Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Potensi zakat dalam memberantas kemiskinan
13 Februari 2018 14:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Asep Sjafrudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana pemotongan gaji setiap bulannya bagi ASN muslim untuk zakat telah menimbulkan pro kontra. Bagi yang kontra menyatakan tidak semua ASN muslim wajib mengeluarkan zakat karena tidak sampai nishab. Penjelasan pemerintah, pemotongan gaji untuk zakat itu bersifat sukareka dan tidak wajib. Dan pemerintah menawarkan untuk menjadi fasilitator serta memberikan kemudahan pada para ASN untuk menunaikan zakat. Tidak hanya masalah nishab, yang kontra juga mempertanyakan masalah pengelolaan dan penyalurannya pada para mustahiq. Sesuai syariat para mustahiq zakat terbagi dalam 8 (delapan) asnab yaitu : (1) Fakir (al Fuqara) – adalah orang yang tiada harta pendapatan yang mencukupi untuknya dan keperluannya. Tidak mempunyai keluarga untuk mencukupkan nafkahnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal, (2) Miskin (al-Masakin) – mempunyai kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak mencukupi sepenuhnya, (3) Amil – orang yang dilantik untuk memungut dan menagih uang zakat, (4) Muallaf – seseorang yang baru memeluk agama Islam, (5) Riqab – seseorang yang terbelenggu dan tiada kebebasan diri, (6) Gharimin – penghutang muslim yang tidak mempunyai sumber untuk menjelaskan hutang yang diharuskan oleh syara pada perkara asasi untuk diri dan tanggungjawab yang wajib ke atasnya, (7) Fisabilillah – orang yang berjuang, berusaha dan melakukan aktivitas untuk menegakkan dan meninggikan agama Allah, dan (8) Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekalan dalam perjalanan .
ADVERTISEMENT
Ada pemberdayaan baru yang tidak lepas dari syariat, bahwa dana zakat dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pendidikan. Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat terbesar pula. Berdasarkan data penelitian dari Baznas Indonesia pada 2016 potensi zakat mencapai Rp 286 triliun. Dan potensi zakat terus meningkat setiap tahunnya. Jikalau dana sebesar itu dapat diberdayakan untuk pengentasan kemiskinan, maka hasil signifikan akan didapat. Data Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan serapan zakat di Indonesia masih rendah. Pada 2016, tercatat zakat masuk Rp 5 triliun. Jumlah ini hanya 1 persen dari pontesi zakat yang ada. Berbagai inovasi zakat dilakukan seperti zakat akan mengurangi nilai pajak dilakukan, memanfaatkan e-commerce, cara-cara digital dll.
ADVERTISEMENT
Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu dari peran zakat dalam pembangunan, setidaknya ada 4 (empat) peran zakat, antara lain : (1) memoderasi kesenjangan sosial; (2) membangkitkan ekonomi kerakyatan; (3) mendorong munculnya model terobosan dalam pengentasan kemiskinan; dan (4) mengembangkan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar APBN maupun APBD.
Pertama, peran moderasi kesenjangan sosial yang dapat dilakukan oleh zakat tampak secara konkret dalam distribusi harta dari para wajib zakat (muzakki)kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik), dengan amil zakat sebagai perantara. Redistribusi ini akan mengurangi kesenjangan sosial.
Kedua, Penyaluran zakat kepada mustahik memiliki agenda untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, baik yang dalam bentuk pendistribusian zakat.
Ketiga, zakat memiliki peran dalam mendorong munculnya model terobosan dalam pengentasan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan yang ada selama ini merupakan program belas kasih dari pemerintah kepada orang-orang miskin.
ADVERTISEMENT
Keempat, zakat merupakan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar APBN maupun APBD. Jika selama ini program penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kucuran dana pemerintah, maka sejatinya, umat Islam di Indonesia memiliki potensi dana Rp 286 triliun setiap tahunnya yang dapat dipergunakan secara spesifik bagi kelompok orang yang tidak berdaya dalam delapan ashnaf (kategori) mustahik. Jika dapat dioptimalkan, maka potensi dana zakat ini dapat menjadi pelengkap agenda program penanggulangan kemiskinan dengan sinergi pada program pemerintah yang sedang dijalankan.Program pengentasn kemiskinan,
Secara praktis, diimplementasikan dalam sejumlah program, di antaranya: Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Raskin, dan Kredit Usaha Rakyat. Besar anggaran pengentasan kemiskinan dalam APBN 2018 sebesar Rp297,8 triliun, Dengan potensi dana zakat sebesar Rp. 286 Triliun bisa dioptimalkan maka anggaran pengentasan kemiskinan bisa di tanggulangi.
ADVERTISEMENT