ALUMNI UNJ MINTA KASUS OTT JANGAN DIPOLITISIR

Konten dari Pengguna
28 Mei 2020 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asep Rohimat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap salah satu staf UNJ di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelang lebaran kemarin (21 Mei 2020) telah memunculkan polemik pada publik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto bahwa belum ditemukannya unsur penyelenggara negara yang terlibat dalam OTT tersebut, maka kasusnya dilimpahkan ke pihak kepolisian (Polda Metro Jaya). Karyoto juga menjelaskan, kronologi kasus berawal dari dugaan permintaan pengumpulan tunjangan hari raya (THR) oleh Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ. Penyidik KPK pada OTT tersebut telah menyita barang bukti berupa uang senilai 1.200 dolar AS atau setara Rp 17,6 juta dan Rp 27,5 juta. Uang itu diperoleh dari Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini Krimsus (Kriminal Khusus). Kasus ini masih dalam bentuk lidik sehingga Polda sudah terima sekarang masih pendalaman,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (22/5). Pelimpahan itu, kata Yusri dilakukan hari ini dan penyidik masih mencari dugaan kerangka peristiwanya dan konstruksi hukumnya seperti apa.
Namun dengan kasus OTT tersebut telah menimbulkan citra buruk pada salah satu institusi pendidikan, yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sehingga mendorong Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNJ, Juri Ardiantoro meminta publik untuk tidak mempolitisir kasus OTT yang telah melibatkan salah satu staf UNJ demi kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan penegakan hukum dan menjaga nama baik UNJ. Dan berharap agar publik dapat menghormati KPK, mengingat kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, serta meminta pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam memproses kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum IKA UNJ berharap, semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Rektor UNJ dan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Ditegaskan pula bahwa Alumni UNJ mendukung pemulihan martabat dan nama baik UNJ dari berbagai tindakan dan usaha yang mencorengnya. Dan menambahkan, Alumni UNJ mendesak Rektor dan pimpinan UNJ dapat menjelaskan secara terbuka kepada seluruh keluarga besar UNJ dan masyarakat terhadap kasus OTT yang dilakukan oleh KPK.
Kita berharap dari kasus ini dapat dituntaskan dengan terang benderang secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik pada publik. Kasus ini diharapkan juga dapat menjadi pembelajaran bagi institusi lainnya agar jangan sampai terulang dan tetap berupaya untuk menjaga nama baik atau citra institusi tersebut di mata publik.
ADVERTISEMENT