Konten dari Pengguna

Lemahnya Penegakan Pendidikan Anti Korupsi Pada Lingkungan Kementerian Sosial

Asih Nurcahyani
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
29 Desember 2020 5:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asih Nurcahyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap oleh KPK. Sumber: beritasatu.com
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap oleh KPK. Sumber: beritasatu.com
Penulis : Asih Nurcahyani, Julia Khairun Nissa, dan Ghea Novita Gabriella (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia)
ADVERTISEMENT
Korupsi merupakan perbuatan kotor yang dilakukan seseorang dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan wewenang yang dimiliki demi mencapai kepentingan pribadinya. Korupsi dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Fenomena ini sangat memprihatinkan dan bisa menjadi masalah yang serius karena dapat membahayakan stabilitas, keamanan masyarakat, pembangunan ekonomi serta sosial politik. Dampak paling mengerikan akibat korupsi ini adalah kemiskinan yang masif di masyarakat (Anti Corruption Clearing House, 2020). Banyak pihak berpendapat bahwa kemiskinan menjadi faktor utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi, namun pendapat tersebut tentu tidak bisa dibenarkan sepenuhnya. Kasus korupsi tidak hanya ditemui di negara berkembang saja, tetapi juga ditemukan di negara-negara yang dikategorikan sebagai negara yang maju dan makmur (Handoyo, 2013). Bahkan yang paling mengejutkan adalah banyak kasus korupsi dilakukan dengan rapi dan sistematis sehingga banyak masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana korupsi. Apalagi hasil dari korupsi tersebut dibagikan ke semua pihak, otomatis oknum tersebut akan menganggap bahwa korupsi ialah hal yang biasa.
ADVERTISEMENT
Akibat dari korupsi sangat merugikan orang lain, terlebih jika kasus korupsi yang terjadi melibatkan publik, tentu efeknya akan mempengaruhi banyak aspek lainnya. Seperti semakin meningkatnya tingkat kemiskinan, kriminalitas merajalela, dan banyak orang tidak mendapatkan akses dan aset yang disediakan oleh negara. Fenomena ini sangat perlu mendapat sorotan dari semua masyarakat karena menyangkut masa depan suatu bangsa. Sehingga dalam upaya pemberantasannya harus bekerja sama dengan banyak pihak stakeholder.
Korupsi merupakan penyakit yang dapat merusak struktur dan tatanan pemerintahan jika terus terjadi. Ia pun juga menjadi faktor utama penghambat berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan yang direncanakan. Jika suatu negara dipimpin oleh seorang koruptor, cepat atau lambat negara tersebut akan menghadapi keterpurukan ekonomi yang dampaknya akan mempengaruhi pembangunan negeri dan kehidupan ekonomi masyarakat. Korupsi sudah mengakar dan membudaya di masyarakat. Penyebabnya karena korupsi telah berlangsung sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, dan hingga saat ini (Latipah, 2017)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kasus korupsi menjadi masalah yang begitu kompleks. Bahkan, korupsi sudah menjadi rutinitas yang harus diselesaikan. Setiap tahunnya ada saja kasus korupsi yang ditemukan. Sebagian besar kasus korupsi dilakukan oleh lembaga pemerintahan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga lembaga non-kementerian. Kasus korupsi tidak hanya melibatkan aktor pemerintahan saja, tetapi juga terjadi di lembaga swasta baik dikategorikan sebagai perusahaan besar maupun kecil dengan jejaring yang luas.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan kilas balik mengenai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil rekapitulasinya selama periode 2004 hingga 2019, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan oleh KPK mencapai 128 kasus dan terdapat 10 daerah yang menjadi daerah paling banyak ditemukannya kasus korupsi. Hasilnya, pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah paling tertinggi ditemukannya kasus korupsi. (Nurulah, 2020)(Sidik, 2020)
ADVERTISEMENT
Grafik 10 daerah dengan jumlah kasus korupsi tertinggi periode 2004-2019. Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (diolah oleh penulis)
Melihat hasil rekapitulasi KPK sebagai lembaga yang bertugas dalam memerangi dan memberantas korupsi di Indonesia tentu sangat miris. Pemerintah pusat yang seharusnya menjadi tempat dimana segala pelayanan publik dikelola justru menjadi sarang pejabat memuaskan nafsu korupsinya, demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Hasil rekapitulasi mengenai jumlah pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi juga tak kalah mengejutkan. DPR dan DPRD menjadi jumlah tertinggi kedua sebagai jabatan yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal tugas DPR merupakan tugas yang mulia sebab jabatan tersebut menjadi angin segar bagi kesengsaraan masyarakat. Mereka yang seharusnya menjadi penyuara aspirasi masyarakat dengan teganya memakan hak masyarakat. (Nurulah, 2020)
Grafik jumlah jabatan yang terjerat kasus korupsi periode 2004-2019. Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (diolah oleh penulis)
Baru-baru ini terjadi kasus korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Kasus korupsi di lingkungan pemerintahan pusat bukan merupakan hal baru lagi bagi pemerintahan Bangsa Indonesia. Mirisnya, kasus korupsi ini terjadi saat kondisi pandemi Covid-19 berlangsung. Dimana banyak sekali masyarakat yang terdampak. Dari sektor yang besar seperti PNS, karyawan kantoran dan juga para pekerja lepas yang penghasilannya tidak tentu. Bahkan nyawa pun saat ini menjadi taruhannya yang mana hal ini sangat beresiko bagi masyarakat yang mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya. Sayangnya hal ini dijadikan kesempatan oleh para pejabat untuk meraup keuntungan demi mencapai keinginan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Juliari P Batubara terseret kasus korupsi karena diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial. Besaran uang yang dihasilkan dari tindakan korupsinya mencapai Rp 14,5 miliar dalam 3 mata uang yang berbeda. Karena tindakannya yang tidak manusiawi dan mencari kesempatan dalam kesusahan orang lain, Juliari P Batubara terancam hukuman mati yang sesuai dengan Pasal 2(2) UU 31 Tahun 1999. Mengingat kasus korupsinya dilakukan ketika Indonesia sedang mengalami keadaan tertentu yaitu bencana Covid-19. Paket bantuan yang seharusnya bisa meringankan beban masyarakat selama masa pandemi justru diambil keuntungannya sebesar Rp 10.000/paket. Aksinya ini dilakukan dengan lima orang tersangka lainnya. Selain kasus Juliari P Batubara, banyak kasus korupsi yang terjadi dan ditemukan di lingkungan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Kasus pertama, Imam Nahrawi yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2019 tersandung kasus korupsi suap dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 26,5 miliar rupiah. Akibat tindakannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara, didenda sebesar Rp 400 Juta, dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Kasus kedua pada tahun yang sama, Idrus Marham Menteri Sosial menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 karena menerima 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Black Gold Natural Resources (BNR). Idrus harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 150 juta Kasus ketiga menyerat Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Kasus ini terjadi pada 25 Desember 2020 dimana masih dalam suasana pandemi Covid-19. Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap penetapan calon eksportir benih lobster. (Prastiwi, 2020)
ADVERTISEMENT
Salah satu faktor yang menyebabkan tingkat korupsi semakin meningkat di Indonesia adalah semakin melemahnya penegakan pendidikan anti korupsi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi harus terus digalakkan, utamanya untuk generasi muda. Hukum dan lembaga terkait dengan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia sebenarnya sudah baik. Tinggal bagaimana kualitas sumber daya manusia yang harus ditingkatkan supaya gerakan anti korupsi bisa diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat. Tantangannya terletak pada budaya korupsi sudah menjadi hal yang wajar sehingga sulit membedakan antara tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi atau bukan. Korupsi sebenarnya dimulai dari lingkup yang kecil seperti tidak disiplin, memberikan uang ke orang lain dengan maksud tertentu, dan hal yang sering terjadi adalah mencontek. Pendidikan anti korupsi harus di edukasikan sejak dini supaya para peserta didik bisa belajar dari hal yang kecil agar saat mereka sudah dewasa nanti nilai itu akan terus dibawa dan bisa diterapkan ke masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
ADVERTISEMENT
Kronologi Kasus Korupsi Menteri Sosial
Pada 5 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap bantuan sosial penanganan Covid-19. Bantuan sosial tersebut berasal dari alokasi pemerintah untuk anggaran pemulihan nasional terkait penanganan Covid-19 kepada Kementerian Sosial untuk kemudian disalurkan ke masyarakat yang berada di wilayah Jabodetabek. Bansos yang diberikan berupa paket sembako dan ditujukan kepada rakyat miskin. Adapun dana untuk program paket sembako Jabodetabek bansos yang dialokasikan Kemensos sebesar 5,9 triliun rupiah.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Sosial oleh Menteri Sosial Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pengusaha, yakni Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar. Mereka diduga melakukan korupsi dengan memotong senilai Rp10.000 dari tiap paket bansos Covid-19 yang awalnya senilai Rp300.000 dan dari total potongan itu, dana korupsi yang diterima sejumlah 14,5 miliar rupiah. Juliari beserta Adi Wahyono dan Matheus diduga menerima suap tersebut dari dua pengusaha Harry dan Ardian yang merupakan rekanan Kemensos.
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat Kemensos dan dua orang dari pihak swasta pada Sabtu, 5 Desember. Selanjutnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos penanganan Covid-19 pada keesokan harinya Minggu, 6 Desember. Penetapan tersebut diikuti dengan penyerahan diri oleh tersangka Juliari Batubara ke KPK mengenakan masker hitam dan topi pada pukul 02.45 WIB. Juliari menyerahkan diri tidak lama setelah KPK menetapkan dirinya dan pejabat Kemensos lainnya serta pihak swasta pada konferensi pers.
Selain itu, KPK juga menduga uang yang diterima Juliari digunakan untuk keperluan pribadi, seperti untuk menyewa jet pribadi. Juliari membayar sewa jet pribadi untuk bepergian ke berbagai daerah beberapa kali.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta yang memberikan suap, Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Mensos ini terancam hukuman mati. Mahfud mengatakan pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diancam 20 tahun penjara hingga ancaman paling tinggi, yaitu seumur hidup. Tetapi, ancaman hukuman mati dapat berlaku mengingat keadaan darurat bencana pandemi Covid-19 yang menimpa seluruh orang.
Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi telah ditetapkan menjadi mata kuliah di perguruan tinggi. Perguruan tinggi dinilai penting dalam memberikan edukasi kepada para mahasiswa yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa. Peran mahasiswa dalam pendidikan anti korupsi meliputi kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Pendidikan anti korupsi didasari oleh menjamurnya kasus korupsi di Indonesia. Pada pendidikan anti korupsi terdapat beberapa kepingan perspektif, diantaranya perspektif hukum yang memandang bahwa korupsi merupakan kejahatan (crime), perspektif politik memandang bahwa korupsi cenderung terjadi di ranah politik, khususnya korupsi besar (grand corruption) dilakukan oleh para politisi yang menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam birokrasi, perspektif sosiologi memandang bahwa korupsi adalah sebuah masalah sosial, masalah institusional dan masalah struktural, perspektif agama memandang bahwa korupsi terjadi sebagai dampak dari lemahnya nilai-nilai agama dalam diri individu, dan perspektif lainnya. Pendidikan anti korupsi bertujuan untuk pembentukan kepribadian anti korupsi bagi mahasiswa yang bernotabene sebagai generasi penerus bangsa dan penanaman kompetensi dan semangat sebagai agent of change.
ADVERTISEMENT
Dalam pembelajaran anti korupsi, diharapkan akan mempengaruhi tiga komponen yaitu behavioral beliefs, normative beliefs, dan control belief dan menguatkan attitude toward behavior, subjective norm, perceived behavioral control. Bentuk-bentuk korupsi menurut Buku Saku yang diterbitkan oleh KPK sangat beragam, diantaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Terdapat beberapa jenis tindakan korupsi yang kerap dilakukan di Indonesia, seperti ,melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara, menyuap pegawai negeri, memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya, pegawai negeri menerima suap, pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Hal-hal tersebut dapat terjadi dengan adanya faktor-faktor pendorong, diantaranya aspek perilaku individu, aspek organisasi, dan aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada (Arifin, 2000). Menurut Isa Wahyudi, Faktor-faktor internal lainnya yaitu : adanya sifat serakah manusia, moral yang kurang kuat menghadapi godaan, gaya hidup konsumtif, dan tidak mau bekerja keras. Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan ekonomi (ICW, 2000). Sementara itu, terdapat juga faktor-faktor eksternal yang mendorong tindakan korupsi, yaitu aspek sikap masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politis, dan aspek organisasi (Kemdikbud Dikti, 2011).
Pada kehidupan nyata, praktik korupsi masih sangat merajalela di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara. Juliari Batubara terjerat kasus korupsi pada tanggal 5 Desember 2020. Ia menjadi tersangka kasus korupsi suap bantuan sosial Covid-19 pada wilayah Jabodetabek. Jika ditinjau dari perspektif Pendidikan Anti Korupsi, dapat dikatakan bahwa hal ini dapat terjadi akibat dorongan internal dan eksternal, seperti adanya keserakahan, kurangnya moral yang kuat dalam menahan godaan, gaya hidup konsumtif, dan tidak ingin bekerja keras. Faktor eksternal lain yang memungkinkan menjadi pendorong kasus korupsi Juliari Batubara adalah adanya budaya korupsi turun temurun pada wilayah kerja, daan faktor politik dan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Budaya korupsi juga dapat terjadi akibat kurangnya peran pendidikan, sehingga banyak terjadi praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi di Indonesia masih sangat lemah, karena pembelajarannya hanya sebatas teoritis, bukan praktis. Hal ini menjadi faktor utama lemahnya pendidikan anti korupsi di Indonesia, karena pembelajaran teoritis cenderung akan diabaikan dan dilupakan beberapa saat setelah dilakukannya pembelajaran. Pendidikan anti korupsi harus menanamkan moral kepada siswa. Penanaman moral pada siswa juga wajib dilakukan agar tidak terbentuk moral-moral korupsi di masa depan.
Pendidikan anti korupsi memiliki peran penting dalam menciptakan karakter masyarakat yang jujur dan sejahtera. Edukasi terkait korupsi sangat disarankan bagi generasi muda demi mencegah kerugian di masa yang akan datang. Di Indonesia sendiri, sebuah lembaga antikorupsi, KPK, telah merumuskan sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan melalui pendidikan antikorupsi bagi para pelajar, yaitu nilai kejujuran, kepedulian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, keadilan, dan keterbukaan. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa. Pendidikan antikorupsi pada mahasiswa bertujuan untuk membentuk kepribadian anti korupsi dan menumbuhkan semangat mereka sebagai agent of change.
ADVERTISEMENT
Tetapi, dampak modernisasi mengakibatkan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi di Indonesia masih sangat lemah. Begitu juga dengan penegakan pendidikan antikorupsi yang masih kurang kuat, seperti di lingkungan Kementerian Sosial. Berdasarkan data dan penelitian yang dilakukan, terbukti masih banyak pejabat tinggi Kemensos yang melakukan tindakan korupsi. Tindakan korupsi tersebut dilakukan oleh Menteri Sosial beserta pejabat tinggi lainnya dengan menerima suap dari sektor swasta. Hal ini membuktikan Indonesia masih gagal dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada rakyatnya dan juga lemah dalam menegasi para pelaku tindak pidana korupsi. Pendidikan antikorupsi menjadi sangat diperlukan agar dapat menciptakan generasi yang tidak toleran terhadap korupsi. Pemerintah Indonesia harus melakukan perubahan terkait budaya rakyat Indonesia yang masih kurang jujur dan mengubah pembelajaran antikorupsi yang tadinya teoritis menjadi praktis. Dengan penanaman nilai moral dan implementasinya yang praktis, maka Indonesia akan mampu mengurangi tingginya angka korupsi di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah saran atau rekomendasi yang penulis berikan terkait penguatan pendidikan anti korupsi di Indonesia supaya tindak pidana korupsi tidak terulang lagi seperti di lingkungan Kementerian Sosial, diantaranya :
Sumber Referensi:
Aditya, N. R., & Nugraheny, D. E. (2020). Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Tetapkan 5 Tersangka - Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/02413161/kasus-dugaan-suap-bansos-covid-19-di-kemensos-kpk-tetapkan-5-tersangka
ADVERTISEMENT
Anti Corruption Clearing House. (2020). Modul Materi TINDAK PIDANA KORUPSI. Komisi Pemberantasan Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/materi/berpikir-kritis-terhadap-korupsi/buku/modul-materi-tindak-pidana-korupsi
Budiman, A. (2020). Juliari Batubara Diduga Pakai Dana Korupsi Bansos Covid-19 untuk Sewa Jet - National Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1416333/juliari-batubara-diduga-pakai-dana-korupsi-bansos-covid-19-untuk-sewa-jet
Handoyo, E. (2013). Pendidikan Anti Korupsi (Edisi Revisi). Ombak (Anggota IKAPI). www.penerbitombak.com
ICW. (2000). Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi. Jakarta: ICW.
Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. 9, 319–336.
Kamus Bahasa Indonesia. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. http://library1.nida.ac.th/termpaper6/sd/2554/19755.pdf
Kemdikbud Dikti. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami untuk Membasmi. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Pancasila dan Sembilan Nilai Antikorupsi. https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1494-pancasila-dan-sembilan-nilai-antikorupsi#:~:text=Menurutnya%2C KPK telah melakukan banyak,sederhana%2C berani%2C dan adil.
ADVERTISEMENT
Latipah. (2017). Korupsi di Parlemen. Hukum Dan Keadilan, 1, 1–2.
Maria Montessori. (2012). Pendidikan Antikorupsi Sebagai Pendidikan Karakter Di Sekolah. Jurnal Demokrasi, 11(1), 315–322.
Nurulah, B. (2020). Kilas Balik 16 Tahun Kasus Korupsi di Indonesia, Jabar Jadi Provinsi Kasus Korupsi Tertinggi - Pikiran Rakyat Depok. Https://Depok.Pikiran-Rakyat.Com/. https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-09579324/kilas-balik-16-tahun-kasus-korupsi-di-indonesia-jabar-jadi-provinsi-kasus-korupsi-tertinggi?page=3
Prastiwi, D. (2020). Deretan Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi - News Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/4427838/deretan-menteri-era-jokowi-terjerat-kasus-korupsi
Sidik, F. M. (2020). Kilas Balik OTT KPK dari 2005 hingga 2020, Bagaimana Era Firli Bahuri_. Https://News.Detik.Com/, 1–5. https://news.detik.com/berita/d-5288097/kilas-balik-ott-kpk-dari-2005-hingga-2020-bagaimana-era-firli-bahuri
Trionovani, E. (2016). Pengetahuan Budaya Anti Korupsi. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. http://library1.nida.ac.th/termpaper6/sd/2554/19755.pdf
Yahya, A. N. (2020). Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati - Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/11553551/mahfud-sebut-mensos-juliari-batubara-bisa-dijerat-pasal-hukuman-mati?page=all
ADVERTISEMENT