Poligami atau Monogami: Sunah Nabi dalam Menjalankan Rumah Tangga

Asep Suryana
Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ITB Ahmad Dahlan Jakarta .
Konten dari Pengguna
19 Februari 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asep Suryana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi : Celi Camelia Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi : Celi Camelia Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah
ADVERTISEMENT
Selain melaksanakan ibadah wajib sesuai dengan ketentuan syariat, umat muslim juga dianjurkan untuk melakukan ibadah sunnah, sebagai ibadah tambahan dan bukti kecintaannya terhadap Nabi Muhammad SAW. Meskipun tidak berdosa bila tidak melaksanakannya, ibadah sunah tentu memiliki keutamaan yang besar di hadapan Allah SWT. Dari sekian banyaknya ibadah sunah, poligami sering booming dikalangan masyarakat khususnya orang yang sedang menjalani kehidupan rumah tangga. Mengutip pengertiannya, poligami merupakan perkawinan yang dilakukan seorang suami dengan lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang istri.
ADVERTISEMENT
Poligami memang sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan Nabi SAW pun pernah melakukan poligami atas dasar rujukan dari Allah SWT. Hukum poligami tentunya sudah Allah jelaskan dalam ayat Nya yang berbunyi "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 3).
Ayat tersebut merupakan salah satu sumber yang dijadikan rujukan atas kehalalan poligami, kendati demikian kita harus memahami dengan benar arti dan makna dibalik ayat tersebut. Dari ayat itu, dengan jelas Allah mensyaratkan bahwa pelaku poligami harus mampu dan bersikap adil dalam memperlakukan istri-istrinya, serta atas dasar ibadah kepada Nya. Sebenarnya banyak di zaman ini yang melakukan poligami atas dasar sunah, namun banyak juga yang melakukan poligami atas dasar untuk memuaskan nafsunya saja. Kadang pelaku bangga melakukan poligami dengan berkata “Ini kan sunah.” Memang tidak salah jika seseorang yang mau melakukan poligami atas dasar itu, bahkan akan bernilai pahala karena bagian dari bentuk ibadah. Namun harusnya pernyataan seperti itu dapat dibarengi dengan perilaku dan tindakan yang sesuai dengan apa yang pernah dicontohkan Rasul. Kadang yang menjadi keliru, praktek yang dilakukan selama menjalani poligami tidak sesuai dengan apa yang diharuskan.
ADVERTISEMENT
Monogami, jika poligami berarti memiliki lebih dari satu istri, lain halnya dengan monogami. Monogami mempunyai makna yang berbanding terbalik dengan poligami. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), monogami merupakan suatu hal, yang hanya membolehkan seorang suami untuk memiliki satu orang istri. Perlu kita ketahui bahwa, Nabi juga pernah melakukan hal tersebut pada saat menjalani rumah tangganya bersama istrinya yang bernama Siti Khadijah. Selama Nabi menikah dengan Khadijah, tidak sekalipun Nabi melakukan poligami. Itu artinya, selain poligami yang selama ini digaungkan sebagai “sunah”, ternyata ada monogami yang juga sunah.
Banyak orang yang kadang hanya melihat poligami sebagai sunah, padahal ada monogami yang juga sunah dan bermakna indah. Selama 25 tahun Nabi menikah dengan Khadijah, Nabi tidak sekalipun melakukan poligami. Nabi baru melakukan poligami setelah wafatnya Khadijah, Ketika ia Menikahi Siti Aisyah selama 13 tahun. Walapun demikian, nabi melakukan poligami tentunya atas dasar perintah dari Allah SWT. Bahkan jika kita menghitung lama antara monogami dan poligami yang dilakukan Nabi, tentu lebih lama monogami dibandingkan poligami. Jadi, monogamilah yang seharusnya lebih digaungkan dalam kehidupan berumah tangga.
ADVERTISEMENT
Sekali lagi, monogami tentunya lebih tepat untuk kita terapkan dalam menjalani pernikahan, hal ini dikarenakan monogami dapat melanggengkan hubungan suami istri. Meskipun poligami bukan bentuk dari perselingkuhan, namun tetap saja banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya karena terlibat poligami. Terlebih Allah SWT sangat membenci perceraian meskipun hukumnya dibolehkan, dan rasanya tidak ada satu orang pun yang menginginkan perceraian dalam pernikahannya, semuanya pasti menginginkan kerukunan dan kebersamaan sampai akhir hayat.
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa tidak hanya poligami yang menjadi sunah nabi, tapi monogami juga bagian dari sunah, bahkan lebih besar makna nya dibandingkan poligami. Opini ini tidak bermaksud sedikitpun untuk mengharamkan poligami, karena sudah jelas hukum poligami dibolehkan. Opini ini hanya memberi tahu terkait monogami yang juga merupakan sunah Nabi, dan tidak kalah besar pahalanya dibandingkan poligami. Silahkan saja jika ingin melakukan poligami, namun yang perlu diketahui bahwa poligami memiliki syarat dan ketentuan yang harus dijalani jika ingin terlibat di dalamnya, serta harus dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT. Jangan kotori “sunah” hanya karena menuruti keinginan syahwat saja.
ADVERTISEMENT