Konten dari Pengguna

Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022 Segera Dibuka

Asiyah Budiarti
Penyuluh Hukum BPHN Kemenkumham
3 Februari 2021 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asiyah Budiarti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aplikasi Situs Verasi www.sidbankum.bphn.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Situs Verasi www.sidbankum.bphn.go.id
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan mendapat apresiasi positif atas kerjasama pemerintah dalam hal ini Badan Pembindaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Unit Eselon 1 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk menyediakan layanan Bantuan Hukum diseluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari bantuan hukum tersebut merupakan upaya memberikan manfaat bagi masyarakat para pencari keadilan terutama bagi kelompok masyarakat miskin sesuai dengan asas keadilan yaitu menempatkan asas keadilan setiap orang secara proporsional,patut,benar,baik dan tertib dan asas persamaan dalam hukum bahwa Setiap Orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama didepan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. membuka peluang pendaftaran bagi para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk dapat mendaftarkan verifikasi dan akreditasi periode 2022 sampai dengan 2024 dengan waktu pendaftaran yang akan dijadwalkan pada tanggal 04 Maret sampai dengan 26 Maret 2021 pendaftaran akan dilakukan secara online melalui aplikasi Verasi dalam situs resmi www.sidbankum.bphn.go.id dengan cara mengunduh aplikasi tersebut setelah itu lalu klik "Daftar Verasi" situs aplikasi verasi juga telah mengukir penghargaan Inovasi yang menghasilkan TOP 99 sebagai inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
ADVERTISEMENT
Jangan lewatkan kesempatan verifikasi dan akreditasi bagi OBH sebagai PBH yang hanya berlangsung 1 kali dalam 3 (tiga) tahun. dan pastikan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut.
Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang ingin mengikuti verifikasi dan akreditasi di Tahun 2021 harus memenuhi persyaratan agar dapat lulus seleksi. Persiapan harus sudah dilakukan sejak dini, mengingat banyak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi ini.
Persyaratan
ADVERTISEMENT
Program verikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum sangat mendorong peningkatan kapasitas administratif dan substantif bagi pemerintah maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih merata dan berkualitas untuk itu harapan kita adalah bagaimana menciptakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berkualitas dan dapat memberikan output yang lebih baik dalam pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin melalui pengawasan pemerintah sehingga tercapainya akses keadilan bagi masyarakat indonesia secara optimal.