Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Investasi Saham, Apakah Sama dengan Untung-untungan?
28 Juni 2022 16:43 WIB
Tulisan dari Arya Lathif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semenjak era Pandemi Covid-19 mengakibatkan masyarakat harus tinggal dirumah karena alasan protokol kesehatan dan banyaknya PHK sehingga menyebabkan sulitnya perekonomian. Pada saat itu juga mulailah meningkatnya trend kegiatan yang berhubungan dengan investasi. Data yang dirilis oleh KSEI menunjukan peningkatan yang besar, pada akhir tahun 2019 jumlah investor pada pasar modal berjumlah 2,48 juta dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 8,6 juta investor yang sebagian besar didominasi oleh generasi muda.
ADVERTISEMENT
Saya sebagai generasi mudapun mulai mengikuti kegiatan trend investasi pada pasar modal dengan terjun langsung pada perdagangan saham dikarenakan tergiur akan keuntungan tanpa harus mengeluarkan tenaga layaknya bekerja pada umumnya, ditambah awal masa pandemi yang mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah. Selain alasan tersebut, menurut saya alasan mengapa banyak orang yang memilih berinvestasi pada masa pandemi adalah kesadaran akan money management dan lesunya bisnis real karena Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Namun, seiring berjalannya waktu dan melesatnya jumlah investor saham membuat banyak keresaha mengenai apa yang membedakan investasi saham dengan untung-untungan yang dalam islam adalah Maysir atau perjudian, karena sebagai investor baru akan sulit membedakan kedua hal tersebut.
Pertama, kita harus membahas terlebih dahulu mengenai pengertian dari investasi saham dan untung-untungan atau biasa disebut maysir dalam ekonomi islam.
ADVERTISEMENT
Investasi adalah kegiatan menanam modal untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang berupa capital gain dan dividen. Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perseroan terbatas kemudian diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kata lain investasi saham adalah menanam modal berupa kepemilikan surat berharga perseroan untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain dan dividen. Sedangkan untung-untungan atau Masyir adalah jenis transaksi permainan yang di dalamnya terdapat persyaratan berupa pengambilan sejumlah materi dari pihak yang kalah oleh pemenangnya. Ciri utamanya adalah mengandung spekulatif, yakni berupa pengumpulan harta dari semua pemain dengan kesepakatan bahwa pemenang akan mengambil seluruh harta pihak lain dengan bertaruh (game of chance).
Selanjutnya, mengenai perbedaan investasi saham dengan untung-untungan dari segi hukum, analisa dan fatwa.
ADVERTISEMENT
Investasi saham tidak dilarang dalam hukum. Dalam berinvestasi pada pasar modal telah diatur mengenai ketentuan umum dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai pasar modal. Sedangkan, untung-untungan atau perjudian diatur pada KUHP Pasal 303 yang melarang kegiatan perjudian dengan hukuman penjara atau denda bagi mereka yang melanggar. Dalam dalil Surah Al-Maidah (5) ayat 90 juga melarang kegiatan peerjudian karena tidak sesuai dengan norma islam.
Perbedaan yang kurang diketahui masyarakat adalah mengenai analisa dari kedua kegiatan tersebut. Pada investasi saham alat analisa yang digunakan adalah Fundamental Analysis dengan melihat kinerja dari perusahaan tersebut melalui laporan keuangan, dan Technical Analysis yaitu analisis pergerakan saham melalui data historical pembukaan, penutupan, harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan suatu saham setiap saat. Sedangkan dalam untung-untungan tidak terdapat satupun alat analisa, karena kegiatan tersebut hanya menggunakan spekulasi atau keberuntungan semata.
ADVERTISEMENT
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pernah menerbitkan sejumlah fatwa mengenai pasar modal syariah Indonesia. Sampai saat ini DSN-MUI telah mengeluarkan 17 fatwa terkait pasar modal syariah. Sedangkan untung-untungan atau perjudian jelas diharamkan oleh DSN-MUI.
Dari penjelasan diatas jelas investasi dan untung-untungan memiliki perbedaan yang jelas dari segi pengertian, hukum, alat analisa yang digunakan hingga fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Kita seharusnya menyadari bahwasannya kegiatan untung-untungan harus dihindari karena hanya menguntungkan satu pihak saja dengan membuat rugi orang lain, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam ekonomi islam. Maka dari itu, kita tidak perlu khawatir dengan berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI) karena berinvestasi adalah kegiatan yang memiliki hukum yang kuat dan penanaman modal bertujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sangat penting karena ketidakpastian di masa depan.
ADVERTISEMENT