Konten dari Pengguna

Kesiapan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia

Aryanto
Mahasiswa S1 Akuntansi dari Universitas Pamulang dengan beberapa pengalaman di dalam dan luar kampus.
27 November 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aryanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesadaran masyarakat yang masih rendah menjadi salah satu tantangan utama dalam menerapkan pajak karbon di Indonesia. Meski kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung transisi menuju energi bersih, banyak orang termasuk pelaku usaha, belum benar-benar memahami manfaat dan tujuan utamanya.
ADVERTISEMENT
Padahal, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kesadaran publik menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan Indonesia menjalankan pajak karbon secara optimal.
(Sumber: https://www.freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber: https://www.freepik.com)

Mengenal Pajak Karbon

Pajak karbon adalah kebijakan yang mengenakan biaya atau tarif pada emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO₂), yang dihasilkan oleh aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, minyak, dan gas). Pajak ini bertujuan untuk memberikan insentif ekonomi bagi individu, perusahaan, dan industri untuk mengurangi emisi mereka dengan beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan atau energi yang lebih bersih.
Dengan implementasi pajak karbon, semakin besar emisi yang dihasilkan, semakin besar pula biaya yang harus dibayar. Ini diharapkan membuat pelaku usaha lebih sadar akan dampak lingkungan dari aktivitas mereka dan mendorong perubahan ke arah yang lebih berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pajak karbon juga menjadi salah satu langkah penting untuk membantu mengurangi efek perubahan iklim dan mendukung transisi menuju masa depan yang lebih hijau.

Perkembangan Pajak Karbon di Indonesia

Perkembangan pajak karbon di Indonesia menunjukkan langkah signifikan dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Pengenaan pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada 1 April 2022, dengan tarif awal Rp30 per kilogram CO₂ ekuivalen (CO2e).
Pajak ini diterapkan secara bertahap, dimulai dari sektor pembangkit listrik tenaga uap batubara, dan akan diperluas ke sektor lain hingga tahun 2025. Skema yang digunakan adalah cap and trade, di mana perusahaan yang melebihi batas emisi harus membeli jatah emisi dari perusahaan lain.
Penerapan pajak karbon ini diharapkan dapat mendorong transisi ke ekonomi yang lebih berkelanjutan dan memenuhi target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060
ADVERTISEMENT
Maka, implementasi Pajak karbon merupakan langkah baik bagi Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada aturan yang sudah ditetapkan, tetapi juga pada kesiapan semua pihak, terutama masyarakat dan pelaku usaha.
Jika semua pihak mampu memahami tujuan besar dari kebijakan ini, Indonesia tidak hanya akan lebih siap menghadapi tantangan perubahan iklim, tetapi juga menciptakan peluang baru menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.