Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengatasi Penumpukan Belanja pada Akhir Tahun Anggaran
24 Oktober 2022 10:49 WIB
Tulisan dari Asep Syamsu Diyar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belanja pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga perekonomian masyarakat. Di tengah kondisi global yang penuh guncangan, berpotensi akan memberikan tekanan bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, semestinya pemerintah dapat melakukan belanja yang cepat, efektif, dan optimal di tengah kondisi global yang tidak pasti ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Press Release APBN Kita bulan Oktober 2022, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa belanja hingga September 2022 mencapai 61,6% atau Rp1.913,9 Triliun terhadap APBN yang terdiri dari belanja K/L mencapai 71,3% atau Rp674,4 Triliun, belanja non K/L mencapai 50,7% atau Rp686,8 Triliun, dan transfer ke daerah mencapai 68,7% atau Rp552,6 Triliun. Angka tersebut merupakan perwujudan kinerja APBN yang baik dan terus akan berlanjut sampai dengan akhir tahun anggaran 2022.
Perlu menjadi perhatian bersama, bahwa masih terdapat sisa belanja sekitar 38,4% lagi yang harus dibelanjakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. Melihat sisa belanja tersebut, belanja diprediksi akan tetap menumpuk pada akhir tahun anggaran 2022. Untuk itu perlu dilakukan akselerasi belanja, baik belanja K/L, belanja non K/L, dan transfer ke daerah. Hal ini diperlukan agar APBN dapat secara cepat dirasakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran merupakan fenomena yang kerap terjadi dan seyogyanya dapat diantisipasi oleh semua pihak, baik pusat maupun daerah. Sebagai upaya antisipasi penumpukan belanja pada akhir tahun, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang secara khusus mengatur untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran. Dan tidak berhenti di situ, telah diterbitkan pula regulasi untuk dijadikan pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Poin penting dari terbitnya regulasi tersebut adalah adanya perubahan paradigma tata kelola menjadi kualitas pelaksanaan anggaran. Hal ini telah disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati, bahwa kualitas belanja diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran. Sederhananya, kualitas pelaksanaan anggaran diwujudkan melalui perecanaan yang akurat, kemudian rencana yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara cepat, sehingga target output tercapai sebagaimana yang diharapkan. Diterangkan lebih lanjut, bahwa perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran lebih mengarah kepada ketercapaian output atau hasil dari pelaksanaan anggaran. Sehingga semua pihak, baik pusat maupun daerah, seyogyanya melakukan segala upaya sesuai dengan regulasi yang berlaku, melakukan akselerasi belanja yang berkualitas, dalam rangka pencapaian output, yang kemudian secara cepat dapat dirasakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pusat dan daerah tentu telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan belanja yang cepat, efektif, dan optimal. Di samping harus bisa melakukan akselerasi belanja, upaya selanjutnya adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran. Hal ini untuk memastikan realisasi belanja sesuai dengan yang telah direncanakan dan tercapainya output sesuai dengan target.
Agar tidak terjadi lagi penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya, perlu adanya komitmen bersama, baik pusat dan daerah, melalui perencanaan yang akurat, pelaksanaan anggaran yang berkualitas, serta didukung dengan regulasi yang harmonis. Hal tersebut diharapkan dapat mengurai penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran. Sehingga kinerja APBN akan menghasilkan output sesuai dengan target dan cepat dirasakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT