Investasi Syariah: Jalan Mencari Profit dengan Berkah

Arya Lathif
Mahasiswa UIN Jakarta Jurusan Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
6 Desember 2022 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arya Lathif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh index investasi syariah pada saham (ISSI), sumber : Screenshot
Saat ini kegiatan investasi banyak digemari oleh setiap masyarakat di Indonesia, terutama pada generasi muda. terjadinya Pandemi Covid-19 yang menyebabkan turunnya pendapatan dan berkurangnya nilai aset menjadi latar belakang akan kesadaran melakukan investasi dan mempelajari money management untuk melakukan budgeting pengeluaran demi mencapai tujuan kebebasan finansial
ADVERTISEMENT
Salah satu cara dalam mencapai kebebasan finansial adalah melakukan investasi, yaitu melakukan penanaman modal pada beberapa instrumen untuk memperoleh keuntungan di masa depan dengan tujuan tercapainya kebebasan finansial.
Instrumen investasi terbagi dalam beberapa jenis produk misalnya properti, emas, saham, reksadana, obligasi, sukuk, dll. Investasi dalam pelaksanaannya juga terdapat dua macam yaitu investasi konvensional dan investasi syariah.
Investasi syariah pada umumnya memiliki mekanisme yang sama dengan investasi konvensional yaitu menempatkan dana pada beberapa instrumen investasi dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. Namun, yang membedakan antara keduanya adalah:
Pertama, perbedaan investasi syariah dengan konvensional adalah pada penanaman modal, penanaman modal pada investasi syariah harus berdasarkan dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu harus halal dan tidak mengandung unsur riba, maysir dan gharar. Kedua, tujuan dari investasi syariah tidak semata-mata hanya mencari profit saja namun juga memperhatikan sisi kehalalan dan keridhoan Allah SWT. Ketiga, investasi syariah memiliki landasan hukum dari Al-Quran dan hadis serta memiliki fatwa DSN dan MUI sehingga tidak diragukan lagi aspek kehalalannya. Keempat, Instrumen yang di jual pada investasi syariah berbeda dengan instrumen konvensional yaitu saham syariah, reksadana syariah, sukuk, dll. Hal tersebutlah yang menjadikan urgensi bahwa setiap umat muslim harus berinvestasi pada instrumen syariah untuk mencari profit dengan berkah
ADVERTISEMENT
Investasi syariah di Indonesia juga telah mengalami pertumbuhan aset yang signifikan terutama pada sektor pasar modal syariah. Di Indonesia terdapat beberapa index saham yang memiliki kategori syariah yaitu terdapat pada Indonesia Sharia Stock Index (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70). Pertumbuhan yang signifikan juga dapat dibuktikan dari data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2022 dengan jumlah saham syariah sebanyak 523. Jumlah tersebut meningkat drastis jika dibandingkan pada tahun 2011 yang memiliki jumlah saham syariah sebanyak 237 saham.
Terdapat juga beberapa instrumen investasi syariah yang bisa dijadikan alternatif investasi untuk tujuan memperoleh profit dengan berkah. Di antaranya adalah:
Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang aktivitas perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah misalnya perusahaan jasa keuangan yang mengandung riba, perusahaan yang memperjualbelikan barang non-halal, mengandung unsur judi, dll. Keuntungan pertama yang dapat diperoleh dari saham adalah capital gain yaitu keuntungan yang diperoleh atas selisih harga jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga ketika membeli saham dan keuntungan kedua adalah dividen berupa sharing profit atas keuntungan perusahaan. Namun, investasi saham tergolong kepada investasi dengan resiko tinggi karena perubahan harga yang cepat di pasar sekunder. Beberapa contoh dari saham syariah adalah BSI Syariah (BRIS), Telekomunikasi Indonesia (TLKM), Adaro Energy (ADRO), Wijaya Karya (WIKA), dll.
ADVERTISEMENT
Reksa dana syariah adalah himpunan dana masyarakat yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi dan dana tersebut di tempatkan pada instrumen-instrumen investasi syariah seperti saham syariah, deposito syariah, sukuk, pasar uang, dll. Keuntungan yang dapat diperoleh oleh investor adalah capital gain berupa kenaikan nilai penyertaan (NAB) dan resiko investasi ini tidak terlalu tinggi karena dana kelolaan tersebut dikelola oleh manajer investasi yang sudah berpengalaman. Contoh reksa dana syariah adalah reksa dana saham syariah, reksa dana pendapatan tetap syariah dan reksa dana pasar uang syariah
Deposito syariah adalah produk yang disediakan oleh perbankan syariah berupa simpanan berjangka yang kemudian akan dikelola oleh perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan pada nasabah lain dan sebagai investor akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang ditentukan atas keuntungan bagi hasil oleh perbankan
ADVERTISEMENT
Sukuk negara atau biasanya dikenal dengan SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah melalui kementrian keuangan dengan tujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan proyek pemerintah seperti APBN. Imbal hasil yang diterima biasanya pasti terjamin karena yang mengadakan adalah negara. Contoh dari SBSN adalah Sukuk Ritel 017 dengan imbalan 5,90% per tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 10 September 2025
Obligasi syariah ini adalah surat utang yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dengan underlying dari perusahaan tersebut seperti proyek pembukaan cabang bisnis baru, permodalan produksi barang, dll. Dana tersebut dihimpun dari masyarakat dan masyarakat akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang akan ditentukan diawal besarannya
ADVERTISEMENT
Peer to Peer Lending atau biasa disebut P2P lending syariah adalah layanan keuangan yang pastinya berdasarkan prinsip syariah di mana memiliki sistem menghubungkan pemberi dan penerima pembiayaan tanpa ada perantara pihak ke tiga seperti perbankan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dengan mata uang rupiah dan dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Investor di sini adalah orang yang memberikan pembiayaan, investor akan mendapatkan keuntungan dari kesepakatan berupa pengembalian pembiayaan ditambah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak
Beberapa instrumen investasi syariah tersebut bisa dugunakan untuk menjadi alternatif dari investasi konvensional karena produk tersebut memiliki kelebihan berupa memperhatikan aspek keberkahan dan kehalalan sehingga tidak perlu khawatir dengan ketakutan bahwa investasi itu haram karena sebenarnya islam mengajarkan investasi itu boleh dilakukan karena memiliki tujuan untuk mengembangkan harta, mampu mengelola atau menyimpan hartanya untuk mengantisipasi kejadian tidak terduga di kemudian hari dan pastinya islam memerintahkan untuk melakukan investasi jangka panjang guna mempersiapkan keturunan supaya memiliki kehidupan yang sejahtera
ADVERTISEMENT
Dapat diambil kesimpulan bahwasannya investasi syariah memiliki perbedaan dengan investasi konvensional dari segi prinsip, landasan hukum, produk dan tujuan dari investasi itu sendiri. Produk investasi syariah saat ini juga mengalami peningkatan yang pesat dari jumlah kapitalisasinya dan jumlah asetnya sehingga sebagai muslim dianjurkan untuk melakukan investasi pada instrumen syariah sebagai alternatif investasi karena produknya juga beragam, bisa memperoleh profit dan pastinya berkah