Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Agresi Israel ke Palestina: Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter yang Nyata
6 November 2023 17:14 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Asma Amin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
5 November 2023, Konflik Palestina-Israel telah memasuki hari ke 30. Konflik yang semakin sengit dan memakan semakin banyak korban jiwa. Dikutip dari CNN Indonesia, jumlah korban jiwa akibat agresi Israel di Jalur Gaza telah mencapai 9.500 orang termasuk lebih dari 50 persen di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Kerugian lain seperti hancurnya ribuan rumah yang menyebabkan 1,4 juta atau sekitar 62 % warga Gaza kehilangan tempat tinggal mereka, rusaknya fasilitas pemerintahan, fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, sumber air, listrik, internet, dan sebagainya.
Argumen utama Israel atas serangan agresi tersebut adalah sebagai tindakan balasan Israel atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Namun tentu saja, sejarah panjang masih terang benderang untuk menjelaskan bahwa serangan itu, hanya sedikit balasan atas tindakan occupation dan colonialism yang dilakukan oleh Israel yang telah dimulai sejak lama.
Agresi Militer Israel yang kesekian kalinya ini, (dikutip dari CNBC Indonesia, bahwa Israel diketahui terus menerus melakukan serangan militer berkepanjangan di Gaza, yakni pada 2008, 2012, 2014 dan 2021 dan sekarang 2023 dengan intensitas yang lebih tinggi) telah menimbulkan pertanyaan besar, menghadirkan keraguan atas kemampuan PBB, organisasi kemanusiaan, meragukan solidaritas global negara-negara di dunia, meragukan kemampuan hukum humaniter di mata rakyat dunia dan melengserkan sentralitas Hak Asasi Manusia yang diagungkan sebagai dasar kita untuk memperjuangkan hidup di tengah gemboran tembakan, bom, serta ketakutan dan traumatis rakyat Palestina.
Dalam Piagam PBB, Article 1 (1) menyatakan bahwa “To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace”
ADVERTISEMENT
(Untuk menjaga perdamaian dan keamanan international, dan untuk mencapai tujuan tersebut: mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif untuk mencegah dan menghilangkan ancaman terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran perdamaian lainnya, dan mewujudkannya dengan cara damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian perselisihan atau situasi internasional yang mungkin mengarah pada pelanggaran perdamaian).
Dewan HAM PBB adalah Lembaga antar pemerintah di dalam PBB yang bertugas menguatkan promosi dan perlindungan Hak Asasi Manusia di seluruh dunia dan bertanggung jawab menangani situasi pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
Perdebatan tentang “melawan terorisme” yang dihadirkan oleh Israel terhadap Hamas dan didukung penuh oleh pemerintah AS dan beberapa negara Eropa, telah menjadi alasan pembenaran atas agresi militer Israel dalam satu bulan terakhir , bukan hanya terhadap Hamas tapi juga Palestina secara utuh (hukuman kolektif).
Dalam Hukum Humaniter, perlindungan hukum terhadap wanita dam anak-anak telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 Protokol tambahan I pasal 50 ayat 1-3, pasal 51 ayat 1-3 yang salah satunya secara jelas menyebutkan “penduduk sipil maupun perorangan-perorangan sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman kekerasan yang tujuan utamanya menyebarkan teror di kalangan penduduk sipil adalah dilarang”.
Selanjutnya Pasal 24 Konvensi Jenewa IV menjamin bahwa “pihak yang bertikai akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi anak-anak di bawah lima belas tahun”.
ADVERTISEMENT
Pada intinya, hukum humaniter mengatur alat dan cara berperang serta mengatur perlindungan terhadap korban perang khususnya wanita dan anak, memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan, menjamin HAM yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh dan mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Faktanya, agresi Israel ke Palestina adalah perang yang kejam tanpa mengenal batas.
Pelanggaran terhadap aturan cara berperang telah membuktikan siapa terorisme dan penjahat perang. Penggunaan Bom fosfor putih ke Jalur Gaza telah melanggar Konvensi Jenewa 1980 tentang larangan penggunaannya di daerah padat penduduk.
Dikutip dari situs Human Rights Watch (HRW) dalam Republika.id, bahwa Fosfor putih dapat membakar manusia hingga ke tulang, membara di dalam tubuh, dan menyala kembali ketika perban dilepas.
ADVERTISEMENT
Beracun bagi manusia, fosfor putih dapat meresap ke dalam aliran darah melalui kulit, meracuni ginjal, hati dan jantung serta menyebabkan kegagalan banyak organ.
Selain itu, asap bom fosfor putih juga dapat melukai atau mengiritasi mata dan membuatnya sangat sensitif terhadap cahaya. Manusia bahkan bisa mati hanya karena menghirup fosfor putih. Apakah ini bukan tindakan genocide?
(Jika kamu bertanya mengapa tidak ada gambar/foto korban yang tragis, karena gambar mereka pun sangat menyayat hati.......dan saya masih tidak habis pikir, Bagaimana mereka sanggup melakukan itu?
Bagaimana mereka mengingkari kejahatan nyata yang mereka lakukan? Dan Bagaimana bisa, ada yang membenarkan tindakan mereka?)