Konten dari Pengguna

Sosialisasi Hukum Waris menurut KUHPerdata oleh KKN PPM UNISRI 2024

Aryoko Setiawan
Mahasiswa FH 21
5 September 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aryoko Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi pelaksanaan Sosialisasi Hukum Waris
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi pelaksanaan Sosialisasi Hukum Waris
ADVERTISEMENT
Sosialisasi diadakan di salah satu tempat tinggal warga yang berada di Desa Made, Jumat (09/08/2023) dan dihadiri oleh pengurus dan anggota Kampung KB Desa Made serta beberapa elemen warga desa yang hadir.
ADVERTISEMENT
Supadi S.Sos. selaku Kepala Desa Made, Slogohimo dalam sambutannya mengatakan jika sosialisasi tentang waris seperti ini sangat penting. Menurut beliau masih banyak masyarakat yang belum paham tentang hukum pembagian warisan menurut hukum perdata, serta bisa dibandingkan dengan hukum waris adat yang berlaku di Desa Made, Slogohimo.
Selanjutnya, Aryoko Setiawan selaku Mahasiswa menyampaikan edukasi dan sosialisasi tentang Hukum Waris menurut KUHPerdata. Harapannya, masyarakat memahami hal-hal terkait pembagian warisan yang telah diatur didalam KUHPerdata.
Dalam sosialisasi ini para warga yang didominasi oleh Bapak dan Ibu Rumah Tangga sangatlah antusias yang terbukti dengan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan pembagian waris yang termuat dalam KUHPerdata.