Waspada Penipuan Berkedok Arisan Online Akibat Lemahnya Perjanjian

Asiyah Budiarti
Penyuluh Hukum BPHN Kemenkumham
Konten dari Pengguna
16 Maret 2021 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asiyah Budiarti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jebakan Arisan Online. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jebakan Arisan Online. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kondisi ekonomi Indonesia saat ini sangatlah memprihatinkan terlebih adanya resesi ekonomi yang dilansir oleh The National Bureau of Economic Research (NBER) mendefinisikan resesi sebagai penurunan yang signifikan dari kegiatan ekonomi secara merata kondisi itu berlangsung lebih dari beberapa bulan yang biasanya tercermin dalam Produk Domestik Bruto (PDB), indikator pendapatan riil, lapangan kerja, tingkat produksi industri, hingga penjualan di tingkat eceran atau konsumsi masyarakat faktor utamanya dikarenakan Pandemi COVID-19 yang tak kunjung mereda.
ADVERTISEMENT
Dampak dari hal tersebut menimbulkan banyaknya tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti halnya bermunculan kasus-kasus penipuan berkedok arisan online sehingga membuat resah masyarakat yang telah menjadi korban arisan online tersebut.
Arisan sudah bisa dilakukan secara online dengan jangkauan yang lebih luas. Hanya bermodalkan akun sosmed pada smartphone, seseorang bisa membuka jasa arisan atau investasi online dengan cara menawarkan jasanya kepada para pengguna sosial media, dengan iming-iming keuntungan yang besar dan instan. Media untuk melakukan aksi kejahatannya biasanya di member komunitas arisan di Facebook, atau di aplikasi online yang saat ini sedang marak adalah memasang iklan arisan online di Facebook/Instagram.
Adapun pihak-pihak yang terlibat di dalam arisan berbasiskan online ini adalah :
ADVERTISEMENT
Permasalahan yang terjadi dalam suatu pelaksanaan arisan online adalah penipuan karena kurangnya suatu perjanjian yang ditetapkan oleh pengelola arisan online untuk dapat mempertanggung jawabkan kewajiban anggota arisan online tersebut. Perjanjian yang dimaksud dalam arisan online ini adalah perjanjian yang dianggap memiliki tingkat pembuktian yang kuat, karena dalam arisan online ini masih menggunakan perjanjian atas dasar kepercayaan sesama anggota, atau dapat disebut dengan perjanjian lisan.
ADVERTISEMENT
Perjanjian lisan ini tetap mengikat kedua belah pihak dan dianggap sah oleh hukum, karena harus dilandasi dengan kata sepakat dan dilaksanakan dengan itikad baik. Biasanya perjanjian ini dibuat tergolong sederhana, berbeda halnya dengan perjanjian tertulis yang umumnya dibuat agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Seiring berjalannya arisan, para pihak arisan online yang seharusnya melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran yang telah disepakati karena sudah lebih dulu mendapatkan hasil dalam arisan tersebut kemudian tidak lagi melaksanakan kewajibannya, yang pada saat ini para pihak sepakat untuk melakukan arisan online hanya dengan perjanjian lisan, para anggotanya saling percaya satu sama lain tanpa adanya jaminan.
Dalam bidang hukum perjanjian itu sendiri, di dalam membuat suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat suatu perjanjian. Asas yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni:
ADVERTISEMENT
1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract);
2. Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak);
3. Asas Kepribadian;
4. Asas Itikad Baik;
5. Asas Pacta Sun Servanda
Penipuan yang sering terjadi pada arisan online akibat lemahnya pengetahuan tentang bentuk perjanjian dalam sebuah perikatan, Adapun pengertian perjanjian menurut ketentuan Pasal 1313 KUHP adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Rumusan dalam Pasal 1313 KUHP menegaskan bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya terhadap orang lain.
Di dalam Pasal 1320 KUHP memang tidak mensyaratkan perjanjian harus harus dalam bentuk tertulis. Maka, apabila para pihak ada yang melanggar isi dari perjanjian yang telah dibuat, walaupun perjanjian tersebut tidak tertulis, maka, pihak tersebut telah melakukan wanprestasi hal ini terjadi karena kelalaian anggota arisan dan pengelolanya, dalam arisan tersebut pengelola hanya menggunakan perjanjian lisan kepada para anggotanya.
ADVERTISEMENT
Jika owner melakukan tindak pidana penipuan terhadap member/anggotanya di arisan online tersebut maka sebagaimana dapat diberikan sanksi yang diatur dalam Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun".
Untuk itu pesan saya adalah sebelum anda mengikuti arisan online sebaiknya pikir 2 kali sebelum mengikuti.
Infografis Hukum dibuat oleh Asiyah Budiarti