Konten dari Pengguna

Akses Pemakaman Inklusif: Mengapa Hak Kelompok Minoritas Perlu Diperhatikan?

Arya Bimantara
Arya Bimantara, S.H., is a Junior Advocate, legal consultant, law master's student, accomplished pencak silat athlete, dedicated mentor and an active jurist in various organization with comprehensive leadership experience.
11 Februari 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arya Bimantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keterangan: gambar ilustrasi - sumber: editan penulis - canva
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan: gambar ilustrasi - sumber: editan penulis - canva
ADVERTISEMENT
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman agama dan budaya. Dalam kehidupan sehari-hari, nilai toleransi menjadi pedoman penting. Namun, pernahkah kita berpikir tentang akses pemakaman bagi kelompok minoritas agama? Ternyata, ini adalah isu yang masih memerlukan perhatian serius.
ADVERTISEMENT
Kenapa Akses Pemakaman Itu Penting?
Pemakaman adalah kebutuhan semua orang. Ketika seseorang meninggal dunia, keluarga tentunya ingin memberikan tempat peristirahatan yang layak. Di Indonesia, ada tiga jenis tempat pemakaman:
Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah, seharusnya terbuka untuk semua golongan.
Tempat Pemakaman Bukan Umum yang biasanya dikelola oleh komunitas atau organisasi tertentu.
Tempat Pemakaman Khusus yang diperuntukkan bagi kebutuhan khusus.
Masalah muncul ketika pemakaman yang tersedia lebih banyak berbasis agama tertentu, sehingga menyulitkan kelompok minoritas untuk menemukan tempat pemakaman yang layak.
Apa Tantangan yang Dihadapi Kelompok Minoritas?
Di banyak daerah, pemakaman sering kali dikelola dengan nilai-nilai keagamaan tertentu, terutama berbasis Islam. Ini membuat kelompok non-Muslim sering kesulitan menemukan tempat yang sesuai. Mereka terpaksa menyewa lahan dengan biaya tinggi atau bergantung pada yayasan keagamaan yang kapasitasnya terbatas.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Peran Pemerintah?
Menurut peraturan yang berlaku, pemerintah daerah sebenarnya bertanggung jawab menyediakan TPU yang bisa diakses semua warga tanpa diskriminasi. Namun, kenyataannya, banyak daerah belum memiliki aturan jelas yang memastikan hak kelompok minoritas.
Penelitian menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki regulasi khusus tentang pemakaman. Artinya, masih banyak daerah yang belum memberikan perhatian memadai terhadap kebutuhan kelompok minoritas.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara, pemerintah daerah perlu membuat aturan yang inklusif. Peraturan Daerah (Perda) yang dirumuskan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan kelompok minoritas, bisa menjadi solusi.
Langkah ini sejalan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak setara bagi semua warga negara.
ADVERTISEMENT
Harapan untuk Masa Depan
Dengan regulasi yang lebih adil dan pelaksanaan yang konsisten, setiap orang dapat menikmati hak yang setara, termasuk dalam urusan pemakaman. Ini bukan hanya tentang menghormati hak asasi manusia, tetapi juga memperkuat persatuan bangsa dalam semangat toleransi yang sejati.
Semoga di masa depan, tidak ada lagi keluarga yang harus bingung mencari tempat pemakaman hanya karena keyakinan agama yang berbeda. Mari kita jaga keberagaman dengan memastikan hak yang setara bagi semua.
Baca Artikel Ilmiah Selengkapnya disini
Penulis: Arya Bimantara