Integrasi Data Pajak dan Masa Depan Kepatuhan: Saatnya Membangun Kepercayaan

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ashilah Anindya Aryanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak sering kali dipahami sebatas kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat dan dunia usaha kepada negara. Padahal, di balik kewajiban tersebut terdapat hubungan yang jauh lebih kompleks: hubungan antara negara, wajib pajak, data, dan kepercayaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, administrasi perpajakan Indonesia bergerak menuju sistem yang semakin digital dan terintegrasi. Kehadiran Coretax DJP menjadi salah satu bagian penting dari transformasi tersebut karena dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran hingga pemeriksaan dan penagihan.
Namun, digitalisasi seharusnya tidak berhenti pada persoalan mengganti sistem lama dengan sistem baru. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana teknologi tersebut mampu menciptakan hubungan perpajakan yang lebih sehat antara pemerintah dan wajib pajak.
Dari Mengawasi Menjadi Mencegah
Selama ini, pembicaraan mengenai kepatuhan pajak sering dikaitkan dengan pemeriksaan, sanksi, dan penegakan hukum. Pendekatan tersebut tetap diperlukan, terutama terhadap pihak yang sengaja menghindari kewajiban. Akan tetapi, sistem perpajakan modern membutuhkan pendekatan yang lebih preventif.
Di sinilah konsep co-operative compliance menjadi relevan.
Melalui pendekatan tersebut, otoritas pajak dan wajib pajak didorong untuk membicarakan risiko perpajakan sedini mungkin. Artinya, persoalan tidak harus menunggu sampai menjadi temuan pemeriksaan atau sengketa. DJP sendiri menjelaskan bahwa pendekatan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi biaya kepatuhan, dan mencegah potensi sengketa sejak awal.
Bagi dunia usaha, perubahan paradigma ini penting. Perusahaan membutuhkan kepastian dalam menjalankan bisnis. Ketidakjelasan mengenai perlakuan perpajakan dapat meningkatkan biaya, memperpanjang proses administrasi, bahkan memengaruhi keputusan investasi.
Karena itu, kepatuhan pajak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban perusahaan kepada pemerintah. Kepatuhan juga merupakan bagian dari manajemen risiko perusahaan.
Data: Kunci Sekaligus Tantangan
Integrasi data memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih akurat. Dengan data yang terhubung, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami aktivitas ekonomi dan memetakan risiko kepatuhan.
Namun, semakin besar pemanfaatan data, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan data tersebut digunakan secara tepat.
Data perpajakan bukan sekadar kumpulan angka. Di dalamnya terdapat informasi mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak yang harus dikelola dengan prinsip keamanan, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, keberhasilan transformasi perpajakan tidak cukup diukur dari seberapa banyak data yang berhasil dikumpulkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah data tersebut menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan pengawasan yang lebih adil?
Jika jawabannya ya, digitalisasi akan memberikan manfaat nyata. Sebaliknya, apabila integrasi data hanya dirasakan sebagai bertambahnya pengawasan tanpa diikuti peningkatan pelayanan dan kepastian hukum, kepercayaan wajib pajak justru dapat menjadi persoalan.
Pertamina sebagai Awal, Bukan Akhir
Uji coba co-operative compliance bersama Pertamina menarik untuk diperhatikan karena Pertamina menjadi mitra pertama dalam penerapan pendekatan tersebut. Program ini mencakup penerapan Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan.
Menurut saya, nilai penting dari program tersebut bukan semata-mata terletak pada siapa yang menjadi proyek percontohan. Hal yang lebih penting adalah apakah pengalaman dari tahap awal ini dapat menghasilkan model yang kemudian dapat diterapkan secara lebih luas.
DJP sendiri menyebut Pertamina, PLN, dan Pelindo sebagai perusahaan BUMN yang menjadi target piloting program ini.
Artinya, terdapat kesempatan untuk menguji apakah pendekatan kolaboratif benar-benar mampu menghasilkan kepatuhan yang lebih baik tanpa menciptakan beban administrasi baru yang berlebihan.
Jika berhasil, model tersebut dapat menjadi referensi bagi perusahaan besar lainnya. Dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin prinsip yang sama dikembangkan sesuai karakteristik sektor usaha dan skala wajib pajak.
Jangan Lupakan Wajib Pajak Kecil
Satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai modernisasi perpajakan hanya terasa manfaatnya bagi perusahaan besar.
Indonesia memiliki jutaan pelaku usaha dengan tingkat literasi digital dan kemampuan administrasi yang sangat beragam. Bagi perusahaan besar, membangun sistem pengendalian pajak mungkin relatif memungkinkan. Namun bagi pelaku usaha kecil, perubahan sistem administrasi dapat menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, transformasi perpajakan harus berjalan bersama dengan edukasi dan pelayanan.
Teknologi seharusnya membuat wajib pajak semakin mudah memahami dan memenuhi kewajibannya, bukan justru membuat mereka semakin bergantung pada pihak lain hanya untuk menjalankan kewajiban dasar.
Prinsipnya sederhana: semakin modern sistem perpajakan, semakin sederhana pula pengalaman wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Membangun Pajak Berbasis Kepercayaan
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Faktor yang jauh lebih fundamental adalah kepercayaan.
Wajib pajak perlu percaya bahwa data mereka dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah perlu percaya bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan benar. Sementara dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa keterbukaan dan kepatuhan akan mendapatkan perlakuan yang adil.
Karena itu, arah menuju co-operative compliance patut dilihat sebagai perubahan paradigma, bukan sekadar program administrasi.
Pajak yang kuat bukan hanya pajak yang mampu mengumpulkan penerimaan sebanyak-banyaknya. Pajak yang kuat adalah pajak yang mampu menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan rasa keadilan.
Integrasi data dapat menjadi fondasi menuju sistem tersebut. Tetapi fondasi saja tidak cukup. Di atasnya harus dibangun pelayanan yang baik, regulasi yang jelas, perlindungan data yang kuat, serta hubungan yang dilandasi kepercayaan.
Sebab pada akhirnya, kepatuhan pajak yang berkelanjutan tidak lahir hanya karena adanya kewajiban. Ia tumbuh ketika masyarakat dan dunia usaha merasa bahwa sistem perpajakan bekerja secara adil, transparan, dan dapat dipercaya.
