Konten dari Pengguna

Coretax dan Tantangan Membangun Kepatuhan Pajak di Era Digital

Ashilah Anindya Aryanti

Ashilah Anindya Aryanti

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ashilah Anindya Aryanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Membangun Kepatuhan, Kepastian, dan Kepercayaan di Era Digital : Generated AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Membangun Kepatuhan, Kepastian, dan Kepercayaan di Era Digital : Generated AI

Digitalisasi perpajakan sering kali dipahami sebagai persoalan teknologi. Ketika sistem baru diluncurkan, perhatian publik biasanya tertuju pada apakah aplikasi dapat diakses, apakah layanan berjalan lancar, atau apakah proses administrasi menjadi lebih cepat.

Namun, transformasi perpajakan sebenarnya jauh lebih besar daripada persoalan aplikasi.

Kehadiran Coretax DJP menandai perubahan dalam cara administrasi perpajakan dijalankan. Sistem ini dirancang untuk membuat proses administrasi menjadi lebih terintegrasi, meningkatkan kualitas analisis data, serta mendorong kemudahan dan kepatuhan wajib pajak.

Karena itu, tantangan terbesar Coretax bukan hanya memastikan sistem dapat digunakan.

Tantangan sesungguhnya adalah memastikan transformasi teknologi tersebut menghasilkan perubahan perilaku kepatuhan.

Digitalisasi Tidak Otomatis Menghasilkan Kepatuhan

Sistem digital dapat membuat proses menjadi lebih cepat.

Tetapi cepat tidak selalu berarti patuh.

Wajib pajak dapat memiliki akses terhadap sistem yang modern, tetapi tetap menghadapi persoalan ketika tidak memahami kewajiban, tidak memiliki data yang tertata, atau tidak memperoleh kepastian mengenai perlakuan perpajakannya.

Artinya, digitalisasi harus berjalan beriringan dengan edukasi.

Wajib pajak perlu memahami bukan hanya tombol apa yang harus ditekan, tetapi juga mengapa suatu kewajiban harus dilakukan dan bagaimana konsekuensinya.

Di sinilah transformasi administrasi perpajakan membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi.

Teknologi menyediakan sistem.

Namun, manusia tetap menentukan bagaimana sistem tersebut digunakan.

Coretax dan Perubahan Cara Wajib Pajak Berinteraksi

Sistem administrasi lama membentuk kebiasaan tertentu.

Ketika proses berubah, kebiasaan tersebut juga harus berubah.

Pelaporan, pembayaran, administrasi dokumen, hingga pengelolaan informasi perpajakan semakin menuntut kesiapan digital dari wajib pajak.

DJP sendiri menyebut Coretax diharapkan meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, kepatuhan, dan kemampuan analisis data perpajakan.

Namun, manfaat tersebut tidak akan muncul secara otomatis.

Wajib pajak perlu menyesuaikan proses internalnya.

Perusahaan, misalnya, tidak cukup hanya meminta staf pajak memahami sistem. Bagian keuangan, akuntansi, teknologi informasi, hingga manajemen perlu memahami bagaimana perubahan administrasi pajak dapat memengaruhi proses bisnis.

Dengan demikian, Coretax seharusnya dipandang sebagai bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.

Dari Administrasi ke Manajemen Risiko Pajak

Digitalisasi juga membuka peluang untuk mengubah cara perusahaan memandang pajak.

Pajak tidak seharusnya hanya menjadi urusan ketika tenggat pelaporan semakin dekat.

Pengelolaan pajak perlu menjadi bagian dari manajemen risiko.

Data transaksi harus tertata. Dokumentasi harus tersedia. Rekonsiliasi perlu dilakukan secara berkala. Potensi kesalahan harus dapat ditemukan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Dalam konteks ini, teknologi justru dapat mendorong perusahaan menjadi lebih disiplin.

Semakin terintegrasi data, semakin sulit bagi perusahaan untuk mengandalkan proses manual yang tidak terdokumentasi.

Namun, kondisi tersebut seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai peningkatan pengawasan.

Sebaliknya, ini merupakan kesempatan bagi dunia usaha untuk memperbaiki tata kelola.

Kepastian Hukum Tetap Menjadi Kunci

Digitalisasi tidak boleh membuat kepastian hukum menjadi persoalan kedua.

Sistem secanggih apa pun tetap membutuhkan aturan yang jelas.

Wajib pajak perlu mengetahui bagaimana suatu transaksi diperlakukan, data apa yang harus disampaikan, kapan kewajiban harus dipenuhi, dan bagaimana memperbaiki kesalahan jika terjadi.

Tanpa kepastian, digitalisasi justru berpotensi menambah beban.

Karena itu, transformasi administrasi perpajakan harus berjalan bersama penyederhanaan informasi dan peningkatan kualitas layanan.

Wajib pajak tidak seharusnya dipaksa menjadi ahli teknologi hanya untuk memenuhi kewajiban pajak.

Sistem yang baik adalah sistem yang membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya.

Jangan Jadikan Teknologi Sekadar Alat Pengawasan

Ada tantangan lain yang tidak kalah penting.

Ketika data semakin terintegrasi, persepsi mengenai hubungan antara negara dan wajib pajak juga dapat berubah.

Wajib pajak dapat merasa bahwa negara semakin mengetahui aktivitas ekonominya.

Dalam kondisi seperti itu, kepercayaan menjadi sangat penting.

Pemanfaatan data harus disertai tata kelola yang jelas, keamanan informasi, perlindungan kerahasiaan, dan komunikasi yang transparan.

Tujuan akhirnya bukan menciptakan rasa takut karena diawasi.

Tujuannya adalah membangun kesadaran bahwa sistem perpajakan bekerja secara adil dan dapat dipercaya.

Dengan pendekatan tersebut, data tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan pelayanan dan kepastian yang lebih baik.

Coretax Membutuhkan Investasi pada Manusia

Pembicaraan mengenai digitalisasi sering terlalu fokus pada perangkat lunak.

Padahal, investasi terbesar tetap harus diberikan kepada manusia.

Petugas pajak perlu memahami sistem dan mampu memberikan solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan.

Wajib pajak perlu memperoleh edukasi yang mudah dipahami.

Profesional pajak harus terus meningkatkan kompetensinya.

Perusahaan harus memperkuat sumber daya manusia yang menangani akuntansi, keuangan, teknologi, dan perpajakan.

Jika sistem berubah tetapi kemampuan manusianya tidak berkembang, transformasi tidak akan mencapai hasil maksimal.

Teknologi hanya akan menjadi alat.

Manusialah yang menentukan kualitas pemanfaatannya.

Menuju Kepatuhan yang Lebih Preventif

Transformasi digital sebenarnya memberikan peluang untuk mengubah orientasi administrasi pajak.

Jika sebelumnya persoalan baru diketahui setelah terjadi kesalahan, sistem yang semakin terintegrasi dapat membantu mendeteksi potensi risiko lebih awal.

Ini merupakan peluang besar.

Kepatuhan dapat dibangun sebelum terjadi pelanggaran.

Wajib pajak dapat mengetahui potensi masalah lebih cepat. Otoritas dapat memberikan edukasi atau klarifikasi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.

Pendekatan seperti ini sejalan dengan arah cooperative compliance yang didorong DJP, yakni membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya serta menekan biaya kepatuhan.

Dengan demikian, digitalisasi seharusnya membawa administrasi pajak dari pola yang semata-mata reaktif menuju pola yang lebih preventif.

Ukuran Keberhasilan Bukan Hanya Jumlah Data

Pada akhirnya, keberhasilan Coretax tidak cukup dinilai dari berapa banyak data yang masuk ke sistem.

Ukuran yang lebih penting adalah perubahan yang dirasakan oleh wajib pajak.

Apakah pelaporan menjadi lebih mudah?

Apakah kesalahan dapat dikurangi?

Apakah layanan menjadi lebih cepat?

Apakah informasi perpajakan semakin jelas?

Apakah sengketa dapat dicegah lebih awal?

Dan yang paling penting, apakah masyarakat semakin memahami bahwa membayar pajak merupakan bagian dari hubungan antara warga negara dan negara?

Pertanyaan tersebut penting karena reformasi administrasi perpajakan pada akhirnya bukan proyek teknologi.

Ia merupakan proyek perubahan.

Membangun Kepercayaan di Balik Teknologi

Coretax memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih modern. Namun, teknologi tidak boleh menjadi tujuan akhir.

Sistem harus membantu negara menjalankan administrasi secara lebih efektif.

Pada saat yang sama, sistem juga harus membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya secara lebih mudah dan pasti.

Jika keduanya dapat berjalan bersama, digitalisasi akan menghasilkan sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekadar sistem baru.

Ia dapat membangun budaya kepatuhan.

Sebab pada akhirnya, administrasi pajak yang modern bukan hanya tentang seberapa canggih teknologinya, tetapi seberapa besar teknologi tersebut mampu menciptakan kepastian, kemudahan, dan kepercayaan.

Dan di situlah keberhasilan transformasi perpajakan Indonesia sesungguhnya akan diuji.