Tuntutan Agama Lokal untuk Menjadi Agama Resmi di Indonesia

Asep Imansyah
Mahasiswa Universitas Padjadjaran S1 Ilmu Sejarah
Konten dari Pengguna
24 September 2023 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asep Imansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah kalian tau bahwa Indonesia memiliki keragaman kepercayaan lokal?
Indonesia memiliki keragaman ini karena terdiri dari banyak suku dan etnis. Hal ini merupakan kebudayaan Indonesia yang dapat menjadi identitas bangsa.
ADVERTISEMENT
Lalu, adakah peraturan yang memuat tentang kepercayaan lokal ini? Tentunya, ada peraturan UU yang memuat kepercayaan lokal ini.
Aliran kepercayaan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan asli Indonesia sudah diakui oleh negara karena banyak masyarakat yang mempraktikan kepercayaan ini. Selain itu, warga negara berhak memilih agama dan kepercayaannya berdasarkan pasal 29 UUD 1945. Pasal ini memuat tentang kebebasan beragama masyarakat Indonesia. Akan tetapi, isi pasal ini belum jelas karena tidak menunjukkan bahwa kebebasan agama tersebut untuk aliran kepercayaan lokal. Aliran kepercayaan Indonesia sendiri terdiri dari Sunda Wiwitan, Kaharingan, Ugamo, Kejawen dan lainnya. Kepercayaan-kepercayaan itu sudah diakui negara lewat UU, namun belum diakui secara resmi. Lalu, dalam pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menjadi jaminan konstitusional bagi Penghayat Kepercayaan. Pasal ini berisi: “Setiap orang berhak untuk kebebasan meyakin kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Jika dibandingkan dengan Pasal 29, pasal ini lebih jelas menggambarkan pengakuan negara terhadap pemeluk kepercayaan. Keberadaan Pasal 28E ayat (2) menguatkan jaminan yang ada pada pasal 29 UUD 1945. Selain pasal-pasal dan UU tersebut, kepercayaan asli Indonesia pun sudah disebutkan dalam beberapa UU dan peraturan seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, dan Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor: 471.14/10666/DUKCAPIL. Semua hal tersebut adalah perjuangan penghayat kepercayaan agar mereka dapat diakui secara resmi oleh negara. Para penghayat kepercayaan ini sering mendapatkan diskriminasi sehingga perlu adanya pengakuan secara resmi dari negara terhadap kepercayaan asli ini.
Upacara Seren Taun Adat Sunda (Sumber : Shutterstock)
Upacara Kematian Toraja (Sumber :Shu
Indonesia saat ini hanya mengakui secara resmi agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu sebagai agama resmi negara. Negara mengakui agama tersebut karena memenuhi kriteria untuk menjadi agama resmi. Sedangkan, kepercayaan asli Indonesia sampai saat ini belum memenuhi kriteria tersebut. Kepercayaan asli ini hanya diakui lewat peraturan dan UU karena pemerintah sendiri belum mengeluarkan aturan resmi untuk menjadikan kepercayaan asli ini sebagai agama di Indonesia. Negara punya kepentingan sendiri sehingga pengakuan resmi kepercayaan ini belum tersampaikan, padahal kepercayaan asli Indonesia layak diakui secara resmi. Alasannya adalah karena kepercayaan ini banyak pengikutnya dan sudah diakui oleh UU, UUD, dan Peraturan lainnya. Meskipun, kepercayaan asli ini belum memenuhi kriteria lain. Dalam pengajuan agama resmi di Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria yang dikeluarkan pemerintah. Kriteria tersebut adalah memiliki penganut, memiliki sistem peribadatan, memiliki Tuhan, memiliki penyebar agama, memiliki organisasi yang menjadi wadah dalam kegiatan, dan mendapatkan pengakuan internasional secara global. Kepercayaan asli Indonesia sendiri hanya memiliki penganut dan sistem peribadatan. Kepercayaan ini pun sulit diakui dunia internasional sehingga menjadi hambatan dalam pengakuan secara resmi oleh negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu menurut saya kepercayaan asli di Indonesia ini layak untuk diakui secara resmi menjadi agama di Indonesia. Meskipun, belum memenuhi kriteria dan bisa saja seiring berjalannya waktu aliran kepercayaan asli ini akan memenuhi kriteria agama di Indonesia. Hal tersebut karena penghayat kepercayaan sudah diakui lewat UU Nomor 23 Tahun 2006, meski penerapannya belum dilakukan karena pemerintah sepertinya punya kepentingan lain sehingga kepercayaan asli ini belum diakui secara resmi. Akan tetapi, jika dilihat dari sisi keberagaman budaya lokal maka kepercayaan asli ini harus tetap dilestarikan agar menjadi identitas bangsa dan semua masyarakat pun harus belajar bertoleransi terhadap penghayat kepercayaan ini sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam masyarakat terhadap penghayat kepercayaan asli Indonesia. Selain itu, jika pemerintah berganti dan peraturan diganti, mungkin bisa saja kepercayaan ini akan diakui secara resmi. Agama resmi itu tergantung pada penguasa sehingga seringkali dimanfaatkan. Maka, perlu ada perubahan peraturan terkait keagamaan Indonesia yang dapat disesuaikan dengan keberagaman budaya agar Indonesia tetap bersatu sebagai bangsa dan NKRI.
ADVERTISEMENT
Nah, jadi kepercayaan lokal ini layak untuk dijadikan agama resmi, meskipun kriterianya belum terpenuhi. Saya yakin suatu saat nanti kepercayaan ini akan diakui secara resmiBaga
Sumber :
Putri, Tesa Amyata dkk. 2022. Gerakan Sosial dan Mobilisasi Sumber Daya dalam Memperjuangkan Pengakuan Kepercayaan Berbeda. Jurnal Socius: Jurnal of Sociology Research and Education Volume 9 Nomor 1 2022, hlm. 22-31. Jatinangor : Universitas Padjadjaran.
Viri, Kristina dan Zarida Febriany. 2020. Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Indonesian Journal of Religion and Society, 2020, Vol. 02 (02), 97-112. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.