Konten dari Pengguna

Dilema Hukum dan Pendidikan Inklusi Indonesia, Mencerna Tantangan dan Solusi

Arya Bimantara
Arya Bimantara, S.H., is a Junior Advocate, legal consultant, law master's student, accomplished pencak silat athlete, dedicated mentor and an active jurist in various organization with comprehensive leadership experience.
13 Februari 2025 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arya Bimantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keterangan: gambar ilustrasi - sumber: editan penulis - canva
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan: gambar ilustrasi - sumber: editan penulis - canva
ADVERTISEMENT
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang inklusif untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap individu berhak mengembangkan diri melalui pendidikan tanpa diskriminasi. Hal ini diperkuat dalam UU №20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan harus menjamin akses yang setara bagi seluruh peserta didik, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, sosial, maupun emosional.
Di tingkat internasional, hak atas pendidikan inklusi juga diakui dalam berbagai perjanjian. Pasal 24 Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) 2006 menegaskan bahwa negara harus memastikan pendidikan yang inklusif di semua jenjang dan menghilangkan hambatan yang membatasi akses bagi penyandang disabilitas. Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 dan Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) 1966 juga mengamanatkan bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa diskriminasi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pendidikan inklusi bukan hanya sebuah kebijakan, tetapi merupakan amanat konstitusi dan kewajiban internasional yang harus diwujudkan. Pemerintah, sekolah dan seluruh elemen masyarakat perlu memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang kondisi dan keterbatasannya, mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan yang berkualitas dan ramah inklusi. Sebab, pendidikan yang inklusif bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih adil, setara, dan berkeadaban.
Keterangan: gambar ilustrasi - sumber: editan penulis - canva
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, penerapan pendidikan inklusi masih menghadapi kendala yang perlu segera diatasi. Dalam sudut pandang penerapan pendidikan, telaah tantangan dapat dilihat sebagai berikut :
1. Kurangnya Guru dengan Kompetensi Inklusif
Banyak guru belum mendapatkan pelatihan khusus dalam mengajar ABK, sehingga sulit menerapkan metode pembelajaran yang efektif. Oleh karena itu, pelatihan guru harus menjadi prioritas agar mereka mampu mengajar dengan pendekatan yang sesuai.
ADVERTISEMENT
2. Minimnya Sarana dan Prasarana yang Mendukung
Banyak sekolah belum memiliki fasilitas ramah disabilitas, seperti aksesibilitas bangunan dan alat bantu komunikasi. Pemerintah harus memastikan sekolah memiliki jalur khusus dan alat bantu belajar agar ABK dapat belajar secara optimal.
3. Stigma dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Masih ada anggapan bahwa keberadaan ABK akan menghambat proses belajar siswa lainnya. Padahal, penelitian menunjukkan bahwa lingkungan inklusif meningkatkan empati dan kerja sama. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat sangat diperlukan agar pendidikan inklusi lebih diterima.
4. Ketimpangan Implementasi di Daerah
Sekolah di kota besar lebih siap menjalankan pendidikan inklusi dibandingkan daerah terpencil yang kekurangan sumber daya dan tenaga pendidik. Pemerintah perlu memastikan distribusi kebijakan dan dukungan yang merata di seluruh wilayah.
ADVERTISEMENT
5. Evaluasi dan Monitoring yang Masih Lemah
Belum ada sistem evaluasi yang jelas untuk mengukur efektivitas pendidikan inklusi. Banyak sekolah hanya sekadar menerima ABK tanpa memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, perlu sistem evaluasi yang terstruktur agar implementasi pendidikan inklusi berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Pendidikan inklusi bukan hanya kebijakan, tetapi hak rakyat yang dijamin oleh hukum. Dengan regulasi yang sudah ada, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak atau mengabaikan pendidikan bagi ABK. Meskipun masih banyak tantangan, dengan komitmen pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat, pendidikan inklusi dapat berjalan lebih adil dan merata. Setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.
ADVERTISEMENT
Penulis : Arizkylia Yoka Putri, Arya Bimantara