Polemik UU Ciptaker: Peluang dan Tantangan Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital

Arya Najwan
saya adalah seorang mahasiswa yang berkuliah di UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA di fakultas ekonomi dan bisnis dengan jurusan ekonomi pembangunan
Konten dari Pengguna
17 Desember 2023 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arya Najwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber foto : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto : Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) resmi diberlakukan sejak November 2020. UU omnibus law ini bertujuan untuk mendorong iklim investasi dan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia dengan melakukan deregulasi di berbagai sektor. Salah satunya, UU Ciptaker merombak sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 terkait perlindungan karya cipta di era digital.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa UU Ciptaker justru membuka peluang melebarnya pelanggaran hak cipta di dunia maya. Beberapa pasal dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan dunia maya. Polemik ini mengemuka karena Indonesia sendiri masih belum optimal dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual di era teknologi informasi yang super canggih saat ini.

Latar Belakang Lahirnya UU Ciptaker

sumber foto: Freepik
UU Ciptaker dilahirkan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi nasional yang mengalami perlambatan signifikan akibat dampak pandemi COVID-19. Pemerintah berkomitmen secara aktif untuk merangsang percepatan arus investasi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dengan tujuan mengakselerasi proses pembangunan dan memulihkan perekonomian Indonesia setelah terpuruk akibat pandemi.
Dalam upaya mencapai target pemulihan ekonomi, pemerintah mengidentifikasi industri kreatif digital sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Seiring dengan fenomena perkembangan industri startup teknologi yang semakin menonjol di Tanah Air, pemerintah ingin mengoptimalkan potensi sektor ini.
ADVERTISEMENT
Maksud baik dari pemerintah adalah untuk merangsang aktivitas perekonomian dalam negeri dan memberdayakan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif, khususnya para pelaku industri startup teknologi yang tengah menjadi pusat perhatian. Oleh karena itu, dibutuhkan kepastian payung hukum yang jelas dan responsif terhadap dinamika era digital guna mendukung inovasi dan investasi di kalangan pelaku usaha, serta menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif di era digital. UU Ciptaker menjadi langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut dengan menyediakan kerangka hukum yang mendukung dan memudahkan perkembangan sektor kreatif digital di Indonesia.

Peluang Perlindungan Hak Cipta Digital

menulis kontrak. foto: Paxels
UU Ciptaker membuka sejumlah peluang berarti bagi pelaku industri kreatif digital, memberikan fondasi yang lebih solid dalam perlindungan hak cipta dan aspek kekayaan intelektual di ranah digital. Beberapa peluang tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT

Pemberian Payung Hukum yang Lebih Kuat:

UU Ciptaker memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di dunia maya. Ini mencakup perlindungan terhadap merek dagang, paten, desain industri, rahasia dagang, dan tentunya hak cipta. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif digital dalam mengelola dan melindungi karyanya.

Mendorong Pertumbuhan Startup Digital:

Kebijakan dalam UU Ciptaker berpotensi mendorong pertumbuhan startup digital yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dengan memberikan lingkungan hukum yang kondusif, tercatat pada 2021, perusahaan rintisan di Indonesia telah menyumbang PDB hingga 8,9 miliar dolar AS. Hal ini menciptakan peluang bagi pelaku industri kreatif digital untuk berkembang dan bersaing di pasar global.

Perlindungan Hak Ekonomi dan Hak Moral:

UU Ciptaker secara khusus mengarah pada perlindungan hak ekonomi dan hak moral para pencipta, termasuk pemilik platform digital seperti developer aplikasi dan game, Youtuber, seniman digital, dan berbagai entitas kreatif lainnya. Hal ini memastikan bahwa kontributor dalam ekosistem digital mendapatkan pengakuan dan manfaat yang sesuai atas karyanya.
ADVERTISEMENT
Dengan memanfaatkan peluang-peluang ini, pelaku industri kreatif digital dapat menjalankan aktivitasnya dalam lingkungan yang lebih terlindungi, memberikan insentif untuk terus berkembang, berinovasi, dan meramaikan panggung ekonomi digital Indonesia.

Potensi Tantangan Penerapan UU Ciptaker

Ketok Palu : Foto : Unsplash
Meskipun UU Ciptaker membawa kemajuan dalam perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual digital, penerapannya juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Tantangan-tantangan tersebut melibatkan:

Sulitnya Pengawasan Konten di Internet:

Pengawasan konten di internet menjadi sebuah tantangan besar karena konten yang melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual dapat muncul dengan leluasa dan cepat. Diperlukan upaya yang lebih cermat dalam mengidentifikasi dan menanggapi pelanggaran hak cipta di lingkungan digital yang dinamis.

Potensi Penyalahgunaan UU Ciptaker:

Terdapat risiko potensial penyalahgunaan UU Ciptaker oleh aparat keamanan untuk kepentingan kriminalisasi kebebasan berekspresi netizen di dunia maya. Pasal-pasal yang memiliki multitafsir berisiko disalahartikan demi kepentingan tertentu, sehingga pengawasan dan klarifikasi yang hati-hati diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan ini.
ADVERTISEMENT

Kontradiksi dengan UU Lain:

Kemungkinan adanya kontradiksi antara UU Ciptaker dengan undang-undang lain terkait data pribadi, seperti UU No.11/2008 maupun UU ITE, menjadi suatu tantangan yang signifikan. Ambiguitas dalam beberapa pasal dapat berpotensi memperlemah upaya perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi warga internet. Koordinasi yang lebih baik antara berbagai undang-undang perlu diupayakan untuk menghindari potensi konflik.
Dengan kesadaran mendalam terhadap tantangan-tantangan ini, pihak yang terkait dapat mengembangkan pendekatan yang seimbang dan efektif dalam menerapkan UU Ciptaker, sehingga dapat memberikan perlindungan yang optimal tanpa mengabaikan hak-hak individu dan kebebasan berekspresi di dunia digital.

Rekomendasi Dan Harapanya Terkait UU Ciptaker

tanda tangan kontrak. foto : Paxels
Sejumlah rekomendasi dan harapan ke depan terkait polemik UU Ciptaker, terutama dalam upaya optimalisasi perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual di ruang digital, mencakup:
ADVERTISEMENT

Merevisi Pasal-Pasal yang Multitafsir:

Perlu dilakukan revisi terhadap pasal-pasal dalam UU Ciptaker yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Revisi ini bertujuan untuk mengklarifikasi ketentuan sehingga tidak memberi ruang bagi interpretasi yang dapat disalahgunakan demi kepentingan tertentu.

Sosialisasi yang Masif:

Sosialisasi secara menyeluruh dan masif tentang penerapan UU Ciptaker menjadi langkah penting. Peningkatan pemahaman masyarakat akan tujuan dan implikasi dari UU ini dapat membantu menghindari kebingungan dan ketidakpastian yang mungkin muncul.

Membentuk Mekanisme dan Institusi Pengawasan Khusus:

Penting untuk membentuk mekanisme dan institusi pengawasan khusus yang bertanggung jawab dalam perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual di dunia maya. Mekanisme ini harus bersifat transparan dan akuntabel, memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan UU Ciptaker dilakukan dengan integritas dan keadilan.

Kerja Sama dan Koordinasi Antar Institusi Hukum:

Kerja sama dan koordinasi antar berbagai institusi penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi kunci dalam upaya perlindungan dan pencegahan pelanggaran properti intelektual secara digital yang semakin masif. Sinergi antarlembaga dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum di era digital yang kompleks ini.
ADVERTISEMENT
Dengan implementasi rekomendasi dan upaya yang berkelanjutan, diharapkan UU Ciptaker dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital, sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebebasan berekspresi dan hak-hak individu.
Dalam kesimpulannya, polemik kontroversial seputar UU Ciptaker sejatinya memiliki tujuan akhir yang menyeluruh, yaitu mewujudkan kemaslahatan bersama. UU ini dirancang dengan dua prinsip utama, yakni melindungi hak ekonomi para pelaku industri kreatif digital dan sekaligus menjaga kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital. Untuk mencapai tujuan mulia ini, diperlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak terkait. Hanya melalui kerjasama yang solid dan dialog terbuka, masyarakat dan pelaku industri kreatif digital dapat merumuskan implementasi UU yang seimbang dan mendukung kemajuan ekosistem digital Indonesia.
ADVERTISEMENT

Daftar Bacaan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). Startup Lokal Sumbang PDB 8,9 Miliar Dolar AS. Diakses dari www.ekon.go.id pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ramadhan, B. (2021). Polemik UU Ciptaker dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi. Diakses dari www.konfrontasi.com pada 13 Januari 2023.
Agustina, M. (2022). Menilik Potensi Tumpang Tindih Pengaturan Data Pribadi dalam UU Ciptaker. Jurnal Cipta Hukum, 9(1), 47-58.
ADVERTISEMENT