Konten dari Pengguna

Direktur LSI Pertamina Gandhi Sriwidodo Tantang Nyali KPK

arya tjakraningrat

arya tjakraningrat

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari arya tjakraningrat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktur LSI Pertamina Gandhi Sriwidodo Tantang Nyali KPK
zoom-in-whitePerbesar

Berita kecelakaan kerja berakibat hilangnya karyawan Pertamina di dermaga RU 11 Pertamina Dumai pada 31 Mei 2018 menjadi menarik, pasalnya terkait akibat beroperasinya MT Bull Flores akan sandar di dermaga untuk memuat solar Pertamina.

Kabarnya dermaga roboh ketika kapal tangker MT Bull Flores akan sandar, tentu tak mungkin dermaga bisa roboh kalau tidak kena hantaman kapal MT Bull Flores.

Yang menjadi menarik adalah atas izin siapa MT Bull Flores merapat ke dermaga untuk memuat solar Pertamina, pasalnya atas rekomendasi BPK pada tanggal 12 maret 2018, Pertamina dari Direktorat Manajemen Aset Cq oleh Senior Vice President PEG (Procurument Exellence Group ) telah menerbitkan surat nomor 046 / 120300/2018 tentang pemberitahuan bahwa BT Bull Sulawes , MT Bull Papua dan MT Bull Florest masuk daftar hitam rekanan Pertamina, artinya telah diputus kontraknya dan jangka waktu lama tidak boleh beroperasi dilingkungan Pertamina.

Surat keterangan daftar hitam itu diteken oleh Joen Riyanto sebagai SVP PEG atas dasar temuan dan hasil rekomendasi BPK.

Adapun rekomendasi BPK tersebut berdasarkan bahwa PT BLT telah melanggar UU nmr 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, juga terhadap Pertamina Time Form 1 Part II huruf d dan pakta integritas PT BLT tanggal 30 juni 2016 angka 1 yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan oleh PT BLT adalah benar , sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidak sesuaian atas informasi dimaksud , maka perusahan bersedia menerima sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina, sesuai SK Direksi no Kpts -051/ C00000/2012-S0 revisi 2 yg berlaku terhitung 25 Febuari 2013.

Kalau mengacu SK Direksi Pertamina 43 /C00000/ 2015 - SO pada Bab IX huruf B angka 4 dinyatakan bahwa "kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang atau jasa yang tidak dipercaya lagi" tulis Joen Riyanto dalam surat tersebut.

Padahal kalau menurut keputusan Pertamina diatas, dan keterangan Direktur Logistik , Supply Chain dan Infrastruktur ( LSI ) Pertamina Gandhi Sriwidodo pada 28 mei 2018 menyatakan "bahwa sekitar tgl 22 mei 2018 hanya meneruskan surat dari PT Buana Listya Tama Tbk atau PT Buana Lintas Lautan Tbk kepihak BPK sebagai bahan evaluasi atas telah memberi rekomendasi black list , dia mempertegas bahwa kalau harus diputihkan statusnya harus atas rekomendasi BPK, dan saat ini kami belum action untuk kelanjutan PT BLT" tutup Gandhi.

Kalaulah benar semua keterangan Gandhi seperti diatas, tentu menjadi aneh soal kehadiran kapal MT Bull Florest di dermaga Dumai untuk mengangkut solar Pertamina.

Tentu pertanyaan siapakah yang sudah melakukan kebohongan publik dan mengandung dugaan unsur pidana korupsinya, sepertinya Gandhi Sriwidodo terkesan lagi uji nyali dengan KPK.

Ketika berita kejadian MT Bull Flores yang mengakibatkan robohnya dermaga dan telah memakan korban nyawa karyawan Pertamina bernama Zulkarnean ( 55 tahun ), saat dikonfirmasi kepada Gandhi Sriwidodo sebagai Direktur LSI dan Haryo sebagai Direktur Manajemen Aset Pertamina melalui media "whatsapp" , mereka berdua membacanya akan tetapi tidak membantahnya.

Wajar saja sekarang publik akan berpendapat bahwa dengan kehadiran Gandhi Sriwidodo dan Haryo di jajaran direksi Pertamina, maka Pertamina terkesan bisa dikelola secara hukum preman , bukan hukum korporasi.

Malah sekarang terkesan KPK sedang dilecehkan oleh mereka.