Siapa yang Seharusnya Mengelola Royalti Musik ?

Pemerhati Masalah Ekonomi, Budaya dan Politik / Mahasiswa S2 Program Filantropi Syariah IAI SEBI
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aslamuddin Lasawedy CFP QWP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh :
Aslamuddin Lasawedy
Mantan Pimpinan Perusahaan Koran Slank
INDUSTRI musik hari ini memang sangat kompleks. Ia adalah ekosistem yang mencakup sebut saja ; platform streaming global, stasiun radio analog, algoritma rekomendasi, big data pendeteksi audio, industri event, komunitas kreator independen, dan berbagai model lisensi baru.
Di era ketika lagu tak lagi berputar lewat piringan hitam, melainkan mengalir seperti data tak kasat mata dari server ke telinga, pertanyaan tentang siapa yang paling layak mengelola royalti kembali naik ke permukaan. Ini bukan sekadar isu teknis. Ini soal keadilan kreatif di tengah industri yang berubah cepat. Bahkan lebih cepat dari kemampuan regulasi mengejarnya.
Kini, royalti bukan hanya soal hitungan angka di radio lokal. Ia berubah menjadi arus data global. Menjadi jutaan streaming per menit. Jutaan titik pemutaran. Jutaan transaksi mikro yang nilainya bisa membuat hidup seorang musisi berubah… atau justru tergerus.
Dan pusat persoalannya adalah siapa yang paling berhak menjaga arus itu tetap jernih dan transparan ?
Dalam perspektif hukum, negara adalah otoritas tertinggi. Ia memiliki alat untuk menertibkan platform digital, mengawasi praktik industri, bahkan memaksa transparansi. Banyak negara, mulai dari Korea Selatan hingga beberapa negara Eropa, memperkuat regulasi royalti digital agar musisi tidak dikorbankan oleh industri raksasa.
Namun negara juga punya kelemahan struktural yaitu kecepatan. Teknologi musik berkembang dalam hitungan bulan, sementara regulasi kadang baru muncul setelah bertahun-tahun perdebatan.
Seorang analis industri pernah berkata, “teknologi bergerak seperti jet, negara bergerak seperti truk logistik.”
Sejatinya, negara memang penting sebagai penjamin keadilan, namun jika seluruh pengelolaan diserahkan kepada birokrasi, risiko bottle-neck dan tumpang tindih kepentingan sangat besar. Apalagi musik bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah curahan batin kreator. Dan aparat negara, bagaimana pun juga, tidak hidup di ruang batin itu.
Nah, badan pengelola royalti independen sering dipuji sebagai mekanisme terbaik. Di banyak negara, lembaga hak kolektif seperti ini menjadi tulang punggung industri. Mereka memanfaatkan teknologi monitoring, basis data musik global, hingga algoritma pendeteksi jejak audio untuk memastikan pembayaran yang akurat. Namun transparansi adalah kata kuncinya. Dan di sinilah tantangannya dimulai.
Di Indonesia misalnya, wacana mengenai data pemutaran yang tidak sinkron, laporan publik yang terbatas, dan persepsi adanya “ruang abu-abu” masih sering muncul di kalangan musisi. Sehingga idealnya badan independen diharapkan menjadi ranger yang jujur. Namun perjalanan sejarah berbagai lembaga serupa di dunia menunjukkan bahwa korupsi data atau ketidaktransparanan bisa muncul kapan saja jika pengawasan lemah.
Di era ketika setiap putaran lagu bisa dihitung oleh kecerdasan buatan, publik meminta satu hal, tentang adanya dashboard yang jujur dan transparan. Musisi ingin melihat sendiri, secara real time, “berapa kali lagu saya diputar hari ini, dan mengapa saya menerima jumlah ini?”
Tanpa transparansi, badan independen berubah dari jembatan menjadi labirin. Tak heran ada argumen yang semakin menguat bahwa musisi harus punya kontrol langsung. Dalam logika ekonomi kreatif, musisi adalah produsen utama, sehingga mereka lah yang paling pantas memutuskan bagaimana royalti dikelola. Namun realitasnya tak sesederhana idealismenya. Musisi adalah kreator, bukan operator. Dunia mereka diisi proses kreatif, kerja studio, produksi, promosi, dan interaksi dengan penonton. Sehingga meminta mereka mengurus seluruh mekanisme pengelolaan royalti sama seperti meminta chef mengelola gudang logistik restoran sekaligus memasak. Bisa dilakukan, tetapi mengorbankan waktu mereka untuk berkreasi
Namun, penting untuk dicatat bahwa musisi membutuhkan ruang suara yang lebih besar dalam pengawasan, kebijakan, standar pelaporan, dan audit. Mereka mungkin tak mengelola langsung, tetapi mereka lah yang harus menentukan apa yang dianggap transparan dan apa yang dianggap adil. Karena pada akhirnya, merekalah yang paling merasakan efeknya. Karena itu, tidak ada satu aktor tunggal yang mampu memegang semua peran. Solusi kontemporer yang mulai diterapkan di banyak negara adalah model hybrid. Negara memegang regulasi, penegakan hukum, dan standar minimum transparansi. Badan independen menjalankan operasional, pengumpulan, distribusi, dan pelaporan. Musisi duduk sebagai pemegang kontrol moral, audit publik, dan suara terbesar dalam menentukan arah lembaga.
Dalam analogi sederhana, negara adalah peta hukum. Badan independen adalah mesin. Musisi adalah pemilik kendaraan. Mesin tidak boleh berjalan tanpa pemilik, tetapi pemilik juga tidak bisa menjalankan mobil sendirian tanpa mesin yang dirawat profesional.
Royalti tak lain adalah soal martabat kreator. Royalti bukan hanya soal uang. Ia adalah bukti bahwa masyarakat menghargai karya. Ketika pengelolaan royalti kacau, musisi kehilangan martabatnya. Ketika pengelolaan royalti transparan dan adil, musik tumbuh sebagai industri yang sehat, dan bukan menjadi ladang kecurangan.
Seorang produser musik pernah berkata, “Royalti adalah napas kedua bagi musisi. Tanpa itu, musik berhenti sebagai karier dan berubah menjadi sekadar hobi mahal.”
Di era digital yang serba cepat ini, industri musik butuh model pengelolaan yang lincah, akurat, tidak birokratis, dan tetap adil.
Dan...
Keadilan, dalam industri kreatif, bukanlah konsep abstrak. Ia adalah angka yang bisa diverifikasi. Laporan yang dapat dilihat publik, dan pembayaran yang tiba tepat waktu.
Pada akhirnya, soal siapa yang mengelola royalti bukan hanya pertanyaan teknis. Ia adalah cermin bagaimana sebuah bangsa menghargai kreativitas. Musik adalah denyut kultural. Dan royalti adalah cara kita menjaga denyut itu tetap hidup. Iya gak ?(*)
.
