Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Guru Madrasah Ibtidaiyah
8 Maret 2018 14:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Asep Sjafrudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendidikan adalah tonggak perkembangan sebuah bangsa, melalui pendidikan yang berkualitas tentu berkorelasi dengan daya saing sebuah bangsa. Salah satu elemen penting dalam pendidikan adalah ketersediaan tenaga guru. Sebagai bagian dari elemen penting dalam dunia pendidikan, profesionalitas peran guru dalam proses pembelajaran, pengajaran dan pendidikan memiliki pertalian dengan peningkatan mutu pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam keseluruhan kegiatan pendidikan di tingkat operasional, guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan. Sejalan dengan tugas utamanya sebagai pendidik di sekolah, guru melakukan tugas-tugas kinerja pendidikan dalam bimbingan, pengajaran, dan latihan. Semua kegiatan itu sangat terkait dengan upaya pengembangan para peserta didik melalui keteladanan, penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif, membimbing, mengajar, dan melatih peserta didik. Dengan perkembangan dan tuntutan yang berkembang dewasa ini, peran-peran guru mengalami perluasan, yaitu sebagai pelatih, konselor, manajer pembelajaran, partisipan, pemimpin, dan pembelajar.
1. Guru Sebagai Pendidik
Pendidik dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 didefinisikan dengan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 dikatakan bahwa Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
Peran guru sebagai pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkah laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
ADVERTISEMENT
2. Guru Sebagai Pembimbing
Guru sebagai Pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan pengetahuan, tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut:
1.) Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
2.) Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
ADVERTISEMENT
3.) Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4.) Guru harus melaksanakan penilaian.
3. Guru Sebagai Pengajar
Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran, peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya.
Dalam kegiatan pembelajaran, guru akan bertindak sebagai fasilisator dan motivator yang bersikap akrab dengan penuh tanggung jawab, serta memperlakukan peserta didik sebagai mitra dalam menggali dan mengolah informasi menuju tujuan belajar mengajar yang telah direncanakan. Guru dalam melaksanakan tugas profesinya selalu dihadapkan pada berbagai pilihan, karena kenyataan di lapangan kadang tidak sesuai dengan harapan, seperti cara bertindak, bahan belajar yang paling sesuai, metode penyajian yang paling efektif, alat bantu yang paling cocok, langkah-langkah yang paling efisien, sumber belajar yang paling lengkap, sistem evaluasi yang sesuai.
ADVERTISEMENT
Meskipun guru sebagai pelaksana tugas otonom, guru juga diberikan keleluasaan untuk mengelola pembelajaran, dan guru harus dapat menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan atau menunjang tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pengambil keputusan.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu: membuat ilustrasi, mendefinisikan, menganalisis, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyediakan media untuk mengkaji materi standar, dan menyesuaikan metode pembelajaran.
Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi.
Jenjang Madrasah Ibtidaiyah, adalah jenjang paling dasar dalam pendidikan di Indonesia. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kesuksesan, diantaranya adalah faktor kualitas dan kuantitas guru. Selain kualitasnya, kuantitas guru juga perlu diperhatikan, pada tulisan ini akan dikaji kebutuhan jumlah guru Madrasah Ibtidiyah yang ideal untuk memenuhi kualitas pendidikan yang diinginkan. Keberadaan jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah se-Indonesia menurut data EMIS 2013-2014 berjumlah 262.090 orang dengan jumlah siswa 3.290.240 orang.
ADVERTISEMENT
Dari data tercatat provinsi yang paling besar jumlah guru dan siswanya adalah provinsi Jawa Timur, sedangkan provinsi dengan jumlah guru terkecil adalah provinsi Kepulauan Bangka Beltung. Provinsi dengan rasio guru-siswa terbesar adalah provinsi Jawa Barat dengan rasio 16,23, sedangkan provinsi dengan rasio guru-siswa terkecil adalah provinsi Sulawesi Barat dengan rasio 8,15.
Dengan Perhitungan ternyata ada surplus sekitar 64.558 orang guru tanpa memperhatikan kebutuhan guru di daerah khusus (perbatasan, pelosok dll) dan tidak memperhatikan proposional antar daerah dalam 1 provinsi. Yang menarik adalah di provinsi Banten terdapat kekurangan guru 606 orang, hal ini bisa dimengerti karena mayoritas daerah Banten adalah daerah pelosok dan pembangunan belum merata disana.