Konten dari Pengguna

Polemik Pendirian URI: Proyek Gajah Putih atau Kebijakan Spontan?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arya Wijaya Pramodha Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu terakhir ruang publik kita kembali dikejutkan oleh wacana pendirian URI yang terkesan amat mendadak dan tidak berlandaskan arah yang jelas. Gagasan ini meluncur ke ruang publik tanpa dibekali naskah akademik komprehensif maupun uji kelayakan yang melibatkan masyarakat luas. Jika kita amati lebih mendalam fenomena ini bukan sekadar persoalan ambisi membangun institusi baru melainkan sebuah gejala dari pola kebijakan spontan yang makin menjauh dari rasionalitas prosedural dan realitas kebutuhan pendidikan nasional.

​Mengapa kebijakan yang terkesan sangat gegabah ini bisa muncul? Dalam kajian kebijakan publik terdapat konsep Pemikiran Kelompok yang digagas oleh Irving Janis. Konsep ini menjelaskan bagaimana sebuah kelompok pembuat keputusan yang sangat kohesif sering kali mengabaikan evaluasi kritis demi mencapai konsensus cepat. Ketika para elit hanya berdiskusi di dalam lingkaran homogen mereka berisiko kehilangan objektivitas. Akibatnya muncul ilusi kekebalan yang membuat mereka merasa tidak perlu lagi mematuhi tahapan teknis seperti penyusunan kajian urgensi.

Kepala BGN Sudaryono (kedua kiri), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (tengah) dan Wakil Gubernur Universitas RI Yos Sunitiyoso mengucapkan sumpah saat pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Sumber: Kumparan/Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BGN Sudaryono (kedua kiri), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (tengah) dan Wakil Gubernur Universitas RI Yos Sunitiyoso mengucapkan sumpah saat pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Sumber: Kumparan/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

​Menelisik aspek regulasi pendirian sebuah perguruan tinggi negeri sejatinya terikat pada aturan baku yang sangat ketat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234 Tahun 2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi yang menjadi standar emas kelayakan institusi sebuah universitas wajib menyelenggarakan formasi sepuluh program studi dengan rincian enam kelompok MIPA atau eksakta dan empat kelompok sosial humaniora. Lebih dari itu pembentukan institusi negeri mutlak membutuhkan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. Pengabaian terhadap standar rasio keilmuan ini merupakan bentuk bias kekuasaan di mana kebijakan dirumuskan murni berdasarkan keinginan elitis tanpa mempertimbangkan kelayakan empiris.

​Hal yang tidak kalah memprihatinkan adalah posisi institusi baru ini yang seolah hadir untuk menyaingi perguruan tinggi mapan seperti UI, UGM, UNAIR hingga sekolah kedinasan semacam IPDN. Bukannya menggandeng serta memperkuat ekosistem pendidikan yang sudah berakar wacana ini justru memperlihatkan ego sektoral. Sebuah kebijakan yang lahir dari menara gading birokrasi sering kali gagal melihat potensi kolaborasi. Keputusan ini menunjukkan adanya kegagalan dalam membaca lanskap pendidikan tinggi di mana sinergi jauh lebih dibutuhkan daripada menciptakan rivalitas baru.

​Lantas mengapa pola kebijakan spontan ini salah kaprah dan berbahaya? Pakar ekonomi pembangunan sering memperingatkan ancaman proyek gajah putih yakni mahakarya yang membebani anggaran tanpa memberikan manfaat proporsional. Ada risiko ketidakberlanjutan yang sangat fatal ketika sebuah kebijakan besar tidak dilandasi oleh fondasi akademik kokoh. Tanpa akar institusional yang kuat proyek pendirian universitas ini sangat rentan mangkrak terutama ketika terjadi pergantian kepemimpinan pada akhir periode pemerintahan Prabowo kelak. Proyek tanpa legitimasi akademik biasanya akan langsung ditinggalkan oleh rezim penerusnya.

​Penguat dari kritik ini adalah peran ruang publik digital yang makin cerdas dalam mengawal tata kelola negara. Jika pada masa lampau proyek mercusuar bisa berjalan tanpa hambatan berarti kini pemerintah dipaksa berhadapan dengan struktur masyarakat sipil yang amat kritis. Setiap celah kebijakan seperti ketiadaan naskah akademik akan langsung diuji dan dibongkar oleh para pakar secara transparan. Kesenjangan antara klaim kehebatan proyek dan realitas prosedural yang bolong kini tersingkap dengan sangat gamblang di hadapan jutaan warga.

​Jika siklus perumusan kebijakan yang melompati prosedur dan mengandalkan spontanitas ini terus dibiarkan konsekuensinya adalah tergerusnya muruah institusi pendidikan itu sendiri. Pembangunan yang dipaksakan tanpa landasan ilmiah mumpuni hanya akan memperdalam rasa skeptis di kalangan masyarakat. Hubungan antara perumus kebijakan dan realitas lapangan membutuhkan pijakan aturan yang konsisten agar ambisi politik tidak berubah menjadi pemborosan uang rakyat yang berujung pada bangunan kosong tanpa nyawa akademik.

​Sejatinya tantangan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan merevisi nama atau mengubah lokasi pembangunan semata. Solusinya justru mengarah ke hal yang lebih mendasar yakni reformasi paradigma pembuatan kebijakan di tingkat pusat. Para pejabat publik perlu melangkah keluar dari lingkaran gema informasinya dan mulai melakukan penentuan kebijakan yang berbasis bukti. Dengan mematuhi prosedur yang ada serta merangkul perguruan tinggi yang sudah teruji rekam jejaknya kebijakan yang bijak akan lahir sebagai warisan pendidikan nyata bukan sekadar ilusi pembangunan sesaat.