Bertukar Peran dalam Rumah Tangga, Efektifkah?

Mahasiswa Psikologi Universitas Pembangunan Jaya
Tulisan dari Arzia Maylafathma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bertukar peran dengan pasangan, pernahkah anda terfikirkan?
Sosok Suami dan Ayah dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur Perkawinan pada bagian Hak dan Kewajiban Suami Istri pasal 31 ayat tiga yang berbunyi “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga,” menjelaskan kedudukan dan posisi seorang suami. Menjadi kepala keluarga berarti menjadi seorang pemimpin. Selayaknya pemimpin, seorang suami harus dihormati dan disegani. Pernyataan tersebut menjadi rancu dan ambigu di zaman sekarang. Masyarakat banyak yang menyimpulkan pernyataan tersebut mengarah pada patriarki. Menurut Sakina dan Siti (2017) patriarki itu ketika laki-laki menjadi penguasa penuh dalam masyarakat bahkan keluarga. Kita tahu bahwa tugas seorang suami yaitu mencari nafkah, mengayomi dan membimbing juga menjadi teman berkeluh kesah seorang istri (Putri & Lestari, 2015). Namun, semakin ke sini pernyataan bahwa laki-laki memiliki kuasa, tugasnya mencari nafkah mulai ditinggalkan apalagi di kota besar. Para perempuan mulai menjadi pribadi yang mandiri. Mereka merasa kehadiran laki-laki tidak terlalu penting.
Perempuan Makin Mandiri
Zaman dulu, perempuan mengalami kesulitan untuk mendapatkan kesempatan bekerja karena masih menganut budaya patriarki. Berbeda dengan sekarang, justru semakin banyak perempuan yang bekerja. Fenomena ini terjadi karena semakin banyaknya aktivis yang mengangkat isu kesetaraan gender (Pramanada & Dinardinata, 2018). Pernyataan ini diperkuat dengan data dari Badan Pusat Statistika (BPS) yang menyatakan persentase perempuan Indonesia sebagai tenaga kerja profesional pada 2021 mencapai 49,99% (Mahdi, 2022). Bagi sebagian perempuan, peran laki-laki semakin dianggap ‘rendah’ karena mereka menganggap tugas mencari nafkah seorang laki-laki dapat dikerjakan sendiri. Dampaknya, semakin banyak saja perempuan yang memutuskan menunda pernikahan bahkan menolak untuk menikah. Sebenarnya banyak alasan mengapa para perempuan ini memutuskan menunda atau menolak menikah, salah satunya karena karir yang cemerlang (Maharrani, 2021). Hal ini sering sekali terjadi ketika perempuan ‘sayang’ untuk merelakan karirnya yang cemerlang.
Salahkah Menjadi Ayah Rumah Tangga?
Definisi ayah rumah tangga yaitu ketika laki-laki dalam keluarga berperan dan menjalankan tugas yang biasanya dilakukan perempuan. Misalnya, mengurus anak, membersihkan rumah, memberikan kasih sayang dan lainnya. Ayah rumah tangga sebenarnya masih tabu dan belum terlalu familiar di Indonesia. Menjadi ayah rumah tangga masih dianggap sepele. Alasannya, peran dan tugas perempuan dalam rumah tangga terlalu feminim bagi laki-laki yang stereotypenya maskulin menurut Darwin (dalam Anandika, 2016). Lalu, salahkah menjadi ayah rumah tangga? Pertanyaan ini tentu jawabannya tidak. Dikutip dari Pramanada dan Dinardinata (2018), memutuskan menjadi ayah rumah tangga pastilah sudah sesuai kesepakatan dengan berbagai pertimbangan dan pastinya karena alasan tertentu. Salah satu hal yang sering menjadi alasan mengapa laki-laki memutuskan menjadi ayah rumah tangga karena lapangan pekerjaan wanita terutama di luar negeri sangat banyak dan begitu menggiurkan. Dengan kata lain, banyak wanita di Indonesia yang memutuskan menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri karena gaji yang ditawarkan sangat menggiurkan. Hal itu membuat laki-laki mau tidak mau ‘mengorbankan’ dirinya demi kehidupan rumah tangga yang lebih baik.
Meringankan Atau Membebani?
Dikutip dari Anugrahwati dan Nurchayati (2019) pertukaran gender dalam rumah tangga ini memunculkan masalah baru yakni, membuat suami harus mengalami serta dituntut untuk beradaptasi dengan persoalan-persoalan rumah tangga. Selain itu, dampak negatif lain dari pertukaran gender ini adalah kurangnya waktu yang bisa dihabiskan bersama keluarga (Syarifuddin, n.d.). Perempuan yang memutuskan bekerja dengan berbagai alasan otomatis tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar berbincang bersama keluarga karena fokus mereka terbagi ke pekerjaan. Terlebih karena intensitas pertemuan yang sedikit, anak-anak merasa tidak dekat bahkan takut dengan ibunya sendiri. Suami juga merasa kesepian karena tidak banyak waktu yang dihabiskan bersama istri mereka. Keadaan ini dinamakan Long Distance Married, menjalin hubungan yang terpisah jarak. Kesepian yang berlebih dapat menjadi pemicu adanya penyakit mental, salah satunya depresi.
Depresi merupakan stres yang berkelanjutan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Basuki (2015), kesepian menjadi salah satu faktor penyebab seseorang mengalami depresi. Untuk menghindari depresi karena kesepian, seseorang dapat melakukan berbagai cara. Dikutip dari Oktavrida (2020), ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk saling menguatkan dan menjaga pernikahan. Misalnya, menjaga komunikasi, membangun rasa percaya dan komitmen, membicarakan dengan kepala dingin jika ada masalah, dan lainnya. Namun, dibalik dampak negatif yang ditimbulkan, ada juga dampak positif yang bisa dirasakan keluarga yang menerapkan pertukaran peran di dalamnya. Antara lain, meringankan beban ekonomi keluarga. Salah satu tujuan perempuan memutuskan bekerja adalah untuk meningkatkan penghasilan keluarga, karena merasa jika laki-laki yang bekerja tidak akan cukup untuk kebutuhan keluarga. Maka dari itu, ekonomi keluarga semakin membaik ketika perempuan atau istri memutuskan bekerja (Syarifuddin, n.d.).
Jadi, bertukar peran dalam keluarga ini meringankan atau justru membebani? Kembali lagi pada masing-masing individu yang menjalani. Karena pasti tiap individu memiliki kemampuan dan kompetensinya masing-masing. Namun, pada dasarnya seseorang akan mulai terbiasa dengan suatu keadaan jika sudah mampu beradaptasi. Efektifkah cara ini dilakukan? Ketika tuntutan ekonomi mengharuskan menggunakan cara ini, tidak ada yang perlu dipermasalahkan sebenarnya. Efektif atau tidaknya pun bergantung pada komitmen masing-masing individu yang menjalani. Hasil akan terlihat ketika usaha dan komitmen berjalan bersama. Pada intinya, bertukar peran ini dapat menimbulkan dampak negatif dan positifnya.
Referensi:
Anandika, B. (2016). Analisis Framing Ayah Rumah Tangga di Majalah Intisari edisi September 2015. Jurnal E-Komunikasi, 4(1). https://publication.petra.ac.id/index.php/ilmu-komunikasi/article/view/4866
Anugrahwati, I. A., & Nurchayati. (2019). Bertukar Peran Gender: Studi Kasus Pada Suami yang Beristri TKW di Desa Dagangan , Madiun. Jurnal Penelitian Psikologi, 6(4). https://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/40/article/view/30084
Basuki, W. (2015). Faktor-Faktor Penyebab Kesepian Terhadap Tingkat Depresi Pada Lansia Penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri Kota Samarinda. 3(2), 122–136.
Maharrani, A. (2021, April 28). Makin Banyak Perempuan Indonesia Hidup Melajang? Lokadata.Id. https://lokadata.id/artikel/makin-banyak-perempuan-indonesia-hidup-melajang
Mahdi, M. I. (2022, April 11). Makin Banyak Perempuan Indonesia Jadi Pekerja Profesional. Dataindonesia.Id. https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/makin-banyak-perempuan-indonesia-jadi-pekerja-profesional
Oktavrida, G. N. (2020, April 6). WFH (Work From Home) : Support Pasangan dengan Kondisi LDM (Long Distance Married). Buletin KPIN. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/601-wfh-work-from-home-support-pasangan-dengan-kondisi-ldm-long-distance-married
Pramanada, N. A., & Dinardinata, A. (2018). Pengalaman Suami Menjadi Stay-at-Home Dad Pada Usia Dewasa Awal. Jurnal Empati, 7(2), 341–350. http://eprints.undip.ac.id/61489/
Putri, D. P. K., & Lestari, S. (2015). Pembagian Peran Dalam Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72–85. https://journals.ums.ac.id/index.php/humaniora/article/view/1523
Sakina, A. I., & Siti, D. H. (2017). Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia. Social Work Journal, 7(1), 1–129. http://www.jurnalperempuan.org/blog2/-akar-
Syarifuddin, H. (n.d.). Peran Ganda Perempuan (Study Tentang Karyawati Di PT. Kemilau Bintang Timur Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar). Retrieved December 9, 2022, from http://eprints.unm.ac.id/14383/
