Konten dari Pengguna

Normalisasi Deviasi di Balik Risiko Jurnalis dan Harga Nyawa

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arya Wijaya Pramodha Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khoirunnas dari Kantor Berita Antara, Ari Basuki dari Merdeka.com, Yudistiro Pranoto dari iNews, Firman Daus dari Anadolu Agency, dan Donal Husni, jurnalis foto lepas, bersama tiga awak kapal, hilang kontak di perairan Selat Sunda ketika menuju kawasan Gunung Anak Krakatau untuk meliput aktivitas erupsi yang tengah meningkat. Hingga hari ketiga pencarian, kabar tentang mereka masih kosong.

Tim SAR gabungan melakukan pencarian jurnalis dan awak kapal penumpang yang hilang kontak di Selat Sunda, Banten, Rabu (9/9/2026). Foto: Basarnas (Sumber: Kumparan https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_1024/v1634025439/01m24xq7svfmvhwy6qtm2a8bfg.jpg)
zoom-in-whitePerbesar
Tim SAR gabungan melakukan pencarian jurnalis dan awak kapal penumpang yang hilang kontak di Selat Sunda, Banten, Rabu (9/9/2026). Foto: Basarnas (Sumber: Kumparan https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_1024/v1634025439/01m24xq7svfmvhwy6qtm2a8bfg.jpg)

Di tengah kecemasan yang menggantung ini, ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar kita ajukan. Mengapa perburuan sebuah berita, sekadar visual letusan gunung berapi yang dramatis, bisa menuntut taruhan setinggi nyawa manusia? Dan siapa sesungguhnya yang menanggung ongkos itu?

Kita akui, informasi hari ini terasa nyaris tanpa harga. Video letusan gunung berapi bisa ditonton gratis di linimasa media sosial hanya beberapa menit setelah kejadian, dibagikan ulang tanpa henti, dikonsumsi tanpa pernah dipertanyakan siapa yang mempertaruhkan diri untuk merekamnya. Namun di balik kegratisan itu, harga sesungguhnya sebuah berita sering dibayar bukan dalam rupiah oleh pembaca, melainkan dalam risiko fisik oleh pekerja yang mengambil gambarnya. Ongkos itu, ironisnya, jarang sekali tecermin dalam nilai ekonomi yang mereka terima.

Ekonomi Perhatian yang Tak Sabar

Ekosistem informasi digital saat ini beroperasi dengan logika kecepatan dan kedekatan dengan sumber bahaya sebagai mata uang utamanya. Algoritma platform menghadiahkan visibilitas berlipat pada konten visual yang dramatis dan disiarkan secara langsung. Warganet dengan ponsel pintar kini menjadi pesaing informal media arus utama dalam perburuan momen-momen ekstrem semacam ini. Tekanan untuk tetap relevan di tengah persaingan itu turut mendorong media profesional mengirimkan awak liputannya semakin dekat ke garis depan bahaya, bukan semata karena kebutuhan jurnalistik, melainkan juga karena tuntutan pasar atensi yang kian tidak sabar menunggu.

Ketika nilai ekonomi berita mengalir deras ke platform sementara risikonya ditanggung penuh oleh pekerja di garis depan, harga sebuah berita sesungguhnya sedang dihitung secara keliru.

Ke Mana Uang Iklan Sebenarnya Mengalir

Ironi ini menjadi lebih pelik jika kita telusuri ke akar ekonominya. Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform global, yaitu Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, lebih dari 50 ribu perusahaan pers di Tanah Air harus berbagi sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen. Ketimpangan semacam inilah yang mendorong lahirnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, aturan yang hingga peringatan Hari Pers Nasional 2026 pun masih dinilai lemah implementasinya oleh Dewan Pers sendiri.

Ketika pendapatan media tergerus sedemikian rupa, salah satu ongkos yang paling mudah dipangkas justru investasi pada keselamatan kerja. Salah satu strategi bertahan yang paling umum adalah semakin mengandalkan jurnalis lepas atau stringer untuk liputan berisiko tinggi, persis profil salah satu korban dalam rombongan yang hilang di Selat Sunda.

Jurnalis Lepas, Pihak yang Paling Rentan

Riset Aliansi Jurnalis Independen bersama Lingkar Informasi Pekerja Sosial pada 2024 menemukan bahwa dari jurnalis lepas berstatus kontrak waktu tertentu, lebih dari separuhnya bahkan tidak mengetahui durasi kontraknya sendiri, dan hanya 43 persen yang menerima salinan kontrak. Sebagian besar dari mereka juga tidak menerima premi asuransi, uang makan, tunjangan transportasi, maupun uang lembur. Data ini menegaskan satu hal sederhana namun menyakitkan. Karya jurnalis lepas dimanfaatkan penuh oleh industri media dan dikonsumsi publik, tetapi keberadaan mereka sebagai pekerja kerap tidak benar-benar dianggap.

Pelajaran yang Belum Juga Dipetik

Ini bukan kali pertama nyawa jurnalis melayang demi mengejar momen dramatis sebuah bencana alam di Indonesia. Enam belas tahun lalu, jurnalis Vivanews.com, Yuniawan Wahyu Nugroho, tewas tersapu awan panas Gunung Merapi pada 26 Oktober 2010, ketika ia ditugaskan mewawancarai juru kunci Merapi, Mbah Maridjan, yang juga ikut menjadi korban.

Sosiolog Diane Vaughan (1996), dalam kajiannya tentang bencana pesawat ulang alik Challenger, memperkenalkan istilah normalisasi deviasi untuk menjelaskan bagaimana organisasi secara bertahap membiasakan praktik berisiko yang semula dianggap menyimpang, selama belum terjadi bencana. Tekanan produksi, dalam kasus Challenger berupa jadwal peluncuran yang ketat, membuat sinyal bahaya yang berulang justru dimaknai sebagai hal yang bisa ditoleransi. Pola serupa tampak berulang dalam industri media kita. Bahwa tragedi semacam ini terjadi lagi di Anak Krakatau, enam belas tahun setelah Merapi, di era ketika teknologi komunikasi dan pemetaan bahaya jauh lebih maju, menunjukkan betapa lambannya duka masa lalu diterjemahkan menjadi reformasi keselamatan kerja yang nyata.

Aturan yang Baru Diingat Setelah Nyawa Dipertaruhkan

Sesungguhnya, kerangka aturan untuk mencegah pengulangan ini sudah tersedia sejak lama. Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan secara eksplisit mewajibkan perusahaan media menyediakan perlengkapan keselamatan, asuransi, serta pelatihan bagi wartawan yang ditugaskan ke wilayah berbahaya, termasuk semestinya jurnalis lepas yang ditugaskan atas nama mereka.

Menyusul hilangnya rombongan jurnalis di Krakatau, anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, secara terbuka mendesak agar standar ini tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan sebagai prosedur wajib setiap perusahaan media, mulai dari asesmen risiko sebelum penugasan hingga perlindungan asuransi. Desakan ini penting untuk didengar, tetapi ia juga menjadi pengingat yang pahit. Aturan yang sudah berumur delapan belas tahun baru mendapat perhatian serius setelah nyawa dipertaruhkan, bukan sebelumnya.

Kita tentu tidak bisa, dan tidak seharusnya, meminta jurnalisme bencana berhenti mendekati sumber bahaya. Di sanalah letak fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk mengetahui yang sesungguhnya. Namun di tengah ekosistem informasi digital yang menghargai kecepatan dan visual dramatis melebihi apa pun, negara dan industri media tidak boleh membiarkan ongkos keselamatan pekerja lapangan dibebankan sepenuhnya pada nyali dan keberuntungan pribadi mereka, apalagi pada jurnalis lepas yang paling sedikit mendapat perlindungan namun paling sering ditugaskan ke titik paling berbahaya.

Hingga tulisan ini ditulis, pencarian delapan orang di perairan Anak Krakatau masih berlangsung. Kita semua berharap kabar baik datang sebelum kata duka harus menggantikan kata hilang. Namun ada pertanyaan lebih besar yang tetap harus dijawab bersama oleh industri media dan negara kita. Akankah harga sebuah berita terus dihitung dari kecepatan dan sensasi yang ia tawarkan kepada algoritma, ataukah sudah waktunya kita mulai menghitungnya dari keselamatan manusia yang mengejarnya?