Euthanasia dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia

aslamiyahmiyah4
mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
13 Mei 2022 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari aslamiyahmiyah4 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kematian. Sumber: Unspash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kematian. Sumber: Unspash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia, suatu tindakan untuk membantu seseorang dalam mempercepat kematiannya secara sengaja dan mudah, dengan syarat orang tersebut dalam kondisi parah, tanpa prospek kesembuhan.
ADVERTISEMENT
Legalisasi tersebut sudah terjadi sejak tahun 2002. Pada tahun 2021 angka persentase euthanasia di Belanda terus hingga 10% sebanyak 7.666 orang yang mayoritas berusia di atas 60 tahun. Umumnya mereka adalah penderita kanker dan penyakit parah lainnya. Seperti penyakit AIDS/HIV, yaitu penyakit menular yang tidak dapat disembuhkan.
Euthanasia bukanlah suatu persoalan yang baru, euthanasia sudah ada sejak zaman Yunani purba. Sejak saat itulah euthanasia berkembang di beberapa negara di dunia. Di negara-negara barat seperti Swiss, Belanda, Belgia, dan negara lainnya, euthanasia sudah tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan, bahkan euthanasia sudah dilegalisasi dan diatur dalam hukum pidana.
Secara umum, euthanasia dibagi menjadi dua kelompok, yakni euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif, yaitu suatu tindakan untuk mempercepat kematian yang dilakukan dengan pemberian senyawa yang mematikan seperti suntikan ataupun obat-obatan yang dapat mempercepat kematian, dan dengan melepas alat-alat pembantu medis, dengan catatan berdasarkan ukuran medis pasien tersebut masih menunjukkan adanya harapan hidup. Sedangkan euthanasia pasif, yaitu ketika dokter dan juga tenaga kesehatan lainnya secara sengaja menghentikan segala tindakan yang dapat mempertahankan kehidupan manusia.
Ilustrasi euthanasia aktif. Sumber: Unsplash.
Bagaimana hukum euthanasia dalam perspektif Islam?
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif hukum Islam terhadap euthanasia, ada beberapa tokoh Islam yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Ibrahim Husen berpendapat, bahwa tindakan euthanasia boleh dilakukan, terutama bagi pasien yang menderita penyakit menular tanpa prospek kesembuhan. Pendapat ini didasari oleh kaidah Ushul Fiqh: Al-Irtifaqu Akhaffu Dlarurain, melakukan yang teringan dari dua mudarat. Menurutnya, euthanasia boleh dilakukan karena merupakan pilihan dari dua hal yang buruk. Pertama, seseorang mengalami penderitaan. Kedua, orang tersebut memiliki penyakit menular yang akan membahayakan orang lain. Sedangkan Hasan Basri melarang tindakan euthanasia ini, karena menurutnya yang berhak mengakhiri hidup seseorang adalah Allah, dan manusia sama sekali tidak berhak dalam perkara ini. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Imran ayat 156:
ADVERTISEMENT
اللَّهُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS. Ali Imran, 3 : 156”].
Bagaimana hukum euthanasia di Indonesia?
Di Indonesia, euthanasia masih tergolong ilegal. Larangan tersebut secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yang berbunyi, “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Adapun euthanasia jika ditinjau dari UUD 1945, maka hal ini sangat berkaitan erat dengan hak untuk hidup yang diatur dalam Pasal 28A, bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Berdasarkan hal tersebut maka kematian yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk euthanasia dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 28A. Oleh karena itu tindakan euthanasia dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan terdapat ancaman pidananya.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum euthanasia di Indonesia adalah ilegal karena negara Indonesia mengandung asas Pancasila yang mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam, serta adanya persamaan hukum dalam perspektif hukum pidana dan hukum Islam.
Untuk menghindari terjadinya euthanasia, maka umat Islam harus percaya bahwa segala musibah atau penyakit yang diberikan Allah merupakan kasih sayang dan ujian untuk hamba-Nya. Hal itu hendaknya dihadapi dengan penuh kesabaran dan tawakal.