Konten dari Pengguna

Bagaimana seharusnya ASN menghadapi masa disruption

12 Februari 2018 14:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asep Sjafrudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gaya bertransportasi mengalami perubahan hebat dalam tahun belakangan ini, ketika gaya transportasi lambaikan tangan berbalik penuh menjadi model sentuhan jari, tak lagi berdiri dipinggir jalan untuk menumpang taksi, tetapi cukup dengan duduk santai menghadap ponsel pintar. Masih terbayang ketika toko-toko retail satu per satu tutup karena serbuan toko online yang menawarkan beragam kemudahan dan bermacam diskon.
ADVERTISEMENT
Bermacam dinamika itu juga tekah melahirkan, banyak perubahan social, pergeseran-pergeseran itupula telah memantik banyak konflik horizontal. Pro kontra merebak, konflik horizontal mudah disulut. Akhirnya bentrok antara transportasi konvensional dan transportasi daring pun tak terelakkan. Kita tentu masih ingat di tahun 2015, unjuk rasa taksi konvensional atas taksi daring menjadi tak terkendali. Fenmena gulung tikarnya toko-toko konvensional, yang mengakibatkan banya karyawan menjadi jobless. Fenomena-fenomena itu yang telah menyebabkan banyak bisnis konvensional terpukul, banyak pihak yang masih berkutat pada kebiasaan lama, fixed cist yang tinggi, birorkrasi yang panjang dan sulit untuk berubah menjadi tersisih
Fenomena tersebut hanya beberapa peristiwa, tentu masih banyak peristiwa lain yang terjadi karena adanya “disruption”, ada 3 (tiga) ciri yang menandakan munculnya era ‘disruptioh; yaitu : (1) produk atau jasa yang dihasilkan perubahan ini harus lebih baik daripada produk/jasa sebelumnya, (2) harga dari produk/jasa hasil disruption ini harus lebih murah ketimbang produk/jasa sebelumnya, dan (3) produk/jasa yang dihasilkan proses disrupsi juga harus lebih mudah diakses atau didapat para penggunanya. Itulah ciri dan proses disruption, yang sangat ditakuti oleh pihak-pihak pro status quo, karena perubahan-perubahan itulah yang akan menyisihkan mereka jika tidak mau berubah. Karena kita akan menghadapi (yang disebut rhenald kasalie dalam bukunya disruption) ‘disruption’ yang akan melingkupi berbagai sisi misalkan disruption regulation, disruptive culture, distruptine mindset, distruptive marketing.
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud ‘disruption’. Secara ringkas ‘disruption’ diartikan segala sesuatu yang berubah menjadi lebih baik, lebih cepat dan akan menimbulkan beragam dampak, sebab disruption itu sejatinya mengubah bukan hanya "cara" berbisnis, melainkan juga fundamental bisnisnya. Mulai dari struktur biaya sampai ke budaya, dan bahkan ideologi industri.
Masa disruption akan menimpa semua proses, baik sipil maupun swasta. Juga tidak terlepas akan menimpa para ASN (Aparatur Negara Sipil). Yang perlu disiapkan oara ASN adalah merubah mental burokrasi menjadi mental korporasi karena para ASN yang bermental birokasi akan berpikir bagaimana caranya menunggu anggaran untuk bekerja, tapi ASN yang bermental korporasi melihat uang adalah sebagai ilusi yang bisa diciptakan dari kekuatan ide,inisiatif,kepercayaan, dan reputasi. Dan mereka cenderung bahwa setiap masalah adalah peluang untuk diatasi. Benerapa hal yang bisa dilakukan para ASN menghadapi situasi ini :
ADVERTISEMENT
• Dengan aturan pada ASN (harus absensI), maka bekerja tidak harus ditempat, namun bermental dimanapun dia berada bisa bekerja dengan menggunakan sosial media.
• Orang yang bermental korporat akan bersikap terhadap merespon pasar/pelanggan.
• Orang yang bermental korporat ide kreatif, inisiatif, memiliki kepercayaan yang tinggi dalam melakukan kreativitas dalam bekerja
• Memaksimalkan social media untuk sarana sebagai aspirasi dalam bekerja.
• Tidak pernah memandang sebuah permasalahan sebagai hambatan, namun selalu bermental mencari solusi terhadap permasalahan yang terjadi.
• Menyukai perubahan, karena menyadari bahwa perubahan itu pasti terjadi.
• Berbuat sesuatu hal pekerjaan harus menggunakan perencanaan dan strategi, namun dengan strategi tersebut wajib baginya untuk dilakukan eksekusi, tidak hanya diatas kertas belaka.
ADVERTISEMENT