Konten dari Pengguna

Dari Bantar Gebang ke Dunia: Krisis Lokal yang Mengguncang Komitmen Iklim Global

Arzahara Ramahesa Oszano

Arzahara Ramahesa Oszano

Mahasiswa S1 Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arzahara Ramahesa Oszano tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Free Image from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Free Image from Pexels

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang merupakan tempat pembuangan sampah atau tempat pengolahan akhir terbesar di Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta. Beberapa artikel menggambarkan bagaimana TPST ini merupakan salah satu TPA terbesar di Asia Tenggara dengan luas sekitar 110,3 hektar dan gunungan sampah mencapai ketinggian setara gedung 16 lantai yang menampung lebih dari 7.354 ton sampah Jakarta per hari sehingga menjadi masalah yang cukup krusial bagi Indonesia. Namun, persoalan di Bantar Gebang tidak lagi sekadar isu lokal. Di balik gunungan sampah tersebut, terdapat ancaman yang jauh lebih luas, yaitu emisi gas metana yang merupakan salah satu kontributor utama Perubahan Iklim.

Berdasarkan laporan UCLA School of Law pada 20 April 2026 yang berjudul “Spotlight on the Thop 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” terdapat 25 kawasan pembuangan sampah yang menyebarkan gas emisi metana tertinggi, salah satunya adalah TPST Bantar Gebang. Laporan UCLA mengungkap bahwa TPST Bantar Gebang berada di posisi kedua dengan 6,3 ton gas metana per jam yang dikeluarkan, menjadikannya sebagai lokasi yang terburuk di kawasan Asia.

Gas metana dihasilkan dari proses dekomposisi sampah organik di tempat pembuangan akhir. Dibandingkan karbon dioksida, metana memiliki kemampuan memerangkap panas yang jauh lebih besar dalam jangka pendek, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemanasan global. Di Indonesia, emisi metana dari sektor limbah menjadi salah satu sumber yang jauh dari perhatian publik dan pembuat kebijakan. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada skala global, tetapi juga secara langsung oleh masyarakat sekitar Bantar Gebang. Pencemaran udara, bau menyengat, serta meningkatnya resiko penyakit pernapasan menjadi makanan sehari-hari warga di sekitarnya. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan lingkungan, di mana kelompok masyarakat tertentu harus menanggung beban yang lebih besar dari kegagalan tata kelola sampah.

Jika ditarik ke level global, emisi metana dari Bantar Gebang dapat menjadi isu yang besar dalam politik lingkungan internasional. Emisi metana yang bersifat lintas batas, dapat mempengaruhi pola cuaca ekstrim di negara-negara tetangga. Dalam Paris Agreement pada 12 Desember 2015, negara-negara telah berkomitmen untuk menekan atau mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk metana. Namun, implementasi komitmen ini tidak berjalan merata. Negara berkembang seperti Indonesia seringkali berada dalam posisi dilema, di satu sisi dituntut untuk mengurangi emisi, tetapi di sisi lain masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan prioritas pembangunan ekonomi. Di sinilah terlihat adanya ketimpangan dalam tata kelola global, di mana tanggung jawab pengurangan emisi tidak selalu sesuai dengan kapasitas masing-masing negara. Hal ini menyebabkan Indonesia harus lebih berkaca pada negara-negara lain yang memiliki sumber daya ataupun teknologi yang lebih baik, salah satunya adalah china.

Sebagai salah satu negara dengan tingkat emisi terbesar di dunia, China dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk belajar, baik melalui transfer teknologi ataupun kerja sama dalam pengelolaan sampah. China juga telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk mengatasi persoalan limbah dan emisi, termasuk investasi besar dalam teknologi pengolahan sampah dan energi terbarukan. Dibandingkan Indonesia, pendekatan China cenderung lebih terintegrasi, dengan dukungan kebijakan yang kuat serta pemanfaatan teknologi yang lebih maju. Indonesia sebenarnya memiliki potensi untuk mengubah gas metana menjadi sumber energi alternatif melalui teknologi waste-to-energy. Namun, implementasi kebijakan ini masih terbatas, baik karena adanya kendala pendanaan, teknologi, ataupun koordinasi antar lembaga. Akibatnya, potensi yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi ancaman yang terus berulang.

Namun, solusi terhadap persoalan metana tidak dapat hanya bergantung pada kerja sama internasional. Masalah utama tetap terletak pada kapasitas dan komitmen domestik. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kebijakan pengelolaan sampah, meningkatkan investasi pada teknologi ramah lingkungan, serta melibatkan sektor swasta dan masyarakat dalam upaya mitigasi. Selain itu, pendekatan yang lebih inklusif juga diperlukan untuk memastikan bahwa Masyarakat di sekitar tempat pembuangan tidak terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak efektif ini.

Persoalan gas metana di Bantar Gebang mengajarkan bahwa isu lingkungan tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah teknis semata. Hal tersebut adalah isu politik, ekonomi, dan sosial yang saling terkait, baik di tingkat lokal maupun global. Tanpa perubahan kebijakan yang serius dan kolaborasi internasional yang adil, persoalan ini akan terus berulang dan bahkan semakin memburuk. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia tidak hanya melihat Bantar Gebang sebagai tempat pembuangan sampah, tetapi sebagai titik awal untuk merubah tata kelola lingkungan secara menyeluruh.