Konten dari Pengguna

Kepribadian di Balik Seragam: Ketika MBTI Membongkar Wajah Etika ASN

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dian Rizky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi ASN. Foto : Shutterstoc
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ASN. Foto : Shutterstoc

Di tengah gencarnya reformasi birokrasi, satu pertanyaan mulai mencuat di kalangan pemerhati kepegawaian: "apakah tipe kepribadian seseorang ikut menentukan bagaimana ia bersikap etis sebagai Aparatur Sipil Negara?"

Pertanyaan ini bukan sekadar isapan jempol belaka, mengingat data pelanggaran disiplin ASN sepanjang 2026 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026 saja, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah menangani 69 kasus pelanggaran, dengan 58 di antaranya berujung pada pemberhentian ASN yang bersangkutan. Angka ini membuktikan bahwa masalah etika di tubuh birokrasi negara masih jauh dari kata selesai.

Menariknya, jika ditelusuri melalui kacamata psikologi kepribadian Myers-Briggs Type Indicator (MBTI), pola perilaku etis maupun pelanggaran yang terjadi di lingkungan ASN dapat dipetakan berdasarkan kecenderungan karakter dasar seseorang. Tipe-tipe kepribadian dengan dominasi fungsi "Judging" seperti ISTJ dan ESTJ, misalnya, secara teoritis cenderung lebih patuh terhadap aturan baku, disiplin waktu, dan prosedur administratif. Mereka biasanya menjadi sosok yang jarang absen tanpa keterangan dan taat pada SOP instansi. Namun kekakuan ini bukan tanpa risiko—rigiditas berlebihan pada aturan formal terkadang membuat tipe ini kurang fleksibel dalam menghadapi dilema etika yang membutuhkan pertimbangan kontekstual.

Berbeda dengan tipe "Feeling" seperti ISFJ dan ESFJ yang cenderung mengutamakan harmoni sosial dan empati terhadap rekan kerja maupun masyarakat yang dilayani. Karakter ini berpotensi menjadi ASN yang ramah dalam pelayanan publik, namun juga rentan terjebak dalam konflik kepentingan karena sulit menolak permintaan pribadi dari kolega atau atasan—sebuah celah yang kerap dimanfaatkan dalam praktik gratifikasi terselubung.

Sementara itu, tipe "Perceiving" seperti ENTP dan ESTP yang identik dengan sifat spontan dan suka mengambil risiko, secara hipotesis lebih rentan tergoda pada pelanggaran yang bersifat impulsif, termasuk penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan pribadi atau politik praktis. Kode etik ASN yang termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 sejatinya sudah menegaskan bahwa seorang ASN idealnya menolak gratifikasi dari rekanan proyek dan tidak ikut menyebarkan hoaks atau berkomentar politik di media sosial, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan tertulis tidak selalu sejalan dengan kecenderungan psikologis individu yang menjalankannya.

Fenomena ini bukan sekadar teori di atas kertas. Sejumlah kasus nyata pelanggaran etika ASN yang mencuat ke publik memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan ini. Di Kabupaten Rembang misalnya, publik sempat dihebohkan oleh dugaan pelanggaran etika yang dilakukan dua ASN di sebuah tempat ibadah. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan berujung pada langkah klarifikasi serta pembinaan awal dari Pemerintah Kabupaten Rembang, menyusul laporan dugaan perselingkuhan yang disampaikan oleh istri salah satu ASN yang bersangkutan. Kasus semacam ini menggambarkan bagaimana batas antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab moral sebagai representasi negara kerap kabur, terutama bagi tipe kepribadian yang impulsif atau kurang mampu mengelola dorongan personalnya di ruang publik.

Di wilayah lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bahkan harus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pejabatnya yang tersandung pelanggaran kode etik. Sementara secara nasional, data sidang BPASN periode terbaru mengungkap bahwa dari 34 kasus yang disidangkan, pelanggaran didominasi oleh kasus tidak masuk kerja sebanyak 10 kasus, disusul pelanggaran integritas 7 kasus, persoalan izin perkawinan dan perceraian 6 kasus, tindakan asusila 5 kasus, serta korupsi 5 kasus. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Melihat beragamnya kasus tersebut, pendekatan berbasis kepribadian seperti MBTI sesungguhnya dapat menjadi alat bantu yang menarik dalam merancang program pembinaan etika ASN yang lebih personal dan tepat sasaran. Alih-alih menerapkan pelatihan etika yang seragam untuk seluruh pegawai, instansi pemerintah bisa mempertimbangkan pendekatan berlapis: ASN dengan kecenderungan "Thinking" dan tipe analitis mungkin lebih responsif terhadap pelatihan berbasis studi kasus dan konsekuensi logis, sementara ASN dengan kecenderungan "Feeling" mungkin lebih tergerak melalui pendekatan naratif yang menyentuh sisi kemanusiaan dan dampak sosial dari sebuah pelanggaran.

Meski begitu, penting digarisbawahi bahwa MBTI bukanlah alat diagnosis klinis atau prediktor mutlak perilaku seseorang, melainkan sekadar kerangka reflektif untuk memahami kecenderungan dasar kepribadian. Etika tetap merupakan hasil dari pilihan sadar, nilai yang ditanamkan sejak dini, dan sistem pengawasan institusional yang kuat, bukan semata takdir dari empat huruf kepribadian. Aturan main sudah jelas termaktub dalam kode etik ASN, termasuk sanksi moral berupa teguran dan tindakan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PERKA KASN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur pedoman penanganan pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN.

Pada akhirnya, memahami keragaman kepribadian ASN bukan untuk melabeli atau mendiskriminasi, melainkan sebagai pintu masuk membangun ekosistem birokrasi yang lebih manusiawi namun tetap berintegritas. Sebab di balik seragam dinas dan nomor induk pegawai, tetap ada manusia dengan segala kompleksitas karakter yang perlu dibimbing, bukan sekadar dihukum, agar benar-benar mampu menjadi abdi negara yang dipercaya publik sepenuhnya.