Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pekerja Seks Komersial (PSK) Tidak Dapat Dipidana
2 Januari 2021 17:44 WIB
Tulisan dari Ashadi Indrahardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan pekerjaan yang masih tabu di Indonesia. PSK menjajakan tubuhnya dengan maksud untuk memuaskan nafsu para lelaki dan mendapatkan uang atau imbalan tertentu yang sudah disepakati sebelumnya. PSK merupakan salah satu tindakan prostitusi yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dan moral. Namun, walaupun telah melanggar norma dan merupakan salah satu penyakit sosial dalam bermasyarakat apakah para penjaja seks komersial dapat dikenai pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia sendiri mengalami kekosongan hukum untuk menjerat pengguna ataupun PSK itu sendiri. Dalam KUHP tidak ada pasal ataupun ketentuan khusus yang dapat memidanakan PSK. Ketentuan KUHP yang menyinggung terkait praktik prostitusi tertuang dalam beberapa pasal, yaitu:
Dari pasal tersebut jelas bahwa hanya muncikari yang dapat dijerat dalam tindak pidana. Tetapi, lain hal apabila PSK sudah memiliki pasangan resmi atas dasar pernikahan, PSK dapat dijerat dengan pasal perzinahan yang tertuang dalam Pasal 284 KUHP.
ADVERTISEMENT
Walaupun dalam KUHP para PSK tidak dapat dijerat sanksi pidana, dalam beberapa daerah terdapat Perda yang dapat memidanakan penjaja seks komersil. Salah satunya adalah Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 Pasal 42 ayat 2
Dalam pasal tersebut, orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.
Jadi, dalam KUHP hanya muncikari yang dapat dipidanakan, sedangkan untuk memidanakan PSK diatur oleh masing-masing daerah melalui Perda.