Konten dari Pengguna

Wacana "Tiga Periode", Akankah Membuat Indonesia Menjadi Lebih Baik?

Asa A
Culture and Society.
7 Oktober 2022 18:25 WIB
clock
Diperbarui 6 Januari 2023 13:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asa A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah Analisis Negara dan Demokrasi dalam Perspektif Sosiologi Politik
Ilustrasi Semarak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77. Sumber: Muhammad Iqbal (ANTARA) melalui https://indonesia.go.id/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Semarak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77. Sumber: Muhammad Iqbal (ANTARA) melalui https://indonesia.go.id/
ADVERTISEMENT

Reaksi Masyarakat Terhadap Rencana Amandemen Kelima UUD 1945

Salah satu munculnya wacana ekstensi masa jabatan presiden disebabkan oleh adanya rencana amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Rencana amandemen kelima UUD 1945 pada tahun 2018 awalnya hanya membahas pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) secara terbatas. Namun, lama-kelamaan pembahasan rencana amandemen kelima UUD 1945 mulai merambat ke pengubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau lima belas tahun.
Berdasarkan laporan Saiful Mujani, Research and Consulting (SMRC), melalui katadata.co.id, sebanyak 74 persen masyarakat Indonesia ingin mempertahankan regulasi masa jabatan presiden selama dua periode. Hanya sebanyak 13 persen masyarakat Indonesia yang menginginkan perubahan atau mendukung wacana ekstensi masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Kemudian, sebanyak 13 persen masyarakat Indonesia tidak memiliki sikap terhadap wacana ini. Terdapat beragam alasan mengapa lebih dari sebagian besar masyarakat Indonesia menolak wacana tersebut. Pertama, mereka memandang Pancasila dan UUD 1945 sudah dirumuskan dengan sebaik-baiknya dan sepatutnya tidak diubah. Kedua, mereka juga berpendapat bahwa Pancasila dan UUD 1945 sudah paling cocok bagi Indonesia terlepas dari berbagai kekurangannya.
ADVERTISEMENT

Jabatan Tiga Periode di Negara Lain dan Indeks Demokrasinya

Menurut Muzaqqi, terdapat beberapa negara yang menetapkan masa jabatan presiden selama tiga periode. Negara-negara tersebut adalah Vietnam dengan masa jabatan tiga periode (satu periode setara dengan lima tahun) dan Kiribati dengan masa jabatan tiga periode (satu periode setara dengan empat tahun). Akan tetapi, indeks demokrasi kedua negara tersebut tidaklah lebih baik dari Indonesia saat ini.
Laporan Democracy Index 2020 oleh The Economist Intelligence Unit menunjukkan bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara demokrasi belum sempurna (flawed democracy) dengan indeks demokrasi sebesar 6.30 dari 10.0 atau peringkat demokrasi ke-64. Di sisi lain, negara Vietnam termasuk dalam kategori negara otoriter (authoritarian) dengan indeks demokrasi hanya sebesar 2.94 dari 10.0 atau peringkat demokrasi ke-137. Kiribati bahkan tidak masuk ke dalam daftar sama sekali. Realita tersebut mengindikasikan bahwa ada hubungan antara tingkat demokrasi yang rendah dengan lamanya masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT

Meninjau Aspek Historis Masa Kepemimpinan Presiden di Indonesia

Jika ditelisik dari aspek sejarah, Indonesia memiliki cerita kelam terkait pemimpin dengan masa jabatan yang panjang. Rezim Orde Baru telah mencederai demokrasi melalui kekuasaan otoriternya. Masyarakat Indonesia layaknya kambing gembala yang segala sesuatunya diatur, mulai dari cara berpikir, bersikap, hingga berbicara. Mereka tidak benar-benar bebas dalam menyuarakan aspirasinya. Contohnya, setiap suara pemilu pada rezim Orde Baru dimanipulasi oleh pemerintah sesuai dengan kehendaknya semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan. Selain itu, tidak adanya transparansi membuat korupsi dengan mudah merajalela di berbagai institusi negara. Hadirnya era Reformasi dengan cita-cita untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih demokratis dibayar oleh penderitaan masyarakat Indonesia melalui guncangan-guncangan yang dialami selama masa transisi Orde Baru-Reformasi. Perpanjangan masa jabatan presiden sudah jelas mengingatkan masyarakat Indonesia terkait rezim Orde Baru. Mereka tidak ingin mengulangi sejarah maupun menanggung penderitaan dari kekuasaan otoriter beserta transisinya.
ADVERTISEMENT
Pergantian jabatan presiden ke tangan lain bukanlah suatu mimpi buruk untuk Indonesia. Justru, akan banyak ide dan inovasi yang ditawarkan oleh presiden beserta jajaran yang baru tersebut. Ide dan inovasi yang senantiasa terbarukan dapat membuat Indonesia bergerak ke arah yang lebih maju. Singkatnya, penggantian dari suatu masa pemerintahan ke pemerintahan yang lain mengindikasikan berjalannya demokrasi melalui partisipasi rakyat.
Berdasarkan argumentasi-argumentasi yang telah saya coba eksplanasikan sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai wacana ekstensi masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Pertama, sebagian besar masyarakat Indonesia menolak wacana tersebut. Kedua, masa jabatan presiden yang lebih panjang berpotensi untuk mengurangi tingkat demokrasi, hingga membawa Indonesia ke arah negara otoriter. Ketiga, wacana ekstensi masa jabatan presiden menjadi tiga periode berkemungkinan untuk membawa Indonesia kembali mengalami apa yang telah terjadi di rezim Orde Baru. Keempat, pergantian pemerintahan mengindikasikan berjalannya demokrasi dan bukan merupakan sesuatu yang buruk. (AAA)
ADVERTISEMENT

Referensi

Annur, C. M., & Mutia, A. (2021, Juni). Survei: 74% Masyarakat Ingin Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode. databoks. Diambil pada Oktober 2021, daei https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/21/survei-74-masyarakat-ingin-masa-jabatan-presiden-hanya-2-periode
Fahrizal, D. N. (2021, April). Observasi Wacana Amandemen Kelima UUD 1945: Isu dan Dampaknya. CSIS Indonesia.
Muzaqqi, F. (2019, November). Menyoal Masa Jabatan Presiden. JawaPos.com. Diambil pada Oktober 2021, dari https://www.jawapos.com/opini/29/11/2019/menyoal-masa-jabatan-presiden/
The Economist Intelligence Unit. (2020). Democracy Index 2020: In Sickness and In Health? [A report by The Economist Intelligence Unit]. The Economist Intelligence Unit. Diambil pada Oktober 2021, dari https://pages.eiu.com/rs/753-RIQ-438/images/democracy-index-2020.pdf?mkt_tok=NzUzLVJJUS00MzgAAAGAg57xuc49IZoXWtGQTLxAaLdnYCEyNWLu5fhsgNT6Ovsn5sgSc8XrrtBTNviSVWKH0Oyqr0ZdwHvXjouJziwyjzg4fBgTtHSpC1FWmspIQHSqgA