hidup, (2) preventif bank berkaitan dengan penghematan biaya dalam aktivitas bank seperti penggunaan kertas, sehingga beralih kepada mobile banking (sisi internal) dan pengurangan risiko investasi akibat risiko lingkungan (sisi eksternal), (3) Offensive Banking yang merupakan peluang baru dalam pasar, salah satunya dengan menerapkan praktik berkelanjutan namun tetap memberikan manfaat. Beberapa bank telah menerapkan praktik perbankan ramah lingkungan, namun perkembangannya agak lambat karena kemungkinan regulasi yang tidak memadai dan bersifat sukarela.
ADVERTISEMENT
Prinsip dasar green banking adalah sebagai upaya untuk meningkatkan manajemen risiko bank lingkungan hidup dan meningkatkan portofolio pembiayaan ramah lingkungan. Misalnya pembiayaan energi terbarukan, efisiensi energi, pertanian organik, ekowisata, transportasi ramah lingkungan, dan berbagai produk eco-label. Dengan demikian, dapat meningkatkan tingkat kesadaran bank terhadap risiko kemungkinan terjadinya permasalahan lingkungan pada proyek yang dibiayainya yang dapat berdampak negatif pada penurunan kualitas dan reputasi kredit bank. Contohnya, Bank Danamon, sebagai bank nasional mempunyai peringkat tertinggi skor dalam kebijakan pinjaman dan investasi yang terkait dengan masalah sosial dan lingkungan. Selain itu, delapan bank nasional dikenal sebagai pionir adopsi perbankan berkelanjutan karena memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan operasional Green Banking, yaitu Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Bank Muamalat, BRI Syariah, BJB dan Bank Internasional Artha Graha. Tantangan dari Green Banking adalah biaya operasional yang tinggi karena perusahaan harus membutuhkan karyawan yang berbakat dan berpengalaman, seperti kebijakan mobile banking, yang membutuhkan karyawan dalam bidang IT yang lebih banyak.
Ilustrasi ATM, Unsplash