Sintesa Investasi Sosial dan Wakaf Uang dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Pemerhati Masalah Ekonomi, Budaya dan Politik / Mahasiswa S2 Program Filantropi Syariah IAI SEBI
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Aslamuddin Lasawedy CFP QWP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PAGI itu, di salah satu sudut pasar tradisional, yang jauh dari gemuruh bursa saham, seorang ibu memutar roda usahanya dari pinjaman kecil yang nyaris tak terlihat di radar ekonomi global.
Tak ada investor besar disana. Tak ada kontrak simpan-pinjam yang kompleks. Yang ada hanyalah sejunlah kecil dana yang berputar diam-diam. Uangnya tidak dimiliki oleh siapa pun, namun manfaatnya dinikmati banyak orang.
Pada titik ini, pertanyaan besarnya adalah, bisakah uang hidup lebih lama dari pemiliknya. Pun juga menumbuhkan dan memberdayakan kehidupan banyak orang ?
Dalam logika ekonomi modern, investasi sosial adalah upaya “memanusiakan kapital.” Ia tidak hanya mengejar keuntungan, pun juga menghitung dampak positifnya. Pendekatan ini dalam literatur dikenal sebagai Investasi Berdampak (impact investing).
Menurut Global Impact Investing Network, nilai pasar investasi berdampak, telah melampaui ratusan miliar dolar. Ini menandakan adanya pergeseran paradigma dari profit oriented semata menuju kebermanfaatan dan keberlanjutan kehidupan berekonomi.
Di sisi lain, wakaf uang adalah konsep klasik dalam Islam yang justru terasa sangat futuristik. Ia mengunci pokok dana, dan membebaskan manfaatnya untuk mengalir tanpa batas waktu. Studi Islamic Research and Training Institute (bagian dari Islamic Development Bank) menunjukkan bahwa wakaf uang memiliki potensi besar sebagai instrumen pembiayaan sosial yang stabil dan tahan krisis.
Nah selama ini, antara investasi sosial dan wakaf uang seperti dua sungai yang mengalir terpisah. Investasi sosial bekerja dengan bahasa modern dan metriknya, wakaf uang bekerja dalam semangat religiusnya dan tradisinya. Kini, keduanya mulai bertemu.
Di Indonesia, eksperimen besar sedang berlangsung. Lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan mendorong integrasi wakaf uang ke dalam sistem keuangan formal, termasuk melalui instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Dalam skema ini, wakaf tidak lagi “diam.” Ia diinvestasikan dalam sukuk negara, menghasilkan imbal hasil yang kemudian disalurkan untuk program sosial, mulai dari layanan kesehatan hingga pendidikan. Studi Bank Indonesia (2022) menunjukkan bahwa model ini mampu menciptakan efek berganda. Menjaga nilai pokok wakaf sekaligus menghasilkan dampak sosial berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar inovasi finansial, ini adalah redefinisi makna kepemilikan,” tulis sejumlah peneliti dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research. Karena itu, wakaf uang tidak lagi berhenti sebagai amal, pun juga menjadi mesin ekonomi yang bekerja efektif.
Uang yang Tidak Pernah Mati
Waktu terus berputar, roda usaha sang ibu di pasar tradisional itu, terus berputar. Ia mungkin tidak tahu istilah impact investing atau CWLS. Yang ia rasakan langsung adalah dampaknya, dimana akses modal, pendapatan, hingga harapannya terus menerus meningkat dan bertumbuh.
Di balik itu semua, ada uang yang tidak pernah benar-benar “mati.” Ia tidak habis dibelanjakan, tidak pula mengendap tanpa arti. Ia bekerja diam-diam, dan terus-menerus melintasi waktu.
Dan...
Di dunia sekarang ini, yang begitu memuja akumulasi, sintesis investasi sosial dan wakaf uang menawarkan narasi tandingan, bahwa kekayaan sejati bukanlah pada apa yang kita simpan, melainkan pada apa yang terus mengalir bahkan setelah kita tiada. Dan mungkin, di sanalah ekonomi menemukan kembali jiwanya. Iya gak ? Weleh, Weleh, weleh.(*)
