Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
KEPPRES BENCANA NONALAM DORONG PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
15 April 2020 12:16 WIB
Tulisan dari Asep Rohimat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis : Dr Atang Irawan, Dosen Fakultas Hukum Unpas Bandung
Perbincangan lambannya akselerasi pemerintah dalam menangani dan menangulangi Covid-19, salah satunya adalah ada dugaan pemerintah seakan-akan enggan menyatakan Covid-19 sebagai jenis bencana nonalam, meskipun UU Penanggulangan Bencana cukup jelas menyatakan; bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang …termasuk epidemi, dan wabah penyakit. Namun setelah Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam…., maka dapat dipastikan akan membuka ruang untuk percepatan penanganan dan penanggulangan bencana nonalam Covid-19.
ADVERTISEMENT
Meskipun keppres tersebut dapat dikatakan lamban ditetapkan, namum inilah momentum pemerintah untuk melakukan akselerasi secara cepat terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19, karena implikasi hukum dari keppres tersebut, cukup besar membuka ruang realokasi dan refocusing anggaran, dan konsolidasi organ pemerintahan pusat antar departemen, serta koordinasi dengan organ pemerintahan daerah, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi miskoordinasi di internal departemen dan miskomunikasi dengan pemerintahan daerah, yang selama ini dirasa kurang solid sehingga terkesan menimbulkan perbedaan pendapat. Hal ini dapat dilihat dengan bertaburan peraturan menteri-menteri yang tidak sinkron satu sama lain, saling-silang pendapat dan kebijakan antar pusat dan daerah.
Rasanya akan lebih lengkap jika Keppres tersebut diikuti dengan penetapan Perpres yang mengatur mengenai kewajiban dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk pola hubungan diantara satuan pemerintahan, sebagaimana diperintahan oleh UU Penanggulangan Bencana.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dengan Perpres tersebut dapat menjadi dasar pijakan yuridis untuk melakukan perubahan terhadap Pasal 19 ayat (1) huruf c UU APBN, dengan menambahkan kalimat diakhir huruf c “dan/atau bencana alam” dari kalimat aslinya “pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam dan/atau bencana nonalam”. Demikian halnya dengan penaikan devisit anggaran, dalam penjelasan Pasal 12 dan Pasal 17 UU Keuangan Negara, dengan menaikan devisit lebih dari 3% untuk APBN dan APBD.
Percepatan Perubahan UU APBN dan UU Keuangan Negara dapat dilakukan melalui Perppu yang secara tegas mengubah Pasal 19, Pasal 12 dan Pasal 17 sebagaimana dimaksud, karena jika menggunakan Perubahan UU, maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lebih lama ketimbang dengan menggunakan Perppu, meskipun seharusnya perubahan-perubahan tersebut dilakukan pada saat penetapan Perppu No 1 Tahun 2020, termasuk perubahan UU Pilkada Pasal 120 dan Pasal 121, menambahkan kata bencana nonalam sebagai alasan pemilihan lanjutan dan/atau pemilihan susulan, yang sebelumnya alasan ‘pemilihan lanjutan dan/atau pemilihan susulan’ menyatakan keadaan “kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya”. Sehingga menambahkan kalimat “dan/atau bencana nonalam” dibelakang kalimat ‘bencana alam’.
ADVERTISEMENT
Dengan skematisasi regulasi dalam penanganan Covid-19 diatas, diharapkan tidak lagi ditemukan orkestrasi kebijakan melalui serangkaian permen, surat edaran ,surat himbauan dan lain-lain, yang terkesan tidak terjadi komunikasi dan koordinasi antar departemen termasuk dengan pemerintahan daerah. Hal tersebut akan menimbulkan kesan kurang baiknya manajemen pemerintahan dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugasnya.
Sinergitas satuan pemerintahan menjadi kunci untuk membangun kebersamaan dengan seluruh elemen bangsa, maka orkestrasi miskoordinasi dan miskomunikasi didalam tubuh pemerintahan selama ini harus segera diakhiri. Kemenkumham sebaiknya mengintegrasikan sistem regulasi ditingkat kementerian, sehingga dapat terdiagnosa secara baik melalui harmonisasi dan sinkronisasi, agar terhindar kerancuan/tumpang tindih peraturan perundang-undangan dalam penanganan Covid-19 di level kementerian.
Live Update