Konten dari Pengguna

Sanksi AS terhadap ICC: Ujian Hukum Internasional

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arya Ghaisan Firzatullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung Mahkamah Pidana Internasional, pada hari Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte tiba di Bandara Den Haag Rotterdam setelah penangkapannya atas permintaan ICC, di Den Haag, Belanda, 12 Maret 2025.  Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Pidana Internasional, pada hari Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte tiba di Bandara Den Haag Rotterdam setelah penangkapannya atas permintaan ICC, di Den Haag, Belanda, 12 Maret 2025. Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay

Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump mengambil langkah drastis dengan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai sebuah institusi. Kebijakan ini memicu kekhawatiran mendalam atas independensi peradilan internasional, sebab tindakan AS bertujuan memutus akses sumber daya dan melumpuhkan ruang gerak peradilan permanen tersebut.

Human Rights Watch memproyeksikan sanksi ini akan memicu chilling effect, di mana vendor teknologi dan lembaga keuangan dunia menarik diri dari ICC karena takut terkena sanksi balasan AS. Berdasarkan pengumuman resmi Departemen Keuangan AS melalui OFAC, ICC kini resmi masuk ke dalam SDN List OFAC melalui Perintah Eksekutif 14203. Sanksi ini membekukan aset ICC di wilayah hukum AS serta melarang transaksi keuangan berbasis Dolar AS, meskipun OFAC memberikan masa transisi 180 hari dan beberapa lisensi pengecualian khusus.

Keputusan AS ini ditetapkan pada 9 Oktober 2026 sebagai bentuk eskalasi setelah sebelumnya Washington hanya menyasar pejabat ICC secara individu. Pengumuman ini bertepatan secara ironis dengan penetapan mantan hakim ICC, Navi Pillay, sebagai penerima Nobel Perdamaian 2026. AS berargumen bahwa sanksi diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan warga negaranya dari yurisdiksi ICC yang dianggap melampaui batas, mengingat AS bukan negara pihak Statuta Roma.

Di sisi lain, ICC mengecam keras sanksi tersebut karena mengancam independensi peradilan dan pelaksanaan mandatnya. Lebih dari 120 negara anggota yang terikat Statuta Roma kini dihadapkan pada krisis mendalam dalam mempertahankan keberlangsungan operasional mahkamah.

Secara hukum internasional, status AS sebagai negara nonpihak Statuta Roma memang membebaskannya dari kewajiban kerja sama Pasal 86 Statuta Roma. Namun, penerapan sanksi ekstrateritorial terhadap pihak ketiga memicu benturan hukum serius. Berdasarkan Pasal 27 Konvensi Wina 1969, negara-negara anggota ICC tidak dapat menjadikan hukum nasional atau sanksi dari negara ketiga (AS) sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban internasional mereka membantu ICC. Tindakan AS yang menggunakan tekanan ekonomi terhadap lembaga peradilan juga berpotensi mencederai asas kedaulatan dan non-interference dalam penegakan hukum global.

Menurut pandangan saya, sanksi ini berpotensi merusak independensi peradilan global jika pihak ketiga membatasi kerja sama akibat ketakutan finansial. Namun, krisis ini dapat diatasi melalui beberapa langkah konkret.

Langkah pertama adalah konsolidasi politik dan hukum, di mana Majelis Negara-Negara Pihak (ASP) dan Majelis Umum PBB perlu menggalang dukungan serta mengkaji permohonan Advisory Opinion ke Mahkamah Internasional (ICJ). Selain itu, negara-negara anggota perlu memperkuat perlindungan regulasi dengan mengaktifkan instrumen penangkal seperti Blocking Statute Uni Eropa (EC No. 2271/96) guna melindungi entitas domestik dari paksaan sanksi AS. Terakhir, ICC harus mewujudkan kemandirian operasional dengan memperkuat resiliensi keuangan melalui pengalihan transaksi ke mata uang non-Dolar AS serta membangun infrastruktur teknologi yang bebas dari ketergantungan vendor Amerika.