Konten dari Pengguna

Di Antara THL dan PPPK: Perawat Terjebak dalam Labirin Kebijakan

Asep Paturohman

Asep Paturohman

Akademsi, praktisi, penulis buku Dan jurnal

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Asep Paturohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perawat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perawat. Foto: Shutterstock

Perawat THL dan PPPK kini berada di tengah ketidakpastian kebijakan tenaga kesehatan di Indonesia. Di satu sisi pemerintah menghapus honorer, namun di sisi lain rumah sakit masih merekrut tenaga kesehatan dengan skema THL hingga 2026. Situasi ini membuat banyak perawat terjebak dalam labirin kebijakan antara THL, PPPK, dan outsourcing kesehatan.

Dalam dunia kesehatan, perawat memainkan peran yang sangat penting. Namun, di tengah dinamika kebijakan tenaga kesehatan, perawat sering kali terjebak dalam labirin kebijakan antara Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi status pekerjaan mereka, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan kesehatan yang mereka berikan. bagaimana kebijakan ini memengaruhi karir dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Bila honorer sudah dilarang, THL masih muncul? Apakah THL sekadar istilah baru untuk honorer lama? Dan bagaimana posisi perawat di tengah kebijakan PPPK serta outsourcing? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan masih membuka penerimaan THL tenaga kesehatan hingga tahun 2026.

Masalahnya bukan sekadar kekurangan tenaga kesehatan. Masalahnya adalah negara terus mengandalkan tenaga yang sama, tetapi menolak memberi mereka kepastian. Di sinilah paradoks kebijakan itu mulai terlihat—dan semakin nyata di ruang-ruang pelayanan kesehatan.

Krisis SDM Kesehatan: Perawat THL dan PPPK di Lapangan

Secara teori, reformasi ASN tampak ideal: hanya ada dua kategori pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Tenaga honorer secara bertahap di hapus.

Namun, di dunia nyata pelayanan kesehatan tidak sesederhana tulisan di buku pedoman. Rumah sakit pemerintah harus berhadapan dengan:

1. Kekurangan perawat yang signifikan.

2. Beban kerja yang terus naik.

3. Sistem shift 24 jam yang tak bisa dihindari.

4. Lonjakan jumlah pasien.

5. Formasi ASN maupun PPPK yang terbatas.

Dengan semua tekanan itu, manajemen rumah sakit terpaksa mencari jalan pintas agar layanan tetap jalan. Dari situlah lahir skema THL, kontrak BLU, tenaga jasa layanan, hingga outsourcing kesehatan. Praktiknya, THL berfungsi sebagai “penyangga” sistem kesehatan nasional. Ironisnya, profesi yang menjadi ujung tombak pelayanan justru berada dalam status kerja yang tidak pasti.

Ketidakjelasan status THL dan PPPK bukan hanya berdampak pada kesejahteraan perawat, tetapi juga memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan nasional. Mahasiswa keperawatan sebagai calon tenaga kesehatan masa depan kini mulai mempertanyakan kepastian karier profesi yang mereka pilih. Jika kondisi ini terus berlangsung, Indonesia berisiko menghadapi krisis SDM keperawatan dalam jangka panjang.

Mahasiswa Keperawatan Universitas Borobudur menjalani praktik klinik di tengah dinamika kebijakan tenaga kesehatan dan tantangan sistem kesehatan nasional

THL Perawat: Honorer dengan Nama Baru?

Secara normatif, regulasi penataan ASN memang melarang pengangkatan honorer baru. Namun dalam praktik, istilah “honorer” perlahan berganti menjadi:

1. THL,

2. Pegawai BLU non ASN,

3. Tenaga kontrak,

4. Tenaga jasa pelayanan,

Hingga tenaga alih daya (outsourcing).

Pergantian nama ini tidak selalu diikuti perubahan substansi perlindungan kerja. Banyak perawat THL yang kini harus menelan:

1. Kontrak jangka pendek yang terus berganti.

2. Ketidakpastian karier—tidak ada jenjang kepangkatan.

3. Jaminan sosial yang terbatas.

4. Peluang menjadi ASN yang masih samar.

Padahal mereka mengabdi di unit layanan vital: IGD, ICU, ruang rawat inap, kamar operasi, bahkan layanan kesehatan primer. Negara tampak masih mengandalkan tenaga non ASN, namun pada saat yang sama berusaha menyingkirkan status honorer.

Pemerintah memperkenalkan PPPK sebagai solusi menengah: memberi ruang bagi tenaga profesional tanpa harus mengangkat semua menjadi PNS. Namun untuk keperawatan, PPPK masih menyisakan beberapa kendala:

1. Formasi yang terbatas.

2. Proses seleksi yang panjang.

3. Distribusi daerah yang tidak merata.

4. Ketidakmampuan menyerap semua tenaga non ASN yang sudah lama mengabdi.

Akibatnya, perawat yang selama ini bekerja sebagai THL harus bersaing lagi dari nol dalam rekrutmen PPPK. Situasinya menjadi paradoks: rumah sakit terus butuh perawat tiap hari, tetapi status kerja perawat tetap berada dalam ketidakpastian.

Outsourcing Kesehatan dan Dampaknya bagi Perawat THL

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, outsourcing kini memiliki ruang yang lebih leluasa, bahkan di bidang layanan penunjang kesehatan. Secara administratif, outsourcing dianggap:

1. Lebih fleksibel,

2. Lebih efisien,

3. Mengurangi beban kepegawaian pemerintah.

Namun, bila diterapkan secara berlebihan pada profesi perawat, risiko yang muncul tidak main main:

1. Stabilitas SDM menurun.

2. Turnover tinggi.

3. Loyalitas organisasi memudar.

4. Mutu pelayanan pasien berpotensi terganggu.

Keperawatan bukan sekadar pekerjaan teknis; ia menyangkut etika, klinis, dan tanggung jawab hukum yang besar. Hubungan terapeutik dengan pasien membutuhkan kesinambungan, bukan kontrak kerja yang berganti ganti. Jika tenaga kesehatan terus diposisikan sebagai “fleksibel” tanpa kepastian karier, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan perawat, melainkan kualitas sistem kesehatan nasional.

Negara Membutuhkan Perawat, Tetapi Apakah Sudah Memuliakan Mereka?

Pandemi COVID 19 mengukir fakta bahwa perawat adalah tulang punggung sistem kesehatan. Saat semua sektor melambat, perawat tetap berada di garis depan. Namun, pasca pandemi, banyak dari mereka masih harus berjuang dengan:

1. Status non ASN,

2. Pendapatan yang tidak proporsional,

3. Minimnya kepastian karier.

Kondisi ini menandakan Indonesia belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan tata kelola SDM keperawatan. Di satu sisi, pemerintah mengusung profesionalisme tenaga kesehatan; di sisi lain, banyak tenaga profesional masih bekerja dalam skema “sementara”.

Mencari Jalan Keluar

Untuk mengurai simpul ini, pemerintah perlu melihat persoalan bukan sekadar dari sudut administrasi ASN, melainkan dari perspektif ketahanan sistem kesehatan nasional. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan:

1. Perbesar formasi PPPK tenaga kesehatan.

2. Berikan afirmasi khusus bagi perawat berpengalaman.

3. Batasi outsourcing pada layanan inti klinis.

4. Perkuat perlindungan kerja bagi tenaga kesehatan non ASN.

5. Susun roadmap transisi THL menuju sistem kerja yang lebih pasti.

Intinya, pelayanan kesehatan tidak bisa dijalankan hanya dengan regulasi birokrasi. Sistem kesehatan memerlukan manusia yang bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan memiliki kepastian masa depan. Jika negara terus mengandalkan THL namun menolak mengakui kebutuhan permanen mereka, maka yang terjadi hanyalah paradoks kebijakan: honorer dihapus di atas kertas, tetapi tetap hidup dalam wujud yang lain.

Pada akhirnya, polemik THL, PPPK, dan outsourcing kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan besar dalam tata kelola tenaga kesehatan. Selama perawat masih bekerja dalam ketidakpastian status kerja, maka reformasi kesehatan belum benar-benar selesai.