Konten dari Pengguna

Cryptocurrency dalam Prinsip Empat Mazhab Fiqih

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ashwarullah Fitrah Ilahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan bantuan AI

Belakangan ini Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya telah menjadi fenomena global. Di Indonesia, jutaan orang menjadikan crypto sebagai instrument investasi. Banyak negara eropa sampai asia yang telah menggunakan crypto untuk berinvestasi. Namun, Di Indonesia masih menjadi pro dan kontra terhadap crypto baik dari penggunaan sebagai alat transaksi ataupun hukum dalam islam. Di balik populeritasnya yang paling banyak dipertanyakan adalah: Bagaimana hukum cryptocurrency menurut islam?

Perdebatan ini sangat menarik karena tidak ada pembahasan yang langsung mengarah ke cryptocurrency baik di Al-Quran maupun hadist yang secara langsung membahas mata uang digital. Oleh sebab itu, para ulama melakukan ijtihad menggunakan prinsip-prinsip fikih. Hasilnya pun berbeda-beda, dari yang mengatakan haram mutlak hingga yang memperbolehkan dengan syarat tertentu.

Prinsip dari Empat Mazhab

Mazhab Syafi’i: Menurut Mazhab Syafi’I, melakukan transaksi jual beli suatu barang yang tidak bisa dilihat atau barang tersebut masih belum bisa dipastikan keberadaanya secara langsung dianggap tidak sah. Hal ini disebabkan karena barang tersebut belum jelas, bisa jadi ada atau bahkan tidak ada. Ketidakjelasan dalam harga maupun bentuk dari cryptocurrency ini menimbulkan unsur ketidakpastian (gharar) di dalam transaksi tersebut.

“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas”. (HR. Muslim)

Dari hadist diatas jelas bahwasanya Nabi Muhammad SAW melarang jual beli suatu yang tidak pasti baik itu objek maupun harga.

Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi terkenal dengan rasional dan fleksibel. Mazhab Hanafi lebih sering menggunakan prinsip istihsan (pertimbangan kepentingan umum) dalam menghukumi hal baru.

Jadi menurut Mazhab Hanafi didalam crypto apakah ada prinsip atau landasan dasar yang jelas, jadi jika menurut Mazhab Hanafi selama keberadaanmya jelas maka bisa saja dibenarkan, tetapi bagaimana jika kepemilikan tidak jelas? disitulah perdebatan dimulai.

Mazhab Maliki: Jika di dalam Mazhab Maliki, mereka sangat memerhatikan ‘Urf (kebiasaan sosial)

Mereka memiliki prinsip, jika praktik yang diterima oleh masyarakat luas dan selama tidak bertentangan dengan syariat maka bisa saja diakui.

Jika crypto sudah menjadi alat tukar yang diterima oleh suatu negara atau khalayak umum yang diatur dengan baik dan jelas, maka Mazhab Maliki lebih bisa menerima.

Tetapi ada syarat untuk mereka bisa menerima yaitu; Transparansi, Mereka akan menolak keras jika terdapat indikasi penipuan, manipulasi harga, atau sangat menggoreng harga yang membuat kerugian banyak pihak.

Mazhab Hambali: Jika di Mazhab Hambali mereka yang paling mempertahankan nilai tradisi dibanding Empat Mazhab besar dan mereka terkenal lebih mementingkan dalil nash ketimbang melakukan pertimbangan rasional.

Masalah crypto, mereka akan mempertanyakan: Apakah ini termasuk Mal Mutaqawwam (harta yang diakui syariat)? Apakah punya wujud fisik atau apakah memiliki manfaat yang diakui secara syar’i?

Bagaimana cryptocurrency apakah diterima? Maka jawabannya sulit diterima, karena cryptocurrency yang tidak di backed dan tidak diakui sebagai mata uang secara resmi oleh negara akan sulit diterima, apalagi digunakan untuk transaksi gelap dan itu sudah pasti haram.

Bagaimana? Jadi, Cryptocurrency Halal atau Haram?

Maka inilah yang menjadi tantangan, di zaman teknologi yang berkembang sangat pesat dibanding fatwa. Tidak ada satupun Mazhab yang membahas cryptocurrency secara langsung baik dari kitab klasik mereka atau ajaran yang diajarkan kepada muridnya

Yang bisa kita lakukan sekarang adalah memakai prinsip-prinsip umum untuk menjadi pertimbangan kita:

 Hindari segala bentuk bunga - Bunga yang diberikan oleh segala platform itu mengandung unsur riba dan sudah pasti haram

 Hindari hal yang tidak pasti – Barang yang tidak jelas dan tidak pasti harus diminimalisir untuk mencegah Penipuan dan semacamnya

 Hindari judi – Judi tidak akan membuat untung dan kaya walaupun menggunakan Bitcoin

 Ada nilai nyata - baik dari bentuk barang maupun jasa

 Tidak merugikan - seperti yang diriwayatkan Ubadah bin As-samit la dharar wa la dhirar (Jangan membahayakan dan dibahayakan)

Tapi bagaimana jika kita ingin berinvestasi di crypto dengan riset dan persiapan yang matang?

Crypto dengan riset dan persiapan yang matan bisa menjadi sebuah hukum yang berbeda karna tidak seperti day trading yang menggunakan dugaan atau insting.

Perdebatan ini sangat banyak sekali pendapat yang menunjukkan kekayaan tradisi fikih islam yang menimbulkan banyak pendapat dan hukum. Masing-masing Mazhab memiliki cara yang berbeda untuk menilai masalah baru, dan itulah yang membuat banyak pendapat yang berbeda.

Yang membuat berbahaya ketika kita:

 Mencari fatwa yang mudah tanpa memahami konteksnya

 Termakan investasi hanya karena ada label syariah yang tercantum dan tanpa riset

 Memiliki pola pikir yang mengabaikan ekonomi demi untung cepat

Jadi sebenarnya Teknologi itu central, yang membuatnya halal dan haram adalah bagaimana kita menggunakannya. Crypto bisa menjadi pemberdayaan ekonomi dan alat penipuan massal.

Pilihan ada ditangan kita, Keempat Mazhab memberikan kita cara untuk berpikir kritis bukan sekedar FOMO.