Konten dari Pengguna

Mengenal sejarah Fiqih

Aryani
Mahasiswi universitas pamulang, FAI, Ekonomi Syariah S1
1 Januari 2025 15:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aryani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Ilustrasi asas (dasar hukum) fiqih. Dok. pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi asas (dasar hukum) fiqih. Dok. pribadi
ADVERTISEMENT
Pengertian ushul fiqih adalah ilmi yang membahas tentang kaidah-kaidah dasar yang digunakan untuk memahami dan mengistibath (menyimpulkan) hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya yang bersifat rinci.
ADVERTISEMENT
pada masa Nabi SAW, ushul fiqih belum menjadi disiplin ilmu yang tersusun secara sistematis seperti saat ini. Namum prinsip-prinsipnya telah diterapkan secara langsung dalam penetapan huku syariat.
Ciri-ciri perkembangan husul fiqih pada masa Nabi
setiap permasalahan umat islam diwajibkan langsung oleh nabi berdasarkan wahyu yang diturunkan atau dengan penjelasan. contoh; ketika umat islam bertanya tentang zakat, shalat, atau masalah sosial, wahyu akan turun untuk memberikan panduan.
ketika wahyu belum turun, Nabi melakukan Ijtihad, yaitu menggunakan akal dan kebijaksanaannya untuk menentukan hukum, yang kemudian akan dikoreksi oleh wahyu jika diperlukan.
ADVERTISEMENT
hukum yang ditetapkan Nabi selalu relavan dengan konteks, sosial, budaya, dan kebutuhan umat pada masanya. Contoh; Larangan meminum khamar untuk mejaga akal sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-maidah ayat 90
Perkembangan Fiqih Masa Sahabat
Periode kedua dari masa-masa perkembangan fiqih ini bermula sejak wafatnya nabi Muhammad SAW. Pada tahun 11 H dan berakhir ketika Muawiyah bin Abi Sufyan menjabat sebagai kholifah pada tahun 41 H. Pada periode ini hiduplah sahabat-sahabat Nabi terkemuka yang mengibarkan bendera Dakwah Islam setelah wafatnya Nabi.[1]
Pada masa ini islam sudah meluas, yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul, oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila pada periode sahabat ini pada bidang hokum ditandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya. Disamping itu juga terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan yaitu perpecahan masyarakat islam menjadi beberapa kelompok yang bertentangan secara tajam.[2]
ADVERTISEMENT
Pada masa ini islam mulai berkembang dan melebarkan sayapnya dan mengibarkan panji-panji islam dalam manjalankan misinya keberbagai daerah disekitar jazirah arab, seperti : Irak, Siriya, Mesir, daerah-daerah di Afrika Utara dan lain-lainnya.
Daerah-daerah yang baru dibuka oleh kaum muslimin itu, masing-masing telah mempunyai peradaban dan kebudayaan, adat istiadatdan undang-undang dalam negeri sendiri.kaum muslimin yang berhasil membuka daerah-daerah baru itu, meskipun status mereka sebagai pasukan militer yang bertugas untuk menaklukkan suatu daerah, namun mereka bukan tentara pendudukan yang akan menaklukkan penduduk (rakyat) secara paksa, tetapi mereka lebih menonjol sebagai misi da’wah Islamiah, lalu menghadapi masyarakat dengan hikmah dan ramah tamah. Maka dengan demikian kaum muslimin (pendatang) itu mudah sekali berintegrasi dan membaur dengan masyarakat yang multi komplit yang mendorong adanya pemikiran-pemikiran baru seperti antara lain misalnya:
ADVERTISEMENT
1. Munculnya berbagai peristiwa dan kasus, yang meminta segera penyelesaian hukum, dan berbagai macam problema yang membutuhkan pemecahan, sedangkan tasyri’ atau materi hukum, maupun keputusan-keputusan yang dapat dinukilkan dari rasulullah SAW karena masih sangat minimal, tidak mampu lagi menghadapi berbagai macam mu’amalah yang baru, semuanya itu mempunyai dampak positif terhadap perkembangan fiqih dan tasyri’
2. Dalam selang waktu masa Kholifah umar bin Khotob r.a. berduyung-duyunglah sahabat –sahabat keluar dari ibu kota madinah, untuk merantau ke daerah yang baru dibuka oleh kaum muslimin dan kebanyakan mereka itu tinggal menetap disana.
3. Situasi dan kondisi masyarakat yang demikian secara alami membarikan motivasi yang besar terhadap fiqih dan munculnya mujtahidin dan ijtihadnya.[3]
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan fiqih adalah perluasan wilayah yang mengakibatkan adanya persoalan baru tentang moral,tradisi, situasi, kondisi, etika, kultural, dan kemanusiaan dalam suatu masyarakat yang pluralistik, factor tersebut adalah factor yang terpenting yang mempengaruhi perkembangan fiqih.
ADVERTISEMENT
pada masa tabi'in periode setelah masa Nabi Muhammad SAW, yaitu sekitar Abad 1 Hijriyah sehingga awal Abad ke 2 Hijriyah. pada masa ini, peran tabi'in adalah generasi yang belajar langsung dari para sahabat.
pada masa tabi'in, ilmu ushul fiqih belum dibukukan secra sistematis. pemahaman fiqih dengan metode istinbath (panggilan hukum) masa berkembang dalam bentuk pratik langsung dan lisan. Tabi'in mengajarkan ilmu fiqih berdasarkan pemahaman Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad sahabat.
pada masa ini, ilmu fiqih sangat dipengaruhi oleh dua madrasah utama dari generasi sahabat yaitu;
ADVERTISEMENT
contoh Tabi'in; sa'id bin Al-musayyid
contoh Tabi'in;ibrahim An-Nakhai dan Al-hasan Al-basri.